Mati Syahid : Pengertian, Jenis, Dan Keutamaan Mati Syahid, Serta Hukum Khusus Untuk Jenazah Orang Yang Mati Syahid

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Mati Syahid. Allah berfirman dalam QS. An Nisa : 74, yang artinya :

Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.”

Secara etimologis, istilah “syahid” berasal dari bahasa Arab, yang bersumber dari kata dasar “syahida - wasyhadu - syahadah” yang berarti menyaksikan. Terdapat beberapa pendapat dari para ulama berkaitan dengan makna dari “menyaksikan”, diantaranya adalah :
  • mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala dan kemuliaan yang Allah berikan, pada saat mereka meninggal dunia.
  • menyaksikan datangnya para malaikat yang menaungi mereka dengan sayap-sayap mereka di saat kematiannya.
  • menyaksikan dunia dan akhirat.
  • menjadi saksi atas perjuangan membela kebenaran dari Allah, sehingga dirinya menemui kematian dalam melakukan pembelaan itu.
  • menyaksikan “darus-salam” sebelum terjadinya hari kiamat nanti.

Sedangkan secara terminologi, istilah “syahid” berarti orang yang mati karena membela agama Allah. Oleh karenanya, mati syahid merupakan seorang muslim yang mati ketika berperang atau berjuang di jalan Allah, membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan agama Allah. Demikian halnya, seorang muslim yang berjuang membela harta miliknya, jiwanya, keluarganya, agamanya, dan meninggal dalam perjuangannya itu, maka ia meninggal fi sabilillah atau mati syahid. Orang yang pertama mati syahid adalah seorang wanita (syahidah), yaitu Sumayyah binti Khayyat. Orang yang mati syahid termasuk husnul khatimah, akan tetapi husnul khatimah belum tentu termasuk mati syahid.

Pengertian mati syahid juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama dari beberapa mazhab, diantaranya adalah :

1. Mazhab Asy Syafi’iyah.
Ulama dari mazhab asy Syafi’iyah menyebutkan bahwa mati syahid adalah orang yang mati karena sebab memerangi orang-orang kafir ketika terjadi peperangan.

2. Mazhab Al Hanafiyah.
Ulama dari mazhab al Hanafiyah menyebutkan bahwa mati syahid adalah semua orang yang mukallaf, muslim, suci dari hadats, terbunuh secara zalim dengan luka-luka.

3. Mazhab Al Malikiyah.
Ulama dari mazhab al Malikiyah menyebutkan bahwa mati syahid adalah hanya yang ikut dalam perang fisik saja, meski matinya di negeri Islam dan tidak ikut membunuh, meski pun berjanabah, dan bukan orang yang keluar dalam keadaan hidup meski ditolong oleh lawan, dan bukan orang yang maghmur.


Golongan Orang yang Mati Syahid. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bertanya (kepada sahabatnya), "Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?" Mereka menjawab, "Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah." Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid." Para sahabat bertanya, "Mereka itu siapa ya Rasul?" Beliau bersabda, "Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha‘un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid".”


Dalam riwayat yang lain, Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Abu Daud, yang artinya :

Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘Azza wa Jalla (perang) itu ada tujuh orang, yaitu : korban wabah adalah syahid, mati tenggelam ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan adalah syahid, yang punya luka pada lambung lalu mati maka matinya adalah syahid,  mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.”


Kedua hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa mati syahid tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mati karena perang di jalan Allah, tetapi terdapat juga orang yang mati dikarenakan selain itu yang dapat disebut sebagai mati syahid. Berikut beberapa golongan orang yang dikategorikan mati syahid :

1. Orang yang gugur di medan perang.
Orang yang gugur saat berperang membela agama Allah, termasuk mati syahid di dunia dan akhirat, mereka mendapatkan kemuliaan yang tinggi, sehingga dapat dikubur tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.

