Perwakilan Sukarela (Zaakwaarneming)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perwakilan sukarela atau zaakwaarneming diatur dalam ketentuan Pasal 1354 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya.

Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan

Syarat-Syarat Terjadinya Perwakilan Sukarela (Zaakwaarneming). Berdasarkan ketentuan Pasal 1354 KUH Perdata tersebut, untuk terjadinya perwakilan sukarela, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Yang diurus adalah kepentingan orang lain.
  2. Seorang wakil sukarela harus mengurus kepentingan orang yang diwakilinya secara sukarela. Ini berarti bahwa ia berbuat atas inisiatif sendiri bukan berdasarkan kewajiban yang ditimbulkan oleh undang-undang atau perjanjian.
  3. Seorang wakil sukarela harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain.
  4. Harus terdapat keadaan yang sedemikian rupa, yang membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela.

Selain itu, perwakilan sukarela dapat terjadi tanpa sepengetahuan orang yang diwakilinya. Tetapi pada umumnya yang teradi dalam praktek, perwakilan sukarela terjadi dengan sepengetahuan orang yang diwakilinya.

Baca juga : Janji Dan Perikatan Dalam Buku III KUH Perdata

A. Pengertian Perwakilan Sukarela.
Perwakilan sukarela termasuk dalam perikatan yang lahir karena undang-undang. Perwakilan sukarela adalah suatu perbuatan, di mana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko ditanggung oleh orang tersebut. Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa perwakilan sukarela terjadi karena dua hal, yaitu :
  • seseorang yang diwakili tidak berada di tempat.
  • oleh karena sebab-sebab lain orang yang diwakili tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri. 

Dalam perwakilan sukarela perbuatan-perbuatan hukum dapat dilakukan atas nama orang yang mewakili secara sukarela sendiri atau atas nama orang yang diwakili. 
  • Jika dilakukan atas nama orang yang diwakili dan kepentingannya telah diurus dengan baik, maka terjadi hubungan antara orang yang diwakili dengan pihak ketiga.
  • Dalam hal orang yang mewakili secara sukarela bertindak atas nama sendiri, maka terjadi hubungan hukum antar orang yang mewakili dengan pihak ketiga.
B. Hak dan Kewajiban dari Seorang Wakil Sukarela dan Orang yang Diwakilinya.
Hak dan kewajiban dari seorang wakil sukarela dan orang yang diwakilinya diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. Pasal 1355 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Ia diwajibkan meneruskan kepengurusannya, meskipun orang yang kepentingannya diurusnya meninggal dunia sebelum urusan diselesaikan, hingga ahli waris-ahli waris orang itu dapat mengoper pengurusan tersebut.

2. Pasal 1356 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  1. Ia diwajibkan dalam hal melakukan pengurusan tersebut, memenuhi kewajiban-kewajiban seorang bapak rumah yang baik.
  2. Meskipun demikian, hakim adalah berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan kesalahan atau kelalaian orang yang mewakili pengurusan.

3. Pasal 1357 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Pihak yang kepentingan-kepentingannya diwakili oleh seorang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si wakil itu atas namanya, memberikan ganti rugi kepada si wakil itu tentang segala perikatan yang secara perseorangan dibuatnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah atau perlu

Baca juga : Pengertian Peristiwa Hukum Dan Macam Peristiwa Hukum

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak dan kewajiban dari pihak yang mewakili dan yang diwakili dalam perwakilan sukarela adalah sebagai berikut :
  • Seorang wakil sukarela dalam melakukan pengurusan, harus bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik.
  • Seorang wakil sukarela dalam melakukan pengurusan, harus mengurus dengan patut dan layak kepentingan orang yang diwakili.
  • Seorang yang bertindak selaku wakil sukarela secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan pekerjaannya, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya.
  • Seorang wakil sukarela berkewajiban meneruskan pengurusannya, jika orang yang diwakilinya meninggal dunia sebelum urusannya selesai, sampai ahli warisnya dapat mengambil alih kewajibannya.
  • Seorang wakil sukarela berkewajiban memberikan laporan dan perhitungan mengenai apa yang ia terima. 
  • Seorang wakil sukarela bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh orang yang diwakili, yang disebabkan karena pelaksanaan tugas yang kurang baik.
  • Seorang wakil sukarela tidak berhak menuntut upah. Tetapi berhak mendapat penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaannya selaku wakil sukarela.
  • Seorang wakil sukarela mempunyai hak retensi, yaitu hak menahan barang-barang kepunyaan orang yang diwakilinya sampai pengeluaran-pengeluarannya dibayar kembali. (arrest Hoge Raad 10 Desember 1948)

Baca juga : Itikad Baik Dalam Pasal 1338 Ayat 3 KUH Perdata

Demikian penjelasan berkaitan dengan perwakilan sukarela (zaakwaarneming). Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan R. Setiawan, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.