Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011) : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Dan Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga negara yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Pembentukan OJK merupakan salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan suatu lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Secara fungsi OJK menggantikan tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan. OJK didirikan dengan visi dan misi sebagai berikut :

* Visi Otoritas Jasa Keuangan :
  • Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

* Misi Otoritas Jasa Keuangan :
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tubuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.

Dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Otoritas Jasa Keuagan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.  Atau dengan kata lain OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011.
  • Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,dan lembaga jasa keuangan lainnya.
  • Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  • Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
  • Perasuransian adalah usaha perasuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha asuransi.
  • Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
  • Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan  ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat tiga tujuan (destinastion statement) OJK, yaitu :
  • mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh, stabil, dan berdaya saing.
  • mewujudkan sektor jasa keuangan yang berkontributif terhadap pemerataan kesejahteraan,
  • mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011, menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
  • terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi OJK diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa OJK berfungsi :
  • menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan. OJK mempunyai beberapa tugas pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
  • kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
  • kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
  • kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan. OJK mempunyai beberapa kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011 sesuai dengan tugas pengaturan dan pengawasannya, yaitu :

1. Ketentuan Pasal 7 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang :

a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, yang meliputi :
  • perijinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan ijin usaha bank.
  • kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, yang meliputi :
  • likuidasi, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
  • laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
  • sistem informasi debitur.
  • pengajuan kredit (credit testing).
  • standar akuntansi bank.

c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, yang meliputi :
  • manajemen resiko.
  • tata kelola bank.
  • prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang.
  • pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

d. Pemeriksaan bank.

2. Ketentuan Pasal 8 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan tersebut, OJK mempunyai wewenang :
  • menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata-usahakan kekayaan dan kewajiban.
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Ketentuan Pasal 9 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut, OJK mempunyai wewenang :
  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan kegiatan jasa keuangan.
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • memberikan perintah  tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
  • melakukan penunjukan pengelolaan statuter.
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • memberikan dan/atau mencabut : ijin usaha, ijin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Nilai-Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat beberapa nilai strategis OJK, yaitu :

  • Integritas, adalah bertindak obyektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
  • Profesionalisme, adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
  • Sinergi, adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
  • Inklusif, adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. 
  • Visioner, adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (out of the box thinking).

Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK terikat pada beberapa asas yaitu :
  • Asas Independensi, maksudnya adalah OJK merupakan lembaga negara yang independen dalam bekerja mengatur jasa keuangan di Indonesia.
  • Asas Kepastian Hukum, maksudnya adalah OJK selaku lembaga negara dibentuk dan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Asas Kepentingan Umum, maksudnya adalah dalam menjalankan tugasnya OJK selalu mengacu kepada kepentingan umum serta melindungi dan membela kepentingan konsumen.
  • Asas Keterbukaan, maksudnya adalah OJK memberikan akses secara terbuka kepada masyarakat, memberikan informasi  yang jujur dan tidak diskriminatif dalam kaitannya dengan adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan.
  • Asas Profesionalisme, maksudnya adalah orang-orang yang berada dalam OJK merupakan individu-individu yang profesional sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenang OJK harus dilakukan secara profesional.
  • Asas Integritas, maksudnya adalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.
  • Asas Akuntabilitas, maksudnya adalah segala tindakan dan keputusan yang dilakukan OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian otoritas jasa keuangan, tujuan, fungsi, tugas, wewenang, dan asas otoritas jasa keuangan.

Semoga bermanfaat.