Arti Dan Peranan Hukum Admistrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah Hukum Admistrasi Negara berasal dari bahasa Belanda yaitu Administratiefrecht, di samping ada istilah Bestuursrecht (Hukum Tata Pemerintahan). Dalam kalangan Perguruan Tinggi di Indonesia, sebelum tahun 1946 dipergunakan istilah "Staats-en Administratiefrecht" atau Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Istilah Staats-en Administratiefrecht, sebenarnya terdiri dari 'Staatrecht' dan 'Administratiefrecht'.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah Hukum Administrasi Negara oleh G. Pringgodigdo, SH menjelaskan sebagai berikut, oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berada dalam satu tangan, yaitu Presiden, maka pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas, terdiri atas 3 unsur yaitu :
  1. Hukum Tata Pemerintahan, yaitu Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang, dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yaitu hukum tata pengurusan rumah tangga negara. Rumah tangga negara dimaksudkan adalah segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara.
  3. Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Istilah administrasi negara dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu :
  1. Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri, sampai tataran dibawahnya Lurah/Kepala Desa, singkatnya semua organ yang menjalankan Administrasi Negara.
  2. Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan pemerintah, artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara.
  3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.

Baca juga : Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain

Selain itu, istilah administrasi negara juga dapat dipisahkan dalam dua arti yaitu sebagai :
  • Administratiefrecht.
  • Staatsrecht.
Alasan pemisahan arti administrasi negara sebagai Administratiefrecht dan Staatsrecht tersebut menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
  • Mr. W.F. Prins dalam bukunya "Inleiding in het Administratiefrecht van Indonesia" mengatakan, bahwa bukanlah agar supaya batas-batas antara kedua jenis hukum itu menjadi lebih jelas atau lebih tajam, melainkan karena lapangan dari Administratiefrecht itu semakin bertambah luas dan kepentingannyapun lebih meningkat, sehingga perlu mendapat pembahasan secara khusus.
  • Prof. van Vollenhoven dalam bukunya "Thorbecke en het Administratiefrecht" berpendapat, bahwa badan-badan pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara dapat diibaratkan sebagai seekor burung yang lumpuh sayapnya, oleh karena badan-badan tersebut tidak mempunyai wewenang ataupun wewenangnya tidak pasti, sedangkan organ-organ atau pejabat-pejabat tanpa peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah seperti seekor burung yang terbang bebas sayapnya, oleh karena organ-organ tersebut dapat melakukan wewenangnya dengan seenaknya saja.

Baca juga : Kodifikasi Sistematis Hukum Administrasi Negara, Dapatkah Dilakukan ?

Demikian penjelasan berkaitan dengan arti dan peranan hukum administrasi negara. Tulisan tersebut bersumber dari buku Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, karangan Drs C.S.T. Kansil.

Semoga bermanfaat.