Secara umum, audit atau pemeriksaan dapat diartikan dengan evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Sedangkan menurut ilmu akuntansi keuangan, pengertian audit adalah sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yaitu suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan tentang kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan dengan kenyataan yang terjadi, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan.
Audit dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten untuk itu yang disebut auditor. Auditor sendiri dapat dibedakan menjadi tiga, sebagai berikut :
- auditor independen, adalah auditor eksternal yang menyediakan jasa asettasi dari laporan keuangan yang akan menghasilkan output berupa opini atas kewajaran laporan keuangan.
- auditor pemerintah, adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung-jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggung-jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
- auditor internal, adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan, baik negara atau swasta, yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Standar Audit. Dalam melakukan audit, seorang auditor memiliki standar audit tertentu yang dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Standar Umum.
Berdasarkan standar umum, audit dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut :
- audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor dan bukan hanya akuntan.
- dalam semua hal yang berhubungan dengan ikatan, seorang auditor harus bisa bersikap profesional dan juga harus bersifat obyektif tanpa memihak dan juga tanpa ada kecurigaan kerja sama.
- dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, audit wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan juga seksama.
2. Standar Lapangan.
Berdasarkan standar lapangan, audit dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut :
- pekerjaan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.
- perungkapan informatif dalam laporan keuangan haruslah dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam auditor.
- ketika laporan auditor diserahkan harus memuat pernyataan yang menandakan atau berpendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat ditulis maka auditor bisa menyatakannya.
- ketika ada penyusunan laporan yang tidak konsisten atau bermasalah, maka laporan auditor haruslah menunjukkannya agar diperbaiki dan diperjelas.
Jenis Opini Audit Keuangan. Dalam audit keuangan, auditor akan memberikan opini atas laporan keuangan yang diperiksanya. Beberapa jenis opini dalam audit keuangan adalah sebagai berikut :
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Opini wajar tanpa pengecualian adalah pendapat yang diberikan oleh auditor tanpa suatu keberatan apapun atas laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Opini wajar tanpa pengecualian diberikan apabila terdapat keadaan sebagai berikut :
- bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga ia dapat memastikan kerja lapangan telah ditaati.
- telah mengikuti standar umum yang telah disepakati.
- laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia dan ditetapkan secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya.
- tidak terdapat ketidak-pastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
2. Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
Opini wajar dengan pengecualian adalah pendapat yang diberikan oleh auditor dengan keberatan tertentu atas salah satu perkiraan yang tercatat pada laporan keuangan, akan tetapi keberatan tersebut tidak mempengaruhi secara material atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Hal-hal yang mempengaruhi munculnya opini wajar dengan pengecualian adalah :
- tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
- auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
3. Opini Penolakan (Disclaimer Opinion).
Opini penolakan adalah penolakan memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen, yang disebabkan karena :
- adanya pembatasan luasnya pemeriksaan, atau ;
- adanya ketidak-pastian mengenai jumlah suatu perkiraan tertentu.
4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion).
Opini tidak wajar adalah pendapat yang diberikan oleh auditor yang menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen, dikarenakan auditor merasa benar-benar yakin bahwa laporan keuangan tersebut benar-benar tidak layak.
Baca juga : Sistem Informasi Manajemen
Tahapan Opini Audit. Menurut A.A. Arens, J.E. Randal, dan S.B. Mark, dalam "Auditing dan Jasa Assurance", menyebutkan bahwa sebelum auditor memberikan opininya, auditor harus melakukan tahapan-tahapan audit sebagai berikut :
- merencanakan dan mencanangkan pendekatan audit.
- menguji pengendalian dan transaksi.
- melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
- menyelesaikan dan menerbitkan laporan audit.
Baca juga : Laporan Keuangan Usaha Dan Permasalahannya
Demikian penjelasan berkaitan dengan standar audit, jenis opini audit keuangan, serta tahapan opini audit.
Semoga bermanfaat.