Pembagian Prinsip-Prinsip Penalaran

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Prinsip adalah suatu pernyataan yang mengandung kebenaran universal, yaitu kebenarannya tidak terbatas oleh truang dan waktu, di mana saja dan kapan saja dapat digunakan. Kebenaran suatu prinsip dapat dibedakan menjadi kebenaran yang hanya berlaku pada waktu tertentu atau kebenaran yang hanya berlaku pada tempat tertentu, atau juga kebenaran yang hanya berlaku bagi beberapa hal saja dari suatu keseluruhan yang dimaksudkan. Istilah prinsip ini sering juga diartikan dengan kaidah atau hukum.

Suatu prinsip yang jelas dan sederhana, tidak membutuhkan suatu pembuktian. Prinsip ini biasa disebut dengan aksioma atau prinsip dasar. Jadi aksioma adalah suatu pernyataan yang mengandung kebenaran universal, yang kebenaran tersebut sudah terbukti dengan sendirinya, atau dengan kata lain suatu hal yang diterima sebagai kenyataan yang bersifat universal. 
Aksioma atau prinsip dasar setiap ilmu pengetahuan berbeda-beda, namun demikian ada juga suatu aksioma dari suatu ilmu yang digunakan juga sebagai aksioma bagi ilmu yang lain. Misalkan saja aksioma dari Euklidus (seorang ahli Geometri), yang menyatakan bahwa suatu keseluruhan lebih besar dari sebagian. Aksioma tersebut menetapkan suatu ketentuan tentang besaran, suatu masalah yang dihadapi juga di luar ilmu Geometri.

Demikian halnya dengan prinsip dasar dalam logika, ada kemungkinan digunakan juga dalam ilmu yang lain. Prinsip dasar dalam logika sering disebut juga dengan prinsip penalaran atau prinsip-prinsip pemikiran atau prinsip dasar pernyataan. Prinsip ini digunakan langsung dan berhubungan dengan menetapkan suatu pernyataan. 

Baca juga : Pengertian Pembagian Dalam Penalaran

Pembagian Prinsip-Prinsip Penalaran. Prinsip penalaran atau prinsip dasar pernyataan terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu :

1. Prinsip Identitas.
Prinsip identitas dalam bahasa latin disebut principium identitatis (law of identity), merupakan dasar dari semua penalaran, sifatnya langsung analitis dan jelas dengan sendirinya, tidak membutuhkan pembuktian. Prinsip identitas berbunyi : "Sesuatu hal adalah sama dengan halnya itu sendiri." Atau dengan kata lain bahwa sesuatu benda adalah benda itu sendiri, tidak mungkin yang lain. Dengan perumusan lain dapat dikatakan suatu pengakuan bahwa benda ini adalah benda ini bukan benda lain, dan bahwa benda itu adalah benda itu bukan benda yang lain.

2. Prinsip Non Kontradiksi.
Prinsip non kontradiksi adalah tidak adanya suatu kontradiksi. Prinsip non kontradiksi berbunyi : "Sesuatu tidak dapat sekaligus merupakan hal itu dan bukan hal itu pada waktu yang bersamaan." Atau dengan kata lain sesuatu pernyataan tidak mungkin mempunyai nilai benar dan tidak benar pada saat yang sama. Yang dimaksudkan dengan prinsip ini adalah bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. 

3. Prinsip Eksklusi Tertii.
Prinsip eksklusi tertii dalam bahsa latin disebut principium exclusi tertii (law of excluded middle), yaitu prinsip penyisihan jalan tengah atau prinsip tidak adanya kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Arti dari prinsip ini adalah bahwa dua sifat yang berlawanan penuh, secara mutlak, tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh satu benda, hanya salah satu yang dimilikinya.

Baca juga : Penalaran Oposisi

Di samping tiga prinsip tersebut di atas yang dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf Jerman, Gottfried Wilhelm von Leibniz, menambahkan satu prinsip lagi yang merupakan pelengkap bagi prinsip identitas, yaitu :
  • Prinsip Cukup Alasan. Prinsip ini dalam bahasa latin disebut principium rationis sufficientis (law of sufficient reason), yang berbunyi : "Suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi". Atau dengan kata lain adanya sesuatu itu mestilah mempunyai alasan yang cukup, demikian pula jika ada perubahan pada keadaan tertentu". 

Baca juga : Pernyataan Sebagai Dasar Penalaran

Prinsip cukup alasan ini dinyatakan sebagai tambahan bagi prinsip identitas karena secara tidak langsung menyatakan bahwa sesuatu benda mestilah tetap tidak berubah, artinya tetap sebagaimana benda itu sendiri, tetapi juka kebetulan terjadi sesuatu perubahan, maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.

Semoga bermanfaat.