Hukum Karma : Pengertian, Sifat, Dan Jenis Hukum Karma, Serta Persamaan Dan Perbedaan Antara Hukum Karma Dan Hukum Tebar Tuai

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Karma. Dalam ajaran agama Hindu dan agama Buddha, hukum karma berkaitan erat dengan reinkarnasi atau kehidupan kembali. Reinkarnasi yang dalam bahasa Sansekerta disebut sebagai “punarbhawa”, yang berasal dari kata “punar” yang artinya “lagi” dan kata “bhawa” yang artinya “menjelma”. Sehingga reinkarnasi atau “punarbhawa” dapat diartikan sebagai kelahiran kembali yang berulang-ulang atau penitisan kembali yang juga dikenal dengansamsara”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reinkarnasi diartikan dengan penjelmaan (penitisan) kembali makhluk yang telah mati.

Anak Agung Gde Oka Netra
, dalam “Tuntunan Dasar Agama Hindu”, menjelaskan bahwa reinkarnasi atau kelahiran kembali sangat dinyakini, karena reinkarnasi merupakan bagian dari lima dasar keyakinan dalam agama Hindu, yaitu :
  • percaya adanya Tuhan (Brahman/Hyang Widhi).
  • percaya adanya atman.
  • percaya adanya hukum karmaphala.
  • percaya adanya punarbhawa atau reinkarnasi atau samsara.
  • percaya adanya moksa.

Reinkarnasi atau kehidupan kembali merupakan sebuah lingkaran kehidupan. Hal tersebut dikarenakan adanya tiga proses yang wajib dijalani oleh setiap manusia, yaitu :
  • karma, merupakan hasil dari perbuatan selama hidupnya.
  • samsara, merupakan atma yang selalu mengalami kelahiran berulang-ulang.
  • moksha, merupakan tujuan akhir dari kehidupan.


Hukum karma merupakan suatu konsep “aksi” atau “perbuatan” yang dalam agama Hindu dan agama Buddha dipahami sebagai sesuatu yang menyebabkan seluruh siklus kausalitas, yaitu siklus yang disebut dengan “samsara”. Dalam konsep ini, semua yang dialami manusia adalah hasil dari tindakan kehidupan masa lalu dan sekarang. Efek hukum karma dari semua perbuatan dipandang sebagai aktif membentuk masa lalu, sekarang, dan pengalaman masa depan. Hasil atau “buah” dari perbuatan disebut dengan “karmaphala”.

Secara umum, hukum karma dapat diartikan sebagai hukum sebab akibat. Hukum karma juga dapat berarti suatu kumpulan akibat dari tindakan atau perilaku atau sikap dari kehidupan yang lampau dan yang menentukan nasib saat ini. Hukum karma merupakan suatu peraturan atau hukuman dari hasil dalam suatu perbuatan. Segala tindakan atau perilaku atau sikap, baik maupun buruk, dari seseorang saat ini akan membentuk karma seseorang di kehidupan berikutnya.

Sebagian orang (terutama penganut ajaran agama Katholik) menyamakan hukum karma dengan “hukum tabur tuai”, yaitu bahwa segala sesuatu yang manusia lakukan mempunyai akibat (sebab-akibat). Apa yang manusia tabur, itulah yang akan ia tuai, baik itu perbuatan baik yang ditabur maupun perbuatan yang buruk, itulah yang akan dituai.

Sedangkan dalam ajaran agama Islam, tidak dikenal adanya istilah hukum karma. Namun, dalam agama Islam menyepakati bahwa tingkah laku buruk akan mengakibatkan sebuah keburukan juga, demikian juga sebaliknya. Sehingga umat muslim diwajibkan untuk senantiasa berbuat baik. Allah berfirman dalam QS. An Najm : 39 - 41, yang artinya :

Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.”



Sifat Hukum Karma. Beberapa sifat yang melekat pada hukum karma adalah sebagai berikut :
  • abadi, maksudnya hukum karma sudah ada sejak mulai alam semesta diciptakan dan tetap berlaku sampai alam semesta ini mengalami pralaya (kiamat).
  • universal, maksudnya hukum karma berlaku bukan hanya untuk manusia tetapi juga untuk makluk-makhluk serta seluruh isi alam semesta.
  • tetap sejak jaman pertama penciptaannya, maksudnya hukum karma tetap dan sama, baik untuk jaman sekarang ataupun untuk jaman yang akan datang.
  • sempurna, maksudnya hukum karma adil dan tidak ada yang menghindarinya.
  • berlaku untuk semua makhluk, maksudnya hukum karma akan dialami oleh semua makhluk tidak ada pengecualian terhadap siapapun.


Jenis Hukum Karma. Karma dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. M.S. Yudha Triguna dan S.N. Suwisma, dalam “Swastikarana Pedoman Ajaran Hindu Dharma”, menjelaskan bahwa hukum karma dapat dibedakan menjadi tiga jenis yang didasarkan atas waktu dari karma pala itu diterima, yaitu :

1. Sancita Karmaphala.
Sancita karmaphala atau karma masa lalu merupakan suatu perbutaan yang dilakukan di masa lalu atau kehidupan sebelumnya, yang buah karmanya baru matang dan diterima saat ini atau di kehidupan sekarang.

2. Prarabda Karmaphala.
Prarabda karmaphala atau karma saat ini merupakan suatu perbuatan yang dilakukan pada waktu hidup sekarang dan diterima dalam hidup sekarang juga, tanpa menunggu kehidupan yang akan datang.

3. Kriyamana Karmaphala.
Kriyamana karmaphala atau karma masa depan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan pada kehidupan saat ini, yang buah karmanya baru akan diterima di masa depan atau di kehidupan (kelahiran) berikutnya.


Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum Karma dan Hukum Tabur Tuai. Terdapat beberapa hal yang merupakan persamaan dan perbedaan antara hukum karma dan hukum tabur tuai. Persamaan dan perbedaan dimaksud adalah :

1. Persamaan antara hukum karma dan hukum tabur tuai.
Beberapa hal yang merupakan persamaan dari hukum karma dan hukum tabur tuai adalah :
  • menabur apa yang dituai seseorang atau diperbuat seseorang
  • ada karena dosa.
  • sama-sama hukum sebab-akibat.
  • sejatinya sama-sama mengajarkan manusia untuk berpikir dahulu sebelum bertindak agar tidak menyesal kemudian hari, melakukan hal baik (mengajarkan untuk berbuat baik semasa hidup).
  • menjauhi hal-hal yang jahat.

2. Perbedaan antara hukum karma dan hukum tabur tuai.
Beberapa hal yang merupakan perbedaan antara hukum karma dan hukum tabur tuai adalah sebagai berikut :

2.1. Hukum karma :
  • keselamatan ditentukan oleh karma seseorang dengan sampai meraih moksa.
  • menentukan wujud di kehidupan mendatang dalam reinkarnasi.
  • bersumber dari ajaran.
  • bekerja saat seseorang melakukan suatu perbuatan atau tindakan, tapi menuainya di kehidupan mendatang.
  • bekerja secara mekanis.

2.2. Hukum tabur tuai :
  • keselamatan ditentukan oleh anugerah Tuhan.
  • tidak ada pengaruhnya sebab setelah kematian, manusia akan diadili dalam pengadilan terakhir.
  • bersumber dari Tuhan.
  • bekerja semasa seseorang hidup dan menuai pada masa hidupnya pula dan setelah kematian di surga atau neraka.
  • tidak bekerja selalu secara mekanis, terkadang seseorang menuai yang baik dari apa yang tidak ia tabur, terkadang pula seseorang tidak mendapatkan balasan yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum karma, sifat dan jenis hukum karma, serta persamaan dan perbedaan antara hukum karma dan hukum tabur tuai.

Semoga bermanfaat.