Pembebasan Utang Dan Percampuran Utang

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Menurut pendapat dari Prof. Subekti, SH, yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Pada umumnya, perikatan yang dibuat oleh para pihak akan hapus bersamaan dengan berakhir perikatan tersebut. Hapusnya suatu perikatan diatur di dalam ketentuan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa terdapat sepuluh cara berkaitan dengan hapusnya suatu perikatan. Dari sepuluh cara hapusnya perikatan sebagaimana disebukan dalam Pasal 1381 KUH Perdata tersebut, dua cara diantaranya adalah pembebasan utang dan percampuran utang.

Baca juga : Hapusnya Suatu Perikatan

1. Pembebasan Utang.
Hal-hal yang berkaitan dengan  pembebasan utang diatur dalam ketentuan Pasal 1438 dan Pasal 1447 KUH Perdata. Ketentuan Pasal 1438 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Pembebasan sesuatu utang tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan

sedangkan ketentuan Pasal 1439 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara suka rela, oleh si berpiutang kepada si berutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung menanggung.

Pembebasan utang adalah perbuatan hukum di mana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Teranglah, bahwa apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian, naka perikatan yaitu hubungan utang piutang adalah hapus. Perikatan di sini hapus karena pembebasan.

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

Teori Tentang Pembebasan Utang. Ada dua teori mengenai pembebasan utang, yaitu :
  1. Pembebasan utang dapat terjadi dengan perbuatan hukum sepihak, yaitu bahwa kreditur menyatakan kepada debitur bahwa ia dibebaskan dari utangnya.
  2. Pembenbasan utang terjadi dengan perbuatan hukum timbal balik atau persetujuan, yaitu pernyataan kreditur bahwa ia membebaskan debitur dari utangnya dan penerimaan pembebasan tersebut oleh debitur.

Pitlo menyatakan bahwa kreditur hanya berhak membebaskan debitur secara sepihak, jika ini tidak merugikan debitur. Jika debitur menurut hukum mempunyai kepentingan terhadap adanya perikatan tersebut, maka pembebasan sepihak tidak mungkin.

Baca juga : Perjanjian Pemberian Kuasa

Undang-undang sendiri tidak mengatur bagaimana terjadinya pembebasan utang, jadi pembebasan utang dapat diadakan secara lisan, maksudnya :
  • untuk terjadianya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur.

Dengan pembebasan utang, perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan.

Baca juga : Pengecualian Atas Pasal 1329 KUH Perdata Tentang Kecakapan Bertindak Dalam Perjanjian

Pembebasan utang untuk utang piutang secara tanggung renteng diatur dalam ketentuan Pasal 1440 KUH Perdata yang menyebutkan, bahwa :
  • Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut perjanjian untuk kepentingan salah seorang kawan berutang tanggung renteng, membebaskan debitur-debitur lainnya, kecuali jika debitur dengan tegas mempertahankan haknya terhadap debitur-debitur lainnya tersebut. Dalam hal tersebut, ia tidak dapat menagih utangnya selain setelah dipotong dengan bagian orang yang telah dibebaskan olehnya.

selanjutnya ketentuan Pasal 1442 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  1. Pembebasan sesuatu utang atau pelepasan menurut perjanjian, yang diberikan kepada si berutang utama, membebaskan para penanggung utang
  2. Pembebasan yang diberikan kepada si penanggung utang, tidak membebaskan si berutang utama.
  3. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.

Pembebasan utang ini sebenarnya juga dapat dianggap sebagai suatu perjanjian baru, di mana kreditur dengan suka rela membebaskan debiturnya dari segala kewajibannya. Pembebasan ini perlu diterima baik dahulu oleh debitur, barulah dapat dikatakan bahwa perikatan utang piutang telah hapus karena pembebasan, sebab ada juga kemungkinan seorang debitur tidak suka dibebaskan dari utangnya.

Baca juga : Pengertian Akta Pengakuan Hutang

Syarat Pembebasan Utang. Pembebasan utang dapat terjadi apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Surat piutang tersebut merupakan akta di bawah tangan.
  2. Diserahkan secara suka rela.

Perbedaan Antara Pembebasan Utang Dengan Pemberian. Pembebasan utang berbeda dengan pemberian. Perbedaan dimaksud adalah :
  • Pembebasan utang : tidak menerbitkan suatu perikatan, justru menghapuskan perikatan, dan dengan suatu pembebasan tidak dapat dipindahkan suatu hak milik.
  • Pemberian : meletakkan suatu perikatan antara pihak penghibah dan pihak yang menerima hibah, dan perikatan itu bertujuan memindahkan hak milik atas suatu barang dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.  

Baca juga : Timbulnya Hak Bagi Pihak Ketiga

2. Percampuran Utang.
Hal-hal yang berkaitan dengan percampuran utang diatur dalam ketentuan Pasal 1436 dan Pasal 1437 KUH Perdata. Ketentuan  Pasal 1436 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana piutang dihapuskan.

sedangkan ketentuan Pasal 1437 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  1. Percampuran utang yang terjadi pada diri si berutang utama, berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
  2. Percampuran yang terjadi pada dirinya si penanggung utang, tak sekali-kali mengakibatkan hapusnya utang pokok.
  3. Percampuran yang terjadi pada dirinya salah satu dari orang-orang yang berutang secara tanggung menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan teman-temanya berutang secara tanggung menanggung hingga melebihi bagiannya dalam utang yang ia sendiri menjadi orang berutang.

Baca juga : Hak Penanggung Dan Akibat Subrogasi Dalam Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa percampuran utang dapat terjadi apabila kedudukan sebagai orang  berpiutang (kreditur) dan orang yang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum hukum suatu percampuran utang dengan mana utang piutang itu dihapuskan. Misalnya :
  • Debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
  • Debitur menikah dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta bersama.

Hapusnya utang piutang dalam hal percampuran ini, adalah betul-betul demi hukum dalam arti otomatis.

Baca juga : Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Dan Berakhirnya Perjanjian Penanggungan (Borgtocht)

Percampuran utang yang terjadi pada diri si berutang, berlaku juga terhadap para penanggung utangnya (borg). Sebaliknya percampuran utang yang terjadi pada seorang penanggung utang (borg), tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya utang pokok. Dengan kata lain bahwa :
  • akibat dari percampuran utang adalah bahwa perikatan menjadi hapus, dan hapusnya perikatan menghapuskan pula penjaminan (borgtocht), tetapi hapusnya penjaminan (borgtocht) dengan percampuran utang tidak menghapuskan utang pokok.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pembebasan utang dan percampuran utang.

Semoga bermanfaat.