Syariah : Pengertian, Fungsi Dan Keistimewaan Syariah, Serta Perbedaan Antara Syariah Dan Fiqih

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Syariah. Allah berfirman dalam QS. Al-Jatsiyah : 18, yang artinya :

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”

Secara etimologi, istilah “syariah” atau “syariat” berarti jalan yang dilewati untuk menuju sumber air, atau dapat juga berarti jalan yang lurus dan benar yaitu jalan hidup yang harus dilalui dan digunakan setiap muslim secara individu, sosial, dan negara. Dengan kata lain, syariah atau syariat berarti aturan dan undang-undang.

Sedangkan secara terminologi, istilah “syariah” atau “syariat” dapat diartikan sebagai semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan antar sesama manusia. Syariah juga dapat berarti hukum-hukum Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya dan ditujukan kepada umat manusia, dengan maksud untuk kemashlahatan umat, baik di dunia maupun akhirat.


Pengertian syariah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli (ulama), diantaranya adalah :
  • Mahmud Syaltut, dalam “Al-Islam: Aqidah wa Syari’ah”, menyebutkan bahwa syariah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia.
  • Farouk Abu Zeid, dalam “Hukum Islam Antara Tradisional dan Modernisasi”, menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa syariah adalah apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabi-Nya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa syariah Islam merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim, yang selain berisi hukum dan aturan, syariah Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan manusia. Atau dengan kata lain, syariah Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna dalam menyelesaikan seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
  • Muhammad Ali bin Hazm, dalam “Al-Hikam fi Ushulil Ahkam”, menyebutkan bahwa syariah adalah jika terdapat teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama, artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diaplikasikan secara langsung, seperti perintah shalat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.
  • Fazlur Rahman, dalam “Toward Reformulating the Methodology of Islamic Law: Shiekh Yamani on Public Interest in Islamic Law”, yang dimuat dalam International Law and Politics, Volume : 12, Tahun 1979, menyebutkan bahwa syariah adalah tugas umat manusia secara menyeluruh meliputi moral, teologi, etika pembinaan umat, aspirasi spiritual, ibadah formal, dan ritual yang rinci, yang mencakup seluruh hukum publik dan perorangan, kesehatan bahkan kesopanan dan pembinaan budi.


Secara umum, istilah “syariah” atau “syariat” dapat diartikan dalam tiga pengertian dalam cakupan yang berbeda-beda, yaitu :

1. Dalam konteks agama secara umum.
Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Jatsiyah : 18 tersebut di atas, istilah syariah identik dengan “al-din” yang meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, yang meliputi akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Syariah merupakan segala sesuatu yang disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya. Syariah dapat diidentikkan dengan Al-Quran dan Al-Sunah.

2. Berkaitan dengan pokok keyakinan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Syura : 13, yang artinya :

Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”

Berdasarkan QS. Al-Syura : 13 tersebut, syariah menjelaskan tentang aqidah firqah najiyah dan menjauhi firqah yang dicela.

3. Hanya berkaitan dengan hukum-hukum ‘amaliyah (perbuatan).
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah : 48, yang artinya :

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”

Dalam pengertian ini, syariah adalah perintah-perintah (al-awamir), larangan-larangan (al-nawahi), sanksi hukuman (al-hudud), dan ketentuan-ketentuan umum (al-faraidh).


Fungsi Syariah. Dalam lingkup hukum Islam, syariah memiliki fungsi :
  • sebagai jalan atau jembatan bagi umat manusia dalam berpijak dan berpedoman.
  • menjadi media dalam menjalankan kehidupan di dunia agar sampai pada tujuan akhir dengan selamat.

Sedangkan Sutisna, dalam “Syariah Islamiyah”, menyebutkan bahwa fungsi syariah adalah :
  • menjadikan manusia sebagai hamba yang otomatis harus menghambakan dirinya kepada penciptanya.
  • menjadikan manusia sebagai jenis makhluk hidup yang diciptakan sebagai makhluk hidup terbaik, yang mengurus dan mengatur tatanan kehidupan di dunia.


Keistimewaan Syariah. Dalam Islam, syariah memiliki banyak keistimewaan diantaranya adalah :
  • bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam, sehingga mutlak benar.
  • terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya.
  • mencakup semua aspek kehidupan.
  • mediterapkan njadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia.
  • layak di setiap zaman dan tempat.


Perbedaan Antara Syariah dan Fiqih. Fiqih merupakan hasil konklusi dari pemahaman para ulama atas naskah suci Al-Quran dan Al-Hadits. Fiqih juga dapat berarti hasil ijtihad ulama yang bersandarkan dan berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Nabi. Imam Abu Hasan Al-Hamidi, dalam “Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam”, menjelaskan bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang di dapat dalam dalil-dalil terperinci. Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang membedakan antara syariah da fiqih, yaitu :

1. Syariah :
  • istilah berasal dari Allah, sehingga memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan fiqih, bahkan istilah syariah (syariat) telah Allah gunakan dalam firmannya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Jatsiyah : 18.
  • ma’shumah” atau “tidak bisa salah”, maksudnya adalah syariah berisi kebenaran yang harus diimani secara utuh, dilakukan, serta semua isinya adalah kebaikan dan kemaslahatan manusia di dunia-akhirat, atau dengan kata lain syariah bersifat absolut benar

2. Fiqih :
  • hasil cipta karya (ijthad) para ulama berdasarkan pemahaman, kajian, dan telaah mereka terhadap syariah, menggunakan metode dan alat yang dibenarkan syariah.
  • sifatnya sangat relatif, bisa berubah, dan bergeser.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian syariah, fungsi dan keistimewaan syariah, serta perbedaan antara syariah dan fiqih.

Semoga bermanfaat.