Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan yang terjadi di antara dua pihak dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang. Hal tersebut secara tegas disebutkan dalam ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :
Baca juga : Pengertian Prestasi Dalam Hukum Perdata
Suatu perikatan yang dibuat oleh para pihak, pada umumnya berisikan kewajiban untuk :
Demikian itu sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Suatu perikatan yang dibuat, yang berisikan tidak berbuat sesuatu, tidak menimbulkan persoalan. Hal ini dikarenakan prestasi debitur hanya berupa tidak melakukan sesuatu atau membiarkan orang lain berbuat sesuatu. Sedangkan suatu perikatan yang berisikan memberi sesuatu dan berbuat sesuatu, diperlukan batasan-batasan ketentuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan. Sehingga dapat dibedakan antara pengertian memberi sesuatu dan berbuat sesuatu.
- Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang.
Baca juga : Pengertian Prestasi Dalam Hukum Perdata
Suatu perikatan yang dibuat oleh para pihak, pada umumnya berisikan kewajiban untuk :
- Memberikan sesuatu.
- Berbuat sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu.
Demikian itu sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Suatu perikatan yang dibuat, yang berisikan tidak berbuat sesuatu, tidak menimbulkan persoalan. Hal ini dikarenakan prestasi debitur hanya berupa tidak melakukan sesuatu atau membiarkan orang lain berbuat sesuatu. Sedangkan suatu perikatan yang berisikan memberi sesuatu dan berbuat sesuatu, diperlukan batasan-batasan ketentuan yang jelas sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan. Sehingga dapat dibedakan antara pengertian memberi sesuatu dan berbuat sesuatu.
Secara umum, memberi diartikan sebagai menyerahkan hak milik atau memberi kenikmatan atas sesuatu benda. Sedangkan yang dimaksud dengan berbuat adalah setiap prestasi yang bersifat positif yang tidak berupa memberi. Misalnya, melukis, menebang pohon, dan lain sebagainya.
1. Memberikan Sesuatu.
Berkaitan dengan perikatan yang berisikan memberi suatu, undang-undang mengaturnya sedemikian rupa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan :
a. Pasal 1235 ayat (1) KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
b. Pasal 1237 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Berkaitan dengan perikatan yang berisikan memberi suatu, undang-undang mengaturnya sedemikian rupa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan :
a. Pasal 1235 ayat (1) KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban di berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pasa saat penyerahan.
b. Pasal 1237 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang.
- Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya.
Pada perikatan untuk memberi sesuatu, debitur selain mempunyai kewajiban pokok untuk menyerahkan barangnya, iapun juga berkewajiban untuk memelihara barangnya sampai saat terjadinya penyerahan. Memelihara berarti menjaga barangnya jangan sampai rusak atau musnah.
- Undang-undang mensyaratkan kepada debitur, bahwa ia dalam memelihara barangnya harus bertindak selaku "bapak rumah tangga yang baik", yaitu bersikap atau bertingkah laku sebagaimana layaknya dilakukan oleh manusia yang normal dan baik. Namun demikian kita harus pula memperhatikan aspek-aspek dari keadaan dan situasi terjadinya perikatan.
Baca juga : Perjanjian Utang Piutang
2. Berbuat Sesuatu.
Berkaitan dengan perikatan yang berisikan berbuat suatu, undang-undang mengaturnya sedemikian rupa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan :
- Pasal 1239 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat seuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibanya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga".
Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Persetujuan, Kontrak, Perikatan, Dan Kesepakatan
Pada perikatan yang tujuannya adalah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, mempunyai resiko yang sama apabila salah satu pihak (debitur) tidak melaksanakan kewajibannya (melanggar) perikatan yang dibuatnya, yaitu berupa kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga. Hanya saja, untuk perikatan yang bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, undang-undang menegaskan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1242 KUH Perdata yang secara umum berlaku untuk keduabelah pihak pembuat perikatan, yaitu menyebutkan bahwa :
- Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak yang manapun jika yang berbuat berlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun saja, wajiblah ia akan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Demikian penjelasan berkaitan dengan memberi, berbuat, dan tidak berbuat pada suatu perikatan.