Pengertian Somasi Dan Akibat Hukum Somasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Somasi adalah pemberitahuan yang bersifat teguran atau dapat juga diartikan sebagai teguran kepada pihak calon tergugat. Somasi dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam doktrin maupun yurisprudensi, dalam bentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk akta otentik. Sehingga teguran dengan surat biasa saja sudah memenuhi syarat untuk dianggap sebagai somasi.

Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang 
berbunyi :
  • "Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenih itu telah  dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".

Selanjutnya pasal 1243 KUH Perdata, menyatakan bahwa :
  • "tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berhutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya".

Menurut J. Satrio, somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi. Dengan kata lain, hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah suatu keadaan di mana debitur belum melakukan prestasi kepada pihak kreditur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi, dengan cara mengirimkan somasi.

Baca juga : Somasi, Apa Yang Harus Dilakukan

Dalam praktek, somasi sering terjadi di kalangan usaha atau pebisnis, sebagai surat teguran yang berisi suatu perintah atau peringatan untuk memenuhi kewajiban atau membayar sejumlah uang atau hutang yang disampaikan kepada yang bersangkutan atau diumumkan melalui surat kabar.

Isi Somasi. Somasi yang diberikan oleh pemberi somasi ke penerima somasi, harus diuraikan dengan jelas mengenai siapa yang hendak disomasi, serta beberapa hal yang dianggap penting untuk disampaikan dalam surat somasi. Beberapa isi somasi yang umum dilakukan adalah :
  • pihak yang diberi somasi.
  • tujuan dari pemberian somasi, termasuk apa yang dituntut dan dasar penuntutan.
  • tanggal paling lambat pemenuhan prestasi.
  • tanda tangan, cap perusahaan, dan nama jelas pemberi somasi.

Tujuan Somasi. Somasi merupakan salah satu cara efektif dalam menyelesaikan suatu perkara sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan. Tujuan diberikannya somasi adalah :
  • memberikan kesempatan kepada calon tergugat (penerima somasi) untuk berbuat sesuatu terhadap apa yang dilakukan atau dikatakannya atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Terjadinya Somasi. Somasi terjadi karena debitur tidak memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Ada tiga cara terjadinya somasi, yaitu :
  1. debitur melaksanakan prestasinya tapi keliru.
  2. debitur tidak melaksanakan prestasi pada waktu yang telah diperjanjikan, baik itu disebabkan karena terlambat melaksanakan prestasinya atau sama sekali tidak melaksankan prestasinya.
  3. prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna buat kreditur setelah lewat waktu yang diperjanjikan.

Hal Yang Tidak Memerlukan Somasi. Ada beberapa hal yang merupakan perbuatan debitur, yang tidak diperlukannya suatu somasi karena debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi   diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Debitur menolak pemenuhan atau pelaksanaan prestasi. Dalam kondisi seperti tersebut, kreditur tidak perlu memberikan somasi kepada debitur. Permasalahan dapat segera diselesaikan lewat pengadilan.
  • Debitur mengakui kelalaiannya. Pengakuan debitur tersebut telah membuktikan bahwa dirinya wanprestasi.
  • Debitur melaksanakan prestasi tidak sebagaimana mestinya.
  • Pemenuhan tidak berarti (zinloos).
  • Debitur lalai tanpa adanya somasi apabila prestasi (di luar peristiwa overmarcht) tidak mungkin dilakukan.

Akibat Hukum Somasi. Somasi yang diberikan kepada seseorang akan menimbulkan suatu akibat 
hukum, yaitu :

1. Bagi Debitur.
Apabila debitur mengabaikan tanpa alasan yang sah somasi yang ditujukan kepadanya, maka akan membawa debitur dalam keadaan lalai, dan sejak saat itu semua akibat kelalaian atau wanprestasi 
berlaku untuknya.

2. Bagi Kreditur.
Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur tersebut, menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal sebagai berikut :
  • pemenuhan perikatan.
  • pemenuhan ganti rugian.
  • pemenuhan perikatan dan ganti rugian.
sampai dengan saat ini tidak ada format baku yang mengatur isi suatu surat somasi.

Baca juga : Pengertian Wanprestasi (Ingkar Janji) Dan Akibat-Akibat Wanprestasi

Aturan Somasi. Somasi dilakukan sebagai berikut :
  • Somasi dilakukan atas suatu keadaan tertentu di mana terjadi suatu kondisi tidak dipenuhinya suatu kewajiban tertentu oleh salah satu pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakai.
  • Somasi biasanya berisi teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan bagi pihak  yang menerima somasi untuk memebuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi. Karena sifatnya yang memberikan  peringatan inilah, maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat.
  • Somasi biasanya dibuat tiga kali, dan setiap jarak waktu antara somasi yang pertama ke somasi kedua, dan seterusnya biasanya minimal adalah tujuh hari.
  • Apabila setelah somasi ketiga, pihak yang diperingatkan tetap mengabaikan somasi yang diterimanya, maka pemberi somasi akan atau dapat melakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana.
Somasi bukan merupakan suatu tindakan hukum aktif yang berdiri sendiri.

Semoga bermanfaat.