Pengertian Pasar Modal (Capital Market), Instrumen, Lembaga Yang Terlibat, Fungsi, Serta Manfaat Pasar Modal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Pasar Modal (Capital Market). Pasar modal dapat diartikan sebagai suatu bentuk pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, reksadana, dan surat berharga lainnya, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain serta sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka (13) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pasar modal adalah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  • Efek adalah surat berharga, yang meliputi surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pasar modal diartikan sebagai :
  1. seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
  2. pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran.
  3. pasar atau bursa modal yang memperjual-belikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Pengertian Pasar Modal (Capital Market) Menurt Para Ahli. Banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan pasar modal, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Sunariyah, berpendapat bahwa pasar modal adalah suatu tempat bertemunya antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat di mana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.
  • Irham, berpendapat bahwa pasar modal adalah pasar di mana dana-dana modal ekuitas dan hutang diperdagangkan.
  • Suad Husnan, berpendapat bahwa pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang bisa diperjual-belikan. 
  • Sawidji Widoatmodjo, berpendapat bahwa pasar modal adalah pasar abstrak, di mana yang diperjual-belikan adalah dana-dana jangka panjang, yang berkaitan dengan investasi lebih dari satu tahun.
  • Fahmi dan Hadi, berpendapat bahwa pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi, dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.
  • Martalena dan Malinda, berpendapat bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik dalam bentuk ekuitas maupun jangka panjang.
  • Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, berpendapat bahwa pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang, saham, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya.

Instrumen Pasar Modal (Capital Market). Ada beberapa instrumen utama yang diperjual-belikan di pasar modal, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Saham (Equitas).
Saham (Equitas) yang diperjual-belikan di pasar modal terdiri dari :
  • saham biasa, dengan instrumen derivatif : right issue, waran, dan reksadana.
  • saham preferen, dengan instrumen derivatif : opsi saham, stock index future, dan opsi stock index future.

2. Hutang.
Hutang yang diperjual-belikan di pasar modal terdiri dari :
  • obligasi pemerintah, dengan instrumen derivatif : obligasi konversi.
  • obligasi perusahaan, dengan instrumen derivatif : opsi obligasi dan reksadana.

Lembaga (Pihak) yang Terlibat dalam Pasar Modal (Capital Market). Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1995, lembaga atau pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah sebagai berikut :
  • Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki ijin usaha dari Badan Pengawas Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) serta memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai aturan.
  • Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
  • Bursa Efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
  • Emiten, yaitu pihak yang melakukan penawaran umum.
  • Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu pihak yang menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk bank kustodian, perusahaan efek, dan lain-lain.
  • Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Penasehat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
  • Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
  • Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Perseroan, yaitu Perseroan Terbatas sesuai dengan  ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  • Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
  • Perusahaan Publik, yaitu perseorangan yang memiliki saham sekurang-kurangnya 3 milyar rupiah, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  • Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang sifatnya hutang.

Jenis Pasar Modal (Capital Market). Pasar modal dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Menurut pendapat Sunariyah, pasar modal terdiri dari empat jenis, yaitu :
  • primary market, yaitu tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertama kali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.
  • secondary market, yaitu tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
  • third market, yaitu tempat perdagangan saham di luar bursa.
  • fourth market, yaitu bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.

Fungsi Pasal Modal (Capital Market). Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara, karena pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu :
  • sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain. 
  • sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain. Sehingga masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing.

Peranan Pasar Modal (Capital Market). Dalam perekonomian Indonesia, keberadaan pasar modal memiliki banyak peran penting. Peranan pasar modal dalam perekonomian Indonesia diantaranya adalah :
  • sebagai lembaga perantara atau intermediasi keuangan selain bank. 
  • memungkinkan para investor untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan bisnis yang menguntungkan. 
  • memungkinkan akitivitas bisnis untuk mendapatkan dana dari pihak lain untuk memperluas usaha ataupun ekspansi. 
  • memungkinkan aktivitas bisnis untuk berperan menjadi pemisah operasi bisnis dengan ekonomi dari kegiatan keuangan. 
  • memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan cara menjual surat berharga yang dipunyai terhadap pihak lain.

Manfaat Pasar Modal (Capital Market). Pasar modal mempunyai banyak manfaat baik bagi emiten maupun bagi investor. Manfaat pasar modal tersebut diantaranya adalah :

1. Manfaat Bagi Emiten :
  • jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
  • dana dimaksud dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
  • tidak ada covenant atau perjanjian sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana atau perusahaan.
  • solvabilitas (atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya) perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.

2. Manfaat Bagi Investor :
  • nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
  • memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.

Sedangkan menurut Tjiptono Darmadji, pasar modal mempunyai manfaat sebagai berikut :
  • menciptakan wahana investasi pada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
  • dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
  • memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
  • dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

Resiko Investasi Pada Pasar Modal (Capital Market). Resiko yang mungkin timbul berkaitan dengan investasi pada Pasar modal, diantaranya adalah :
  • likuidasi perusahaan. Terjadi apabila perusahaan bangkrut atau dibubarkan.
  • kerugian modal atau capital loss. Kerugian modal dihitung dari selisih harga pembelian dan penjualan, hal tersebut terjadi apabila investor menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian.

Persamaan dan Perbedaan antara Pasar Modal (Capital Market) dan Pasar Uang (Money Market). Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara pasar modal dan pasar uang. Persamaan dan perbedaan dimaksud adalah :

1. Persamaan antara Pasar Modal dan Pasar Uang.
Terdapat beberapa persamaan antara pasar modal dan pasar uang. Beberapa persamaan tersebut diantaranya adalah :
  • produk dari keduanya berupa surat berharga.
  • keduanya menjalankan  fungsi yang sama, yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
  • keduanya merupakan bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan), di mana pasar uang muncul karena banyak bank membutuhkan likuiditas, yang kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain, baik bank konvensional maupun bank syariah, sedangkan pasar modal melakukan penjualan saham, obligasi, dan sebagainya.

2. Perbedaan antara Pasar Modal dan Pasar Uang.
Selain mempunyai persamaan sebagaimana tersebut di atas, antara pasar modal dan pasar uang juga mempunyai perbedaan. Perbedaan antara pasar modal dan pasar uang diantaranya adalah :
  • Instrumen pasar modal periode waktunya adalah jangka panjang, sedangkan  pasar uang periode waktunya adalah jangka pendek (maksimal satu tahun).
  • Produk pasar modal adalah sahamobligasi, dan reksadana, sedangkan produk pasar uang yang utama adalah Sertipikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan deposito
  • Pasar modal diotorisasi Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), sedangkan pasar uang diotorisasi oleh Bank Indonesia. 
  • Proses transaksi pasar modal di Bursa Efek dan perusahaan sekuritas, sedangkan proses seluruh transaksi pasar uang ada di bank. 
  • Resiko dan earning pasar modal lebih tinggi, sedangkan resiko dan earning pasar uang lebih kecil karena lebih stabil. 

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang kemudian menunjuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal (investor).

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pasar modal (capital market), instrumen, lembaga yang terlibat, fungsi, serta manfaat pasar modal.

Semoga bermanfaat.