Inkaso : Pengertian, Pihak Yang Terlibat, Jenis, Manfaat, Dan Mekanisme Inkaso

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Inkaso. Inkaso merupakan salah satu layanan jasa perbankan dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses penagihan piutang berupa warkat maupun surat berharga yang tidak kunjung dibayarkan. Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketigaberupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarik atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarik tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.

Inkaso juga berarti
sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri dalam rangka penyelesaian pembayaran tagihan atau piutang. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, kuitansi, surat promes atu aksep, dan hadiah undian. Sedangka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan inkaso adalah penagihan cek dan surat utang lain yang termasuk surat aksep maupun obligasi kepada penerbit surat berharga, serta menerima pembayaran dari bank pembayar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inkaso diartikan dengan :
  1. Ek penagihan kepada pihak yang wajib membayar (tertagih) berdasarkan warkat (cek, wesel, surat utang, dan sebagainya) untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan.
  2. upah bagi pemungut uang.


Selain itu, pengertian inkaso juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Lukman Dendawijaya, dalam “Manajemen Perbankan”, menyebutkan bahwa inkaso adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk melakukan penagihan pembayaran atas dokumen atau surat berharga kepada pihak ketiga di lokasi lain, bisa cabang bank yang bersangkutan atau bahkan pada bank yang lain.
  • Thomas Suyatno, H.A. Chalik, Made Sukada, Tinon Yunianti Ananda, Djuhaepah T. Marala, dalam “Dasar-Dasar Perkreditan”, menyebutkan bahwa inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh perorangan atau perusahaan untuk menagihkan atau meminta akseptasi (persetujuan pembayaran) atau mneyerahkan begitu saja kepada pihak tertarik atau surat berharga berbentuk rupiah maupun valas seperti wesel, cek, promissory note, dan lain sebagainya di tempat lain baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.


Pihak yang Terlibat dalam Inkaso. Beberapa pihak yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut :

1. Bank Pemrakarsa.
Bank pemrakarsa inkaso merupakan pihak yang mempunyai tugas sebagai penerima warkat berupa wesel, giro, dan cek dari pihak ketiga untuk ditagihkan. Dan nantinya hasil keuntungan tersebut akan diberikan setiap akhir bulan sebesar 50 % dari total komisi.

2. Bank Pelaksana.
Bank pelaksana inkaso merupakan pihak yang bertugas untuk melakukan penagihan menggunakan media berupa warkat, seperti cek dan giro kepada pihak ketiga atas perintah dari bank pemrakarsa.


Jenis Inkaso. Inkaso dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada :

1. Transaksi.
Berdasarkan transaksi yang digunakan dalam layanan, inkaso terdiri dari :
  • inkaso warkat tanpa lampiran, yang memungkinkan transaksi dilakukan tanpa perlu menyertakan dokumen apapun sebagai pendukung. Contoh : cek, bilyet giro, maupun surat berharga lainnya.
  • inkaso warkat dengan lampiran, yang memuat amanat inkaso yang harus melampirkan dokumen-dokumen pelengkap sebagai pendukung transaksi. Contoh : kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang disetujui bank.

2. Lalu lintas dana.
Berdasarkan lalu lintas dana yang terjadi, inkaso terdiri dari :
  • inkaso masuk, merupakan tagihan yang masuk atas beban rekening (warkat yang diterbitkan) nasabah sendiri yang hasilnya akan dikirimkan ke cabang bank pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
  • inkaso keluar, merupakan jenis inkaso atas instruksi nasabah agar dapat melakukan penagihan ke pihak ketiga, melalui cabang sendiri maupun cabang yang ada di luar kota. Inkaso yang ditagih akan dikirim ke rekening milik pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah dana dicairkan.

3. Transaksi.
Berdasarkan transaksi yang dilakukan, inkaso terdiri dari :
  • inkaso melalui cabang bank sendiri, yang dapat dilakukan apabila ternyata pihak ketiga memiliki rekening di bank yang sama dengan pihak pertama, hanya saja berbeda cabang.
  • inkaso melalui bank lain, yang dilakukan apabila bank yang sama tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka inkaso akan dialihkan menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju. Inkaso melalui bank lain juga dapat dilakukan atas permintaan pihak ketiga yang ternyata merupakan nasabah bank lain di luar kota, sehingga memerlukan bantuan bank lain untuk melakukan penagihan.


Manfaat Inkaso. Transaksi perbankan dengan menggunakan inkaso memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :

1. Bagi nasabah.
Manfaat inkaso bagi nasabah, diantaranya adalah :
  • menghemat biaya. Jika nasabah sedang berada di luar negeri dan ingin menagih warkat, seperti cek, tentu biaya yang dibutuhkan akan sangat besar. Namun dengan adanya inkaso, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih kecil bila dibandingkan harus ditagih sendiri.
  • menghemat waktu. Penagihan warkat yang dilakukan sendiri akan membutuhkan biaya yang mahal dan waktu yang lebih lama. Tapi dengan adanya inkaso, maka akan lebih menghemat waktu saat menagih warkat kepada orang lain. Sehingga proses penagihan pun jadi lebih efisien.
  • terhindar dari risiko kehilangan. Sebagian besar pengguna bilyet giro adalah perusahaan dagang yang senantiasa mengirim uang atau melakukan pembayaran dalam jumlah besar. Dalam hal itu, transaksi antar perusahaan menggunakan inkaso sangat aman dan menguntungkan. Nasabah pun dapat terhindar dari segala risiko, misalnya kehilangan uang akibat perampokan, pencurian, atau aksi kejahatan lainnya.

2. Bagi bank.
Manfaat inkaso bagi bank, diantaranya adalah :
  • mendapatkan komisi dari proses inkaso.
  • menjadi sarana promosi untuk pengenalan terhadap nasabah yang ditangani.

Baca juga : Pembiayaan Konsumen

Mekanisme Inkaso. Terdapat beberapa mekanisme yang dapat dilakukan dalam proses inkaso. Mekanisme inkaso dimaksud adalah :

1. Via Bank Sendiri.
Dalam mekanisme bank sendiri, inkaso dilakukan jika bank tujuan berada di kota yang sama dengan bank pihak pembeli. Dengan begitu, layanan inkaso akan memudahkan nasabah dalam melakukan penagihan, meskipun lokasinya cukup jauh.

2. Via Bank Koresponden.
Dalam mekanisme ini adalah dengan adanya pihak ketiga untuk membantu kegiatan inkaso. Jika bank yang ditunjuk tidak memiliki cabang di kota yang sama dengan nasabah, maka dibutuhkan bank koresponden. Proses dalam sistem ini juga terbilang cukup rumit dan memakan waktu agak lama dibanding via bank sendiri.

3. Antar Cabang Bank Sendiri.
Mekanisme cabang bank sendiri merupakan proses paling mudah dibanding via bank sendiri maupun koresponden. Pasalnya, dalam layanan mekanisme inkaso ini sama-sama menggunakan satu bank induk sama dengan lokasi cabang berbeda.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian inkaso, pihak yang terlibat, jenis, dan manfaat inkaso, serta mekanisme inkaso.

Semoga bermanfaat.