Istilah politik hukum yang dalam bahasa Belanda disebut dengan "rechtpolitiek", merupakan bentukan dari dua kata yaitu "recht" dan "politiek". Recht atau hukum secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi, di mana tujuannya untuk mengatur pergaulan manusia dalam masyarakat, sehingga tercipta suatu ketertiban dan keamanan dalam masyarakat tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh pengasa atau pemerintah.
- undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
- keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Sedangkan politiek mengandung arti "beleid" atau kebijakan (policy). Politik dapat diartikan sebagai suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Sedangkan kebijakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.
Bellefroid dalam bukunya yang berjudul "Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland" menjelaskan bahwa politik hukum adalah salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum. Menurut Bellefroid, ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatikan Hukum, yang memberikan penjelasan mengenai isi hukum, makna ketentuan-ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas-asas dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum, yang mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap terhadapa pembentukan hukum sekarang. Sejarah hukum mempunyai arti penting, apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.
- Perbandingan Hukum, yang mengadakan perbandingan hukum yang berlaku di berbagai negara, meneliti kesamaan dan perbedaannya.
- Politik Hukum, yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum, yang tidak hanya mempelajari suatu tertib hukum tertentu, tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu hukum umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal hukum, kewajiban hukum, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, obyek hukum, dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar tersebut tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan hal tersebut, maka obyek ilmu politik hukum adalah hukum, yaitu hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku di waktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku di waktu yang akan datang.
Pengertian Politik Hukum Menurut Pendapat Para Ahli. Dalam berbagai pengertian, politik hukum diartikan sebagai "legal policy" yaitu mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun. Politik hukum memberikan landasan terhadap proses pembentukan hukum yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang di masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum mana yang akan diberlakukan, sekaligus pilihan tentang hukum-hukum mana yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan negara. William Zevenbergen menyebutkan bahwa politik hukum mencoba menjawab pertanyaan, peraturan-peraturan hukum mana yang patut untuk dijadikan hukum.
Berkaitan dengan politik hukum tersebut, banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan politik hukum, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. L.J. van Apeldorn.
L.J. van Apeldorn memandang politik hukum sebagai politik perundang-undangan, pengertian politik hukum menurutnya terbatas hanya pada hukum tertulis saja. L.J. van Apaldorn menyebutkan bahwa politik hukum adalah menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan.
2. Satjipto Rahardjo.
Satjipto Rahardjo menyebutkan bahwa politik hukum adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
3. HRT. Sri Soemantri.
HRT. Sri Soemantri menyebutkan bahwa politik hukum adalah kebijakan yang berkenaan dengan hukum.
4. Teuku Mohammad Radhie.
Teuku Mohammad Radhie menyebutkan bahwa politik hukum adalah suatu pernyataan kehendak dari penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
5. Sunaryati Hartono.
Dalam bukunya yang berjudul "Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional", Sunaryati Hartono memandang hukum sebagai 'alat' atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional tersebut akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6. Sudarto.
Sudarto mengartikan politik hukum dalam dua pengertian, yaitu :
- Dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana", Sudarto menyebutkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
- Dalam bukunya yang lain yang berjudul "Hukum dan Hukum Pidana", Sudarto juga menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peratura-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
7. Padmo Wahjono.
Dalam bukunya yang berjudul "Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum", Padmo Wahjono menyebutkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Selanjutnya Padmo Wahjono menyempurnakan lagi pengertiannya tentang politik hukum tersebut, yang ditulisnya dalam sebuah artikel yang berjudul "Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan", disebutkan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Kebijakan penyelenggara negara dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penetapan hukum, dan penegakannya sendiri.
8. Moh. Mahfud MD.
Moh. Mahfud MD menyebutkan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
Jenis Politik Hukum. Menurut Bagir Manan, politik hukum terdiri dari :
- Politik hukum yang bersifat tetap (permanen). Berkaitan dengan sikap hukum yang selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum.
- Politik hukum tetap bagi bangsa Indonesia. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 194, politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional, maksudnya telah terjadi unifikasi hukum atau berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia. Sistem hukum nasional tersebut terdiri dari Hukum Islam (yang dimasukkan adalah asas-asasnya), Hukum Adat (yang dimasukkan adalah asas-asasnya), dan Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya).
Faktor-Faktor Yang Menentukan Politik Hukum. Menurut Sunaryati Hartono, terdapat beberapa faktor yang menentukan politik hukum, diantaranya adalah :
- apa yang menjadi cita-cita atau tujuan negara.
- kehendak pembuat hukum, praktisi, atau para teoritisi.
- kenyataan serta perkembangan hukum di lain-lain negara.
- perkembangan hukum internasional.
Politik hukum suatu negara akan berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan politik hukum yang dianut oleh berbagai negara tersebut disebabkan oleh karena adanya perbedaan latar belakang sejarah, pandangan dunia, sosio kultural, dan political will dari masing-masing pemerintahnya. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain inilah yang kemudian menimbulkan apa yang disebut dengan Politik Hukum Nasional. Politik hukum bersifat lokal dan partikular atau hanya berlaku untuk negara tertentu saja, dengan tetap memperhatikan realitas dan politik hukum internasional.
Semoga bermanfaat.