2. Berperang di jalan Allah.
Dalam keadaan ini sebagaimana para sahabat terdahulu, dan para dai yang berdakwah atau berjuang membela Islam dalam bentuk lain, kemudian terbunuh, maka mereka yang meninggal karena hal tersebut digolongkan sebagai mati syahid. Jenazah mereka tetap diperlakukan sebagaimana umat muslim pada umumnya, yaitu : dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Para ulama menyebutnya dengan istilah “syahid akhirat”, maksudnya di akhirat, mereka mendapat pahala syahid, akan tetapi di dunia, mereka ditangani sebagaimana umumnya jenazah.

3. Orang yang meninggal karena wabah penyakit.
Orang yang meninggal karena terkena wabah juga sama keistimewaannya dengan orang yang meninggal di jalan Allah. Mereka termasuk mati syahid akhirat, jenazahnya ditangani sebagaimana umumnya jenazah seorang muslim.

4. Orang yang meninggal karena sakit perut.
Orang yang meninggal karena sakit perut, juga termasuk mati syahid. Hanya saja, sakit perut ini terjadi karena ulah orang lain yang sengaja melakukan penganiayaan atau sikap dzalim terhadap korban.

5. Orang yang meninggal karena tenggelam.
Ketika seseorang sedang melakukan perjalanan dengan tujuan baik, bukan untuk maksiat, kemudian orang itu tenggelam di sungai, danau, laut, tsunami, banjir bandang, atau yang lain, dan kemudian ia meninggal, maka mereka termasuk mati syahid dan jenazahnya diperlakukannya sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya.

6. Korban kebakaran.
Orang yang mati karena kebakaran juga termasuk syahid. Dalam hal ini, bukan terbakar atas unsur kesengajaan seperti bunuh diri dengan membakar tubuh dirinya, melainkan karena hal lain yang menyebabkan dirinya meninggal akibat kebakaran.

7. Korban tertimpa reruntuhan, longsor, atau gempa.
Ketika ada bencana menimpa, seperti : tertimpa reruntuhan, longsor, rumah ambruk atau gempa, dan bencana tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia, insyaallah matinya tersebut termasuk syahid.

8. Wanita yang meninggal dunia saat melahirkan.
Seorang ibu yang meninggal dunia saat melahirkan anaknya tergolong dalam mati syahid, dan jenazahnya diurus sebagaimana kaum muslimin pada umumnya.

9. Orang yang terbunuh karena mempertahankan harta bendanya.
Islam memandang harta sebagai alat dan sarana untuk memperoleh manfaat dan mencapai kesejahteraan serta tujuan dalam hal beribadah. Dalam mempertahankan hak milik, Islam menjamin surga untuk kehidupan akhirat kelak. Sehingga orang yang meninggal karena mempertahankan hak miliknya tersebut, maka tergolong mati syahid. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

dari Abu Hurairah ra, ia berkata, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku ?" Rasulullah bersabda, "Jangan kau berikan hartamu". Ia berkata, "Bagaimana pendapat kamu jika ia ingin membunuhku ?" Rasulullah bersabda, "Bunuhlah dia." Ia berkata, "Bagaimana pendapatmu jika dia telah membunuhku ?" Dan Rasulullah bersabda, "Kamu mati syahid." Ia berkata, "Bagaimana pendapatmu jika kalau aku berhasil membunuhnya ?” Rasulullah bersabda “Ia masuk neraka".”



Jenis Mati Syahid. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, mati syahid dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Syahid di dunia dan akhirat.
Syahid di dunia dan akhirat atau “syahid fi al-dunya wa al-akhirah” atau disebut juga “syahid al-ma’rakah (syahid di medan perang)” adalah orang yang gugur dalam perang, yaitu dalam keadaan sedang maju bukan sedang kabur dari perang, dalam rangka menegakkan kalimat (agama) Allah, dan ia tidak makan dan minum setelah terluka dan jatuh di pertempuran serta dalam keadaan belum mendapatkan pengobatan. Syahid di dunia dan akhirat akan mendapatkan pahala syahadah (yang sempurna).

2. Syahid di dunia.
Syahid di dunia atau “syahid fi al-dunya” tetapi bukan syahid di akhirat adalah orang yang gugur dalam perang, maksudnya adalah dalam keadaan maju bukan kabur dari perang, tetapi niatnya bukan dalam rangka menegakkan kalimat (agama) Allah, niatnya semata untuk memperoleh bagian harta rampasan (ghanimah) atau pujian di mata manusia (riya’). Syahid di dunia dihukumi sebagai syahid secara zahir, ia tidak mendapatkan pahala syahadah di akhirat kelak.

3. Syahid di akhirat.
Syahid di akhirat atau “syahid fi al-akhirah” yang bukan syahid dunia adalah orang yang meninggal dunia tidak di medan perang namun di akhirat kelak akan diperlakukan sebagaimana orang yang mati syahid dan mendapatkan pahala syahid. Jenazah orang yang masuk syahid jenis ini, tetap diperlakukan sebagaimana jenazah umat muslim pada umumnya, yaitu dimandikan, dikafankan, dishalati, dan dikuburkan. Yang termasuk syahid di akhirat diantaranya adalah :
  • al mabthun, yaitu orang yang meninggal karena penyakit di perutnya.
  • al ghariq, yaitu orang yang mati tenggelam.
  • al hariq, yaitu orang yang mati terbakar.
  • orang yang sakit dzatul janbi atau semacam penyakit paru-paru.
  • wanita yang meninggal ketika melahirkan (nifas).


Keutamaan Mati Syahid. Terdapat beberapa keutamaan bagi orang yang mati syahid. Rasulullah SAW sebagaimana bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. At Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad, yang artinya :

Bagi orang yang mati syahid ada enam keistimewaan yaitu : diampuni dosanya sejak mulai pertama darahnya meluncur keluar, melihat tempatnya di dalam surga, dilindungi dari azab kubur dan terjamin keamanannya dari malapetaka besar, merasakan kemanisan iman, dinikahkan dengan bidadari, dan diperkenankan memberikan syafa’at bagi 70 orang kerabatnya.”


Namun demikian, terdapat satu hal yang tidak bisa dimaafkan ketika mereka mati syahid, yaitu utang piutang. Utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan dituntaskan oleh manusia. Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim, yang artinya :

dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang".”


Baca juga : Sumpah Dalam Islam

Hukum Khusus untuk Jenazah Orang yang Mati Syahid. Pada hakekatnya, terdapat empat kewajiban kaum muslim terhadap jenazah muslim yang lain, yaitu : memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Namun demikian, terdapat dua hukum khusus yang diberlakukan untuk jenazah muslim yang mati syahid (khususnya syahid fi sabilillah atau mereka yang mati karena jihad di jalan Allah), yaitu :

1. Tidak boleh dimandikan.
Jenazah ini dibiarkan sebagaimana kondisi dia meninggal, sehingga dia dimakamkan bersama darahnya yang keluar. Rasulullah SAW bersabda terkait jenazah korban perang Uhud, sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Ahmad, yang artinya :

Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengeluarkan bau harum minyak meski pada hari kiamat.”


Dalam riwayat lain masih berkaitan dengan perang Uhud, Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR.Bukhari, yang artinya :

Kuburkan mereka bersama darah mereka. Jabir mengatakan: "Mereka tidak dimandikan".”


2. Boleh tidak dishalatkan.
Jenazah korban perang fi sabilillah tidak wajib dishalatkan, dan boleh juga dishalatkan. Jenazah para syuhada yang meninggal di perang Uhud, dimakamkan tanpa dishalatkan. Hal tersebut sebagai diriwayatkan dalam HR. Bukhari, yang artinya :

dari Jabir, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”


Sedangkan dalil yang mendasari mereka boleh dishalatkan adalah HR. Abu Daud, yang artinya :

dari Anas bin Malik ra, ia menceritakan bahwa : "Para syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak dishalatkan, selain Hamzah".”


Sedangkan bagi umat muslim yang mati di selain medan jihad, namun digelari sebagai syahid, seperti : mati karena melahirkan, mati karena tenggelam, dan lain-lain sebagainya disebutkan di atas, jenazahnya disikapi sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya, mereka tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian mati syahid, golongan orang yang mati syahid, jenis dan keutamaan mati syahid, serta hukum khusus untuk jenazah orang yang mati syahid.

Semoga bermanfaat.