Audit Investigasi : Pengertian, Aksioma, Jenis, Tujuan, Dan Prinsip Audit Investigasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Audit Investigasi. Istilah “audit investigasi” terdiri dari dua kata, yaitu : “audit” dan “investigasi”. Kata “audit berarti suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan tentang kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan dengan kenyataan yang terjadi, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan. Sedangkan kata “investigasiberarti suatu upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.

Berdasarkan hal tersebut, istilah “audit investigasi” dapat diartikan sebagai suatu prosedur audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau tindak kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur atau teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan. Audit investigasi juga berarti suatu cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi dan memeriksa kecurangan terutama laporan keuangan yang kemungkinan sedang atau sudah terjadi menggunakan keahlian tertentu dari seorang auditor.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP) menyebutkan bahwa audit investigasi adalah suatu kegiatan sistematis dan terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui atau diindikasinya sebuah peristiwa atau kejadian atau transaksi yang dapat memberikan cukup keyakinan serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi pemastian suatu kebenaran dalam menjelasan kejadian yang telah diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencapai keadilan (search of the truth). Sedangkan Fitrawansyah, dalam “Fraud dan Auditing”, menyebutkan bahwa audit investigasi adalah bagian dari manajemen kontrol yang dilaksanakan dalam kegiatan internal audit disamping audit lainnya seperti audit keuangan dan audit kepatuhan atau compliance audit.

Dalam audit investigasi, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga atau indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Dalam audit investigasi, apabila memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kecurangan atau kejahatan.

Hasil dari pekerjaan audit investigasi adalah Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI), yang nantinya dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan sebagai alat bukti permulaan untuk penyidikan dan/atau proses hukum selanjutnya oleh pihak berwenang.


Aksioma Audit Investigasi. Dalam audit investigasi berlaku beberapa aksioma. Karyono, dalam “Forensic Fraud”, menjelaskan bahwa beberapa aksioma dalam audit investigasi adalah :
  • kecurangan pada hakekatnya tersembunyi, tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan pada umumnya selalu menyembunyikan jejaknya.
  • untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan tidak terjadi auditor juga harus berupaya membuktikan kecurangan yang telah terjadi.
  • dalam melakukan pembuktian, auditor harus mempertimbangkan kemungkinan adanya penyangkalan dari pihak pelaku dan pihak lain yang terkait.
  • dengan asumsi bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke tingkat litigasi, maka dalam melakukan pembuktian seorang auditor harus mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi di pengadilan.


Jenis Audit Investigasi. Audit investigasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Fitrawansyah menjelaskan bahwa audit investigasi terdiri dari dua jenis, yaitu :

1. Audit investigasi proaktif.
Audit investigasi proaktif merupakan audit yang dilakukan pada entitas yang mempunyai risiko-risiko penyimpangan, tetapi entitas tersebut dalam proses awal auditnya belum tidak didahului oleh informasi tentang adanya indikasi penyimpangan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan atau kekayaan negara dan/atau perekonomian negara.

2. Audit investigasi reaktif.
Audit investigasi reaktif merupakan audit yang mengandung langkah-langkah pencarian dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung dugaan atau sangkaan awal tentang indikasi adanya penyimpangan yang dapat atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan atau kekayaan negara dan/atau perekonomian negara. Istilah reaktif itu sendiri didasarkan pada fakta bahwa auditor melakukan reaksi untuk memvalidasi bukti-bukti indikasi penyimpangan tersebut.


Tujuan Audit Investigasi. Tujuan dilakukannya audit investigasi, diantaranya adalah :
  • menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya.
  • mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan.
  • menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi.
  • mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
  • melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik.
  • memberikan rekomendasi bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat dalam jangka panjang, manajemen risiko yang baik yang akan mencegah atau mengurangi terjadinya tindak pidana.
  • melindungi nama baik perusahaan atau lembaga.

Sedangkan Pusdiklatwas BPKP menyebutkan bahwa pelaksanaan audit investigasi diarahkan untuk menentukan kebenaran permasalahan melalui proses pengujian, pengumpulan, dan untuk mengungkapkan fakta-fakta fraud atau kecurangan, yang mencakup :
  • adanya perbuatan fraud.
  • mengidentifikasi pelaku fraud.
  • menjelaskan modus operandi fraud (modus).
  • mengkuantifikasi nilai kerugian dan dampak yang ditimbulkannya.

Baca juga : Audit Sektor Publik

Prinsip Audit Investigatif. Terdapat beberapa prinsip yang dianut dalam audit investigasi. Karyono mengemukakan bahwa beberapa prinsip dalam audit investigasi adalah :
  • mencari kebenaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • pemanfaatan sumber bukti pendukung fakta yang dipermasalahkan.
  • selang waktu kejadian dengan respons; semakin cepat merespons, semakin besar kemungkinan untuk dapat mengungkap tindak fraud besar.
  • dikumpulkan fakta terjadinya sedemikian rupa sehingga bukti-bukti yang diperoleh dapat mengungkap terjadinya fraud dan menunjukkan pelakunya.
  • tenaga ahli hanya sebagai bantuan bagi pelaksanaan audit investigasi, bukan merupakan pengganti audit investigasi.
  • bukti fisik merupakan bukti nyata dan akan selalu mengungkap hal yang sama.
  • keterangan saksi perlu dikonfirmasikan karena hasil wawancara dengan saksi dipengaruhi oleh faktor kelemahan manusia.
  • pengamatan, informasi dan wawancara merupakan bagian penting dari audit investigasi.
  • pelaku penyimpangan adalah manusia, jika diperlukan dengan bijak sebagaimana layaknya ia akan merespons sebagaimana manusia.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian audit investigasi, aksioma, jenis, tujuan, dan prinsip audit investigasi.

Semoga bermanfaat.