Bank Syariah : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Produk, Fungsi, Tujuan, Dan Prinsip Operasional Bank Syariah, Serta Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Bank Syariah. Secara umum, bank dapat diartikan sebagai institusi yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan, “syariah” merupakan aturan berdasarkan hukum Islam.

Berdasarkan hal tersebut, bank syariah atau “al-mashrafiyah al-islamiyah” berarti bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Bank syariah juga berarti suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan syariat Islam. Pembentukan sistem tersebut berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan suku bunga yang bersifat riba, serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram.

Dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Yang dimaksud dengan :
  • Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Prinsip syariah dalam pengertian tersebut adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.


Ciri-Ciri Bank Syariah. Terdapat beberapa hal yang merupakan ciri-ciri dari bank syariah yang membedakannya dengan bank konvensional. Ciri-ciri dimaksud adalah :
  • bebas bunga dan riba.
  • bebas dari kegiatan spekulatif yang tidak produktif, seperti : perjudian atau maisir.
  • tidak ada hal-hal yang tidak jelas dan meragukan.
  • bebas dari hal-hal yang rusak, ilegal atau tidak valid.
  • hanya mendanai kegiatan bisnis yang legal.


Jenis Bank Syariah. Bank syariah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :

1. Bank Umum Syariah (BUS).
Bank Umum Syariah merupakan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Misalnya : Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan lain sebagainya.

2. Unit Usaha Syariah (UUS).
Unit Usaha Syariah merupakan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Misalnya : Bank BTN Syariah, Bank Permata Syariah, dan lain sebagainya.

3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Misalnya : BPRS Harta Insan Karimah (HIK), BPRS As-Salam, dan lain sebagainya.


Produk Bank Syariah. Bank syariah memiliki beberapa produk perbankan, yang dapat diklasifikasikan berdasarkan :

1. Produk Penghimpunan Dana.
Produk penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank syariah terdiri dari :
  • wadi’ah atau jasa penitipan, merupakan suatu jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • mudharabah, merupakan jenis penitipan dalam bentuk deposito, di mana nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2. Produk Penyaluran Dana.
Produk penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu :

2.1. Prinsip jual beli (ba’i atau tijaroh).
Model jual beli merupakan upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi beberapa entuk pembiayaan sebagai berikut :
  • ba’i al-murabahah, yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran-harga pokok ditambah margin yang disepakati.
  • ba’i as-salam, yaitu bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.
  • ba’i al-istishna, yaitu bentuk as-aalam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah.Bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

2.2. Prinsip sewa (ijarah).
Ijarah merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.3. Prinsip bagi hasil (syirkah).
Syirkah merupakan prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah yang dioperasionalkan dengan pola-pola sebagai berikut :
  • musyarakah, yaitu konsep yang diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
  • mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalah-gunaan.

3. Produk Jasa.
Poduk jasa yang dilakukan oleh bank syariah terdiri dari :
  • wakalah, yaitu suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat Islam.
  • kafalah, yaitu memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • hawalah, yaitu akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang.
  • rahn, yaitu suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • qardh, yaitu salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.


Fungsi Bank Syariah. Secara umum, fungsi dari bank syariah adalah :
  • menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • menghimpun dana sosial yang berasal dari dana wakaf uang dan menyalurkanya kepada pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Muhammad Syafi’i Antonio, dalam “Bank Syariah Dari Teori ke Praktik“, menjelaskan bahwa bank syariah memiliki empat fungsi penting dalam kegiatan operasionalnya, yaitu :
  • manajer investasi, maksudnya adalah sebagai penghimpun dana dengan menggunakan dua prinsip yaitu prinsip wadiah dan mudharabah.
  • investor, maksudnya adalah menyalurkan dana dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna, dan lain sebagainya ) serta prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah).
  • jasa layanan, maksudnya adalah menyediakan berbagai produk jasa, seperti : wakalah, kafalah, qardh, hawalah, rahn, dan lain sebagainya.
  • sosial, maksudnya adalah dana kebijakan dalam menghimpun dan penyaluran qardhul hasan dan ZIS (Zakat, Infak, dan Shadakoh).

Sedangkan Wiroso, dalam “Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah“, menjelaskan bahwa fungsi dari bank syariah adalah :

1. Fungsi Manajer Investasi.
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana (shahibulmaal) dari dana yang dihimpun dengan prinsip mudharabah, karena besar-kecilnya imbalan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana, sangat tergantung pada hasil usaha yang diperoleh (dihasilkan) oleh bank syariah dalam mengelola dana.

2. Fungsi Investor.
Dalam penyaluran dana, baik dalam prinsip bagi hasil atau prinsip jual-beli, bank syariah berfungsi sebagai investor (sebagai pemilik dana). Oleh karenanya, sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor-sektor produktif dan memiliki resiko yang minim.

3. Fungsi Jasa Perbankan.
Dalam operasionalnya, bank syariah memberikan jasa perbankan, seperti : layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, dan lain sebagaiya yang tidak melanggar prinsip syariah.

4. Fungsi Sosial.
Konsep perbankan syariah mewajibkan :
  • bank syariah memberikan layanan sosial melalui dana qard, zakat, dan dana sumbangan lainya yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • bank syariah memainkan dan memberikan kontribusi bagi perlindungan dan pengembangan lingkungan.


Tujuan Bank Syariah. Bank syariah memiliki beberapa tujuan. Hari Sudarsono, dalam “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah“, menjelaskan bahwa tujuan dari bank syariah adalah :
  • mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermuamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
  • menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
  • meningkatkan kualitas hidup ummat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
  • menanggulangi masalah kemiskinan.
  • menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
  • menyelamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.


Prinsip Operasional Bank Syariah. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan hadist. Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :
  • aqidah, merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
  • syariah, merupakan komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminallah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
  • akhlaq, merupakan landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah.

Dalam operasionalnya, bank syariah mendasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • keadilan, yang berarti berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
  • kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
  • transparansi, yang berarti lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
  • universal, yang berarti tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Sedangkan beberapa prinsip yang tidak diperbolehkan dalam operasional bank syariah adalah :
  • maisir, yang berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras.
  • gharar, yang berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian.
  • riba, yang berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.


Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan dimaksud adalah :

1. Bank Syariah :
  • bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
  • berasaskan prinsip syariah (hukum Islam).
  • selain menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, juga menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, dan dan dana sosial lainnya, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat atau wakaf.
  • di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
  • struktur organisasi terdiri dari dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah.
  • sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil yang besaran berubah-ubah tergantung kinerja usaha.

2. Bank Konvensional :
  • bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • berasaskan prinsip demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
  • berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
  • di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • struktur organisasi terdiri dari dewan komisaris dan direksi.
  • sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bunga yang sifatnya tetap.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian bank syariah, ciri-ciri, jenis, produk, fungsi, tujuan, dan prinsip operasional bank syariah, serta perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.

Semoga bermanfaat.