Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) : Pengertian, Dasar Keilmuan, Indikator, Dan Tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Serta Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam dunia kerja, pengusaha berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang dimilikinya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan tempat tenaga kerja tersebut berkerja. Terdapat tiga penyebab umum terjadinya kecelakaan kerja, yaitu : secara kebetulan (chance occurance), kondisi tidak aman (unsafe condition), dan sikap yang tidak diinginkan (unsafe acts on the part of employee).

Perlindungan tenaga kerja memiliki beberapa aspek, diantaranya adalah keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaannya dengan aman, sehingga produktivitasnya dapat terus meningkat. Yang dimaksud dengan :
  • keselamatan kerja adalah perlindungan atas keamanan kerja yang dialami pekerja baik fisik maupun mental dalam lingkungan pekerjaan. Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.
  • kesehatan kerja adalah perlindungan atas kondisi pekerja, sehingga ia bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Berdasarkan hal tersebut, secara umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diartikan sebagai upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja (perusahaan) selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga dapat berarti segala daya upaya pemikiran yang dilakukan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan dampak melalui langkah-langkah identifikasi, analisis dan pengendalian bahaya dengan menerapkan pengendalian bahaya secara tepat dan melaksanakan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.


International Labour Organization (ILO) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau “Occupational Safety and Health” adalah usaha meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, serta mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan. Sedangkan Occupational Safety Health Administrasi (OSHA) mengartikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan suatu aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan.

Terdapat dua hal yang menjadi perbedaan dasar antara pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disampaikan oleh International Labour Organization (ILO) dan Occupational Safety Health Administrasi (OSHA). Perbedaan dimaksud adalah :

1. Pendekatan yang dilakukan :
  • International Labour Organization (ILO) : menekankan pada perlindungan kesehatan masyarakat pekerja melalui upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitasi. Sasaran yang dituju adalah pekerja.
  • Occupational Safety Health Administrasi (OSHA) : menekankan pada pengendalian lingkungan kerja fisik, kimia, biologi dan ergonomi psikologi yang dapat mengganggu status kesehatan dan keselamatan pekerja. Sasaran yang dituju adalah lingkungan kerja.

2. Tujuan :
  • International Labour Organization (ILO) : menekankan pada kesehatan kerja.
  • Occupational Safety Health Administrasi (OSHA) : menekankan pada keselamatan kerja.

Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, yang perlu diperhatikan adalah bahwa masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan (hanya masalah keselamatan kerja saja atau masalah kesehatan kerja saja) karena keduanya merupakan hal yang saling berkaitan.


Selain itu, pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Anwar Prabu Mangkunegara, dalam “Manajemen Sumber Daya Manusia”, menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Suyadi Prawirosentono, dalam “Manajemen Sumber Daya Manusia: Kebijakan Kinerja Karyawan”, menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang menjamin kesehatan dan keselamatan karyawan agar tugas pekerjaan di wilayah kerja perusahaan dapat berjalan lancar.
  • Sibarani Mutiara Panggabean, dalam “Manajemen Sumber Daya Manusia”, menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Edwin B. Flippo, dalam “Manajemen Personalia”, menyebutkan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktik-praktik perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.
  • John Ridley, dalam “Ikhtisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja”, menyebutkan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Baca juga :Manajemen Proyek

Dasar Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perkembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak terlepas dari perkembangan ilmu-ilmu kesehatan kerja, keselamatan kerja, higiene industry, dan ergonomi ;
  • Kesehatan kerja (occupational health), merupakan promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial setinggitingginya di semua jenis pekerjaan dengan melakuan pengendalian risiko, dan penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja, dan sebaliknya.
  • Keselamatan kerja (occupational safety), merupakan ilmu dan seni yang terdiri dari serangkaian metoda-metoda dalam melakukan intervensi terhadap sistem kerja sehingga menjamin keamanan setiap sistem kerja yang dijalankan baik bagi pekerjaan, peralatan, maupun bagi lingkungan.
  • Higiene industri (industrial hygiene), merupakan ilmu dan seni yang dalam mengantisipasi, mengevaluasi dan pengendalian faktor atau tekanan lingkungan yang timbul di tempat kerja yang dapat menyebabkan sakit, menganggu kesehatan dan secara signifikan mempengaruhi ketidaknyamanan pekerja
  • Ergonomi, merupakan ilmu yang mempelajari penyesuaian antara manusia dengan pekerjaan dan sebaiknya. Ergonomi adalah aplikasi ilmu biologi manusia yang berinteraksi dengan ilmu teknik yang mempelajari manusia dan lingkungan kerja, sehingga akan tercapai kepuasan maksimum pekerja dan produktivitas.


Indikator Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut Anwar Prabu Mangkunegara, indikator penyebab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi :
  • penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
  • ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
  • pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
  • pemakaian peralatan kerja, yang meliputi : 1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak. 2. penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.


Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Secara umum, tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah :
  • menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif.
  • menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarakat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Anwar Prabu Mangkunegara menyebutkan bahwa tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
  • agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, social, dan psikologis.
  • agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan dