Paham hukum kodrat berasal dari Stoa, yang kemudian disempurnakan oleh Thomas Aquinas. Hukum kodrat mengacu kepada kodrat. Dengan kodrat dimaksud realitas, atau struktur realitas, hakekat realitas yang ada. Apapun yang ada mempunyai kodratnya. Menurut Thomas Aquinas, sesuatu yang baik dan sesuatu yang jahat dapat ketahui dari hukum kodrat, yang dapat kita ketahui melalui akal budi kita. Dari hukum kodrat kita mengetahui perbuatan mana yang baik dan mana yang jahat.
Hukum kodrat dapat dipahami dengan mudah, gagasan dari hukum kodrat tersebut adalah "hiduplah sesuai dengan kodratmu !" Thomas Aquinas menjelaskan bahwa manusia mempunyai kecenderungan vegetatif, sensitif (emosional), dan rohani. Yang khas dari manusia adalah kerohaniannya. Manusia bertindak sesuai dengan kodratnya apabila manusia menyempurnakan diri sesuai dengan kekhasannya, jadi dengan kerohaniannya. Ia harus mengembangkan diri sebagai mahkluk rohani, sedangkan penyempurnaan kekuatan-kekuatan vegetatif dan emosional harus dijalankan sedemikian rupa sehingga menunjang penyempurnaannya sebagai mahkluk rohani.
Hukum kodrat muncul dalam bentuk bentuk hukum alam. Bagi semua mahkluk bukan manusia di dunia ini hukum kodrat itu sama dengan hukum alam, maksudnya mereka lahir, tumbuh dan bekembang, dan mati menurut hukum alam masing-masing. Sedangkan manusia adalah mahkluk rohani dan karena itu ia bebas, artinya ia dapat menentukan sendiri apa yang dilakukan. Dalam bertindak manusia tidak ditentukan oleh hukum kodrat. Oleh karena itu, bagi manusia hukum kodrat merupakan hukum dalam arti yang sesungguhnya, yaitu sebuah norma yang diharuskan, yang dapat diketahui, dan di situ manusia harus menentukan sendiri apakah ia mau taat atau tidak padanya. Manusia adalah satu-satunya mahkluk yang dapat menyeleweng dari kodratnya, yang dapat bertindak tidak sesuai dengan kodratnya, melawan kodratnya. Bagi manusia hukum kodrat sama dengan hukum moral, jadi hukum kodrat adalah apa yang sekarang disebut sebagai prinsip-prinsip dan norma-norma moral. Dalam kata lain, bagi manusia hukum kodrat betul-betul berupa hukum dalam arti normatif.
Menurut Thomas Aquinas, manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai dengan kodratnya. Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya.
Setiap tindakan manusia akan sesuai atau tidak sesuai dengan akal budi, maka secara moral setiap tindakan harus bersifat baik atau buruk, tidak ada yang netral. Ia sesuai apabila ia menyempurnakan manusia sebagai mahkluk rohani atau menunjang penyempurnaan itu, buruk apabila ia mengganggunya.
Thomas Aquinas membedakan hukum kodrat menjadi dua, yaitu hukum kodrat primer dan hukum kodrat sekunder. Hukum kodrat primer tidak dapat berubah, karena langsung berdasarkan struktur kodrat manusia dan struktur itu tidak berubah. Prinsip-prinsip hukum kodrat yang menyangkut pengembangan diri manusia dalam dimensi hakiki sesuai dengan kodratnya tidak berubah. Sedangkan hukum kodrat sekunder dapat berubah. Kodrat manusia dari segi sosial dan kultural tidak mutlak, tergantung pada situasi sosial dan kultural tertentu. Situasi semacam itu juga memuat implikasi etis karena merupakan konteks manusia harus mengembangkan diri.
Hukum kodrat adalah hukum yang berasal dari Tuhan. Menaati hukum kodrat berarti taat kepada Tuhan, jika tidak menaatinya berarti tidak taat kepada Tuhan. Etika hukum kodrat menunjuk kepada Tuhan. Tuhanlah yang menuntut manusia agar hidup sesuai dengan kodratnya, kehidupan sesuai dengan kodrat merupakan kewajiban bagi manusia. Jadi manusia wajib menaati hukum kodrat. Berbeda dengan etika Aristoteles yang tertutup bagi dimensi transenden, Thomas Aquinas menyebut bahwa moralitas tidak hanya masalah kebijaksanaan, melainkan masalah kewajiban.
Etika Thomas Aquinas juga bersifat Eudemonistik dan Teonom. Bersifat Eudemonistik karena dengan hidup menurut hukum kodrat kita dapat semakin bahagia. Bersifat Teonom karena kita sekaligus taat kepada hukum abadi, hukum Tuhan.
Kodrat tidak hanya bicara tentang kita, melainkan juga tentang kebijaksanaan Tuhan. Dengan memandang kodrat, kita mengetahui apa yang dikehendaki Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki kodrat seperti itu kepada kita, Tuhan juga menghendaki agar kita hidup sesuai dengannya.
Hukum kodrat mengungkapkan dan mencerminkan hukum abadi, kebijaksanaan Ilahi. dengan menaati hukum kodrat, kita sekaligus menaati hukum abadi, jadi kita taat kepada kebijaksanaan Ilahi. Itulah sebabnya, hidup sesuai dengan kodrat bukan sekedar perbuatan yang bijaksana, melainkan wajib. Wajib karena Tuhan menghendakinya.
Semoga bermanfaat.