Jaminan Produk Halal : Pengertian, Asas, Dan Tujuan Jaminan Produk Halal, Serta Tata Cara Memperoleh Sertipikat Halal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Jaminan Produk Halal. Belum lama ini atau tepatnya pada tanggal 12 Maret 2022, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan “label halal” baru untuk menggantikan “label halal” yang lama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). terlepas dari pro dan kontra berkaitan dengan label halal baru tersebut, bahwa dikeluarkannya label halal baru oleh Kementrian Agama Republik Indonesia tersebut merupakan salah satu Amanah dari undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2014 disebutkan bahwa :

BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional.”

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2014 tersebut, dilakukan oleh pemerintah dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah :
  • bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.
  • bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  • jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Penyelenggaraan jaminan produk halal dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut :
  • merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal.
  • menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal.
  • menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal (tanda kehalalan suatu produk) pada produk.
  • melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
  • melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.
  • melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
  • melakukan registrasi auditor halal, yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
  • melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal.
  • melakukan pembinaan auditor halal.
  • melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.


Dalam melaksanakan wewenangnya tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat bekerja sama dengan beberapa pihak, yaitu :

1. Kementerian dan/atau lembaga terkait.
Kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan/atau lembaga terkait.

2. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk.

3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilakukan dalam bentuk :
  • sertifikasi auditor halal.
  • penetapan kehalalan produk, dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
  • akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).


Bahan dan Proses Produk Halal. Bahan yang digunakan dalam proses produk halal terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan (baik bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong) dimaksud berasal dari :
  • hewan. Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal kecuali yang diharamkan menurut syariat. Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan, meliputi : bangkai, darah, babi, danhewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Hewan yang digunakan sebagai bahan produk wajib disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
  • tumbuhan. Bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
  • mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.


Asas Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal berasaskan :

1. Perlindungan.
Yang dimaksud dengan “asas pelindungan” adalah bahwa dalam menyelenggarakan jaminan produk halal bertujuan melindungi masyarakat muslim.

2. Keadilan.
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa dalam penyelenggaraan jaminan produk halal harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

3. Kepastian Hukum.
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

4. Akuntabilitas dan Transparansi.
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas dan transparansi” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan jaminan produk halal harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Efektivitas dan Efisiensi.
Yang dimaksud dengan  “asas efektivitas dan efisiensi” adalah bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan dengan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna serta meminimalisasi penggunaan sumber daya yang dilakukan dengan cara cepat, sederhana, dan biaya ringan atau terjangkau.

6. Profesionalitas.
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan dengan mengutamakan keahlian yang berdasarkan kompetensi dan kode etik.


Tujuan Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan :
  • memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
  • meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.


Tata Cara Memperoleh Sertipikat Halal. Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu roduk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 39 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2014, disebutkan bahwa prosedur yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk memperoleh sertipikat halal adalah sebagai berikut :

1. Memahami syarat sertifikasi halal.
Memahami syarat sertifikasi halal termsuk mengikuti pelatihan sistem jaminan halal. Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal :
  • harus memahami isi HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi.
  • mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan reguler.

2. Melaksanakan sistem jaminan halal.
Dalam sistem jaminan halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, punya manual sistem jaminan halal, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan sistem jaminan halal.

3. Melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online, yang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  • melakukan pendaftaran secara online melalui www.e-lppommui.org
  • melengkapi data yang diminta termasuk status sertifikasi yang diajukan (apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan).
  • mengisi data sertifikat halal dan melengkapi status sistem jaminan halal jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi, dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di atas.
  • melengkapi berkas yang diminta serta jenis industri atau bisnis yang dijalankan. Data yang termasuk dalam berkas diantaranya adalah : manual pelaksanaan sistem jaminan halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk hingga diagram alir proses produksi
  • setelah proses pengisian data selesai, maka langkah selanjutnya adalah pengecekan kelengkapan berkas.

4. Melakukan monitoring pre-audit dan membayar biaya akad.
Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, maka :
  • perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data sesuai.
  • membayar biaya pendaftaran dan akad lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya yang dibayarkan meliputi : fee audit, biaya penilaian implementasi sistem jaminan halal, ongkos sertifikasi, serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.
Untuk melakukan pembayaran, perusahaan pemohon harus mengunduh akad lewat Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera lalu melakukan penandatanganan akad. Lakukan pelunasan pembayaran di Cerol, dan dapatkan persetujuan bendahara LPPOM MUI lewat email : bendaharalppom@halalmui.org.

5. Proses audit.
Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, maka proses selanjut adalah masuk pada tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi. Apabila bisnis yang dimohonkan sertifikasi halal berupa restoran, maka akan dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Demikian halnya, apabila bisnis yang dimohonkan sertifikasi halal tersebut berupa bisnis rumah potong hewan, proses pengecekan juga akan dilakukan di tempat.

6. Monitoring pasca-audit.
Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya adalah agar ketidak-sesuaian pada hasil audit dapat segera diperbaiki.

7. Mendapatkan sertifikat halal.
Setelah selesai, maka perusahaan dapat langsung mengunduh sertifikat halal melalui menu download dari sistem tersebut. Apabila perusahaan membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, maka dapat diambil langsung di kantor LPPOM MUI terdekat atau minta hard copy dari sertipikat halal tersebut dikirimkan ke alamat perusahaan yang bersangkutan.


Pemerintah juga memfasilitasi pembuatan sertipokat halal gratis, hanya saja untuk saat ini dikhususkan untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan agar produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas lagi. Pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh UMKM dapat dilakukan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Persyaratan yang harus dimiliki oleh UMKM untuk dapat mengajukan pendaftaran sertifikat halal secara gratis adalah :
  • memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • surat keterangan domisili usaha dari pihak yang berwenang.
  • melengkapi data dalam formulir pendaftaran secara online.
  • memiliki modal usaha ≤ Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tidak dihitung.
  • hasil penjualan per tahun ≤ Rp2 miliar
  • memiliki setidaknya satu produk yang sudah dipasarkan terus menerus selama setahun.
  • memiliki media sosial atau website.
  • mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan.
  • menyertakan nama produk dan sertifikat SPP-IRT.
  • menyertakan daftar produk, bahan yang dipakai, proses pengolahan dan pernyataan terkait kehalalan produk.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian jaminan produk halal, asas dan tujuan jaminan produk halal, serta tata cara memperoleh sertipikat halal.

Semoga bermanfaat.