Perlindungan Konsumen : Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam transaksi ekonomi atau perdagangan, terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, baik itu yang berkaitan dengan cara memproduksi, memperdagangkan atau menawarkan barang dan/atau jasa. Dengan adanya larangan tersebut, selain untuk melindungi kepentingan konsumen, juga untuk meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap pelaku usaha itu sendiri. 

Yang dimaksud dengan : 
  • Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Contoh pelaku usaha seperti : perusahaan, korporasi, koperasi, importir, distributor, dan lain-lain.
  • Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. Terdapat beberapa larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa kepada konsumen. Beberapa larangan bagi pelaku usaha tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
  • tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
  • tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah qdalah hitungan menurut ukuran sebenarnya.
  • tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  • tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
  • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
  • tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
  • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label.
  • tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, ukuran pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
  • tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Apabila terdapat kondisi barang dan/atau jasa seperti tersebut di atas, maka pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut dan wajib menariknya dari peredaran.

Selain larangan tersebut di atas :

1. Pelaku usaha juga dilarang menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah :
  • barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  • barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  • barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  • barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  • barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  • barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  • barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  • secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  • menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tampak keterangan yang lengkap.
  • menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kondisi atau keadaan barang dan/atau jasa sebagaimana tersebut di atas dilarang untuk diperdagangkan dengan melalui cara apapun, baik menawarkan secara langsung, melalui pengiklanan maupun promosi atas barang dan/atau jasa tersebut.

2. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat penyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
  • harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
  • kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
  • kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
  • tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  • bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

3. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan :
  • suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. 
  • suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan. 
  • obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

4. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Larangan Dalam Menjual Barang dan/atau Jasa Melalui Pesanan. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
  • tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan.
  • tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Larangan Dalam Menjual Barang dan/atau Jasa Dengan Memberikan Hadiah Melalui Undian. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
  • tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
  • mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
  • memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
  • mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Larangan Bagi Penjualan Barang dan/atau Jasa Melalui Obral/Lelang. Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
  • menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
  • menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain.
  • tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
  • tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
  • menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Larangan Bagi Pelaku Usaha Periklanan. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
  • mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  • mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  • memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
  • tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  • mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  • melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan tersebut di atas.

Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
  • menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
  • menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
  • menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
  • menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang  berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  • mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
  • memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
  • menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
  • menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausala baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Sehingga setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian pada barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas dinyatakan batal demi hukum.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Semoga bermanfaat.