Pengertian Prestasi Dalam Hukum Perdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Prestasi dalam Hukum Perdata. Secara umum, yang dimaksud dengan prestasi adalah segala hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Pemenuhan prestasi merupakan hakekat dari suatu perikatan. Ketentuan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menyebutkan bahwa :
  • Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata tersebut berkaitan dengan prestasi. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui, bahwa yang dimaksud dengan prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut, dalam arti bahwa pihak kreditur menuntut prestasi dari pihak debitur.

Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan

Prestasi biasanya timbul akibat adanya suatu perikatan. Dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan, di dalamnya menjelaskan tentang berbagai hal tentang perikatan, termasuk juga menjelaskan pengertian tentang perjanjian. Hukum perikatan dimaksud kadang-kadang disebut juga dengan istilah hukum perutangan atau hukum tuntut menuntut, dikatakan demikian karena : 
  • dalam hukum perutangan, mengatur satu pihak sebagai pihak berutang atau debitur, sedangkan di pihak lain sebagai pihak berpiutang atau kreditur. 
  • dalam hukum tuntut menuntut, terdapat pengertian satu pihak yaitu pihak berpiutang atau kreditur menuntut sesuatu kepada pihak si berutang atau debitur.

Baca juga : Janji Dan Perikatan Dalam Buku III KUH Perdata

Bentuk Prestasi. Terdapat tiga bentuk prestasi yang dapat dituntut oleh pihak kreditur kepada pihak debitur. Tiga bentuk prestasi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menyerahkan Sesuatu.
Bentuk prestasi yang berupa menyerahkan sesuatu, diatur dalam ketentuan Pasal 1237 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  1. Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang.
  2. Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya.

2. Melakukan Sesuatu atau Berbuat Sesuatu.

3. Tidak Melakukan Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu.
Bentuk prestasi yang berupa melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu dan tidak  melakukan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga


Tuntukan atau Gugatan Akibat Tidak Dipenuhinya Prestasi. Apabila seseorang (debitur)  telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka kewajiban seseorang tersebut adalah untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila seseorang tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seseorang tersebut disebut melakukan wanprestasi. Sehingga, apabila seseorang (debitur) melakukan wanprestasi, maka pihak kreditur dapat mengajukan tuntutan kepada debitur.    

Tuntutan atau gugatan pihak kreditur yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
  1. Secara parate executie, yaitu kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung kepada debitur tanpa melalui pengadilan. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama.
  2. Secara arbitrage (arbitrase), yaitu penyelesaian persengketaan yang dilakukan dihadapan arbitrator. Jadi, karena kreditur merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, maka antara kreditur dan debitur bersepakat untuk menyelesaikan persengketaan masalah mereka itu kepada arbitrator. Arbitrator dapat terdiri dari satu orang wasit yang disepakati bersama antara kreditur dan debitur, atau terdiri dari tiga orang wasit, dimana debitur dan kreditur masing-masing menunjuk satu orang wasit (arbitrator), dan dua orang wasit (arbitrator) tersebut menunjuk satu orang wasit (arbitrator) lagi sebagai wasit (arbitrator) ketiga. Adanya penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur secara arbitrase ini terdapat hal positif bagi kedua belah pihak, yaitu Keputusan cepat dan praktis serta biayanya murah.
  3. Secara riele executie, yaitu cara penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan.

Baca juga : Pengertian Somasi Dan Akibat Hukum Somasi

Jadi jelaslah, apabila prestasi salah satu pihak dalam perjanjian tidak terpenuhi oleh karena adanya wanprestasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan berbagai upaya hukum yang dapat dipilihnya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan prestasi dalam hukum perdata atau prestasi dalam perikatan.

Semoga bermanfaat.