Ekonomi Syariah : Pengertian, Karakteristik, Aspek Prilaku, Tujuan, Dan Prinsip Ekonomi Syariah, Serta Perbedaan Antara Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Konvensional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Ekonomi Syariah. Secara umum, ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dan dihadapkan pada alat pemuas atau sumber saya ekonomi yang terbatas jumlahnya. Ekonomi juga berarti ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan, seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan.

Salah satu cabang dari ekonomi, khususnya ekonomi terapan adalah ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup dengan berdasarkan syariat atau nilai-nilai Islam yang berasal dari Al Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Ekonomi syariah juga berarti ilmu pengetahuan sosial yang telah mempelajari masalah-masalah ekonomi pada rakyat yang diilhami dengan nilai-nilai Islam.

Ekonomi syariah menekankan pada empat sifat, yaitu :
  • kesatuan (unity).
  • keseimbangan (equilibrium).
  • kebebasan (free will).
  • tanggung jawab (responsibility).


Selain itu, pengertian ekonomi syariah dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Yusuf Qaradhawi, dalam “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, menyebutkan bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan.
  • Muhammad Abdul Manan, dalam “Teori dan Praktik Ekonomi Islam”, menyebutkan bahwa ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari ilmu ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai syariah.
  • Veithzal Rivai dan Andi Buchari, dalam “Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi”, menyebutkan bahwa ekonomi syariah adalah suatu ilmu multi dimensi atau inter disiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu islam yang bersumber dari Al Quran dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional.
  • Monzer Kahf, dalam “Ekonomi Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Ekonomi Islam”, menyebutkan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner atau tidak dapat berdiri sendiri dan perlu penguasaan baik terhadap ilmu pendukungnya.
  • Umer Chapra, dalam “Masa Depan Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam”, menyebutkan bahwa ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-‘iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidak-seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
  • S.M. Hasanuzzaman, dalam “Definition of Islamics Economics”, yang dimuat dalam Journal of Research in Islamics Economics, Volume : 1, Nomor : 2, Tahun 1984, menyebutkan bahwa ekonomi syariah adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.

Perbedaan pengertian ekonomi syariah yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, pada dasarnya berakar pada tiga masalah utama, yaitu :
  • perbedaan metodologi yang digunakan dalam membangun sistem ekonomi Islam.
  • perbedaan penafsiran konsep ekonomi, seperti penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan.
  • perbedaan tafsiran pembangunan ekonomi.


Karakteristik Ekonomi Syariah. Karakteristik ekonomi syariah merupakan segala hal yang membedakan ekonomi syariah dengan ekonomi secara konvensional (umum). Karakteristik ekonomi syariah dimaksud adalah :
  • menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya dalam sistem bagi hasil (profit and loss sharing).
  • terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme.
  • kebebasan ekonomi artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah.
  • kepemilikan multi jenis artinya hakikatnya pemilik alam beserta isinya hanyalah Tuhan Yang Maha Esa semata, harta yang dimiliki manusia hanya titipan.
  • menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.


Aspek Prilaku Dalam Ekonomi Syariah. Menurut H. Hasan Aedy, dalam “Indahnya Ekonomi Islam”, dijelaskan bahwa terdapat beberapa aspek prilaku dalam ekonomi syariah, yaitu :

1. Aspek yang dibolehkan (mubah).
Aspek yang dibolehkan memberi keleluasaan kepada pelaku ekonomi untuk bergerak, berkreasi dan berinovasi sepanjang tidak ada larangan.

2. Aspek yang dianjurkan.
Aspek yang dianjurkan memberikan contoh pada manusia untuk hal-hal yang lebih baik dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti yang dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul, mungkin pula oleh para sahabat dan pengikut sahabat.

3. Aspek yang tidak dianjurkan.
Aspek yang tidak dianjurkan menyangkut pula segala aktivitas manusia khususnya dalam perekonomian (dunia bisnis), yang tidak dicontohkan dan tidak dianjurkan (makruh).

4. Aspek yang dilarang.
Aspek yang dilarang terkait dengan segala aktifitas hidup manusia, khususnya di bidang ekonomi, tidak boleh disentuh jika memang benar-benar ada larangan karena mudharatnya bukan hanya dalam jangka pendek atau bersifat duniawi melainkan yang lebih penting adalah bersifat ukhrawi sanksi hukum dari pelanggarannya mungkin tidak diderita di dunia tetapi diyakini akan ada pembalas di hari akhirat.

5. Aspek yang diperintahkan.
Aspek yang diperintahkan terkait pula dengan segala aktifitas hidup manusia. Khususnya bidang ekonomi aspek yang diperintahkan wajib ditunaikan, oleh karena terkait dengan kehidupan di hari akhirat.


Tujuan Ekonomi Syariah. Pemberlakuan ekonomi syariah memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah :
  • menempatkan kegiatan ekonomi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah.
  • menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
  • meraih kesuksesan perekonomian sebagaimana yang diperintahkan Allah.
  • menghindari kekacauan dan kerusuhan.

Sedangkan Mohammad Hidayat, dalam “Pengantar Ekonomi Islam”, menerangkan bahwa tujuan dari ekonomi syariah adalah :
  • kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.
  • persaudaraan dan keadilan universal.
  • kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam.
  • distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.


Prinsip Ekonomi Syariah. Terdapat beberapa prinsip dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah :

1. Tauhid.
Tauhid atau keimanan, maksudnya adalah segala sesuatu yang dilakukan merupakan wujud penghambaan manusia kepada Allah, demikian halnya dengan kegiatan perekonomian.

2. Adl.
Adl atau keadilan, maksudnya adalah semua perilaku dalam perekonomian harus ditempatkan sesuai dengan proporsinya. Ekonomi syariah harus menerapkan dan melayani semua masyarakat tanpa melihat dari segi apapun, mau kaya atau miskin, harus mendapatkan pelayanan yang baik, sehingga semua masyarakat merasakan suatu kenyamanan dan kesamaan dengan yang lainnya.

3. Maslahah dan Falah.
Dalam prinsip ini, segala kegiatan perekonomian ditujukan untuk kemaslahatan umat, yaitu segala sesuatu yang dapat membawa dan mendatangkan manfaat untuk semua orang. Selain itu, dengan adanya kegiatan perekonomian diharapkan dapat meningkatkan tingkat kehidupan yang lebih tinggi atau biasa disebut dengan falah.

4. Al-Amwal atau Harta.
Dalam ekonomi syariah, konsep yang diterapkan adalah harta (al-amwal) yang berbentuk apapun dan berapapun jumlahnya pada hakikatnya adalah milik dan titipan Allah. Manusia diberi Amanah untuk mengelolan harta tersebut semata-mata ntuk kemaslahatan manusia.

Sudarsono, dalam “Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar”, menerangkan bahwa ekonomi syariah memiliki delapan prinsip utama, yaitu :
  • sumber daya dipandang sebagai amanah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia, sehingga pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
  • kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
  • bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah.
  • kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak.
  • seorang muslim harus tunduk kepada Allah dan hari pertanggung-jawaban di Akhirat.
  • zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  • Islam melarang riba dalam segala bentuknya.

Sedangkan Zainuddin Ali, dalam “Hukum Ekonomi Syariah”, menerangkan bahwa terdapat tiga prinsip dalam ekonomi syariah, yaitu :

1. Tidak melakukan penimbunan (ihtikar).
Ihtikar merupakan suatu tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.

2. Tidak melakukan monopoli.
Monopoli merupakan kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.

3. Menghindari jual beli yang diharamkan.
Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah.


Perbedaan Antara Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional. Beberapa hal yang menjadi perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional adalah sebagai berikut :

1. Ekonomi syariah :
  • manusia sosial dan religius.
  • menangani masalah dengan menentukan perioritas.
  • pilihan alternatif kebutuhan dituntun dengan nilai Islam.
  • sistem pertukaran dituntun oleh etika Islam.

2. Ekonomi konvensional :
  • manusia sosial.
  • menangani masalah sesuai dengan keinginan individu.
  • pilihan alternatif kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu.
  • sistem pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ekonomi syariah, karakteristik, aspek prilaku, tujuan, dan prinsip ekonomi syariah, serta perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.

Semoga bermanfaat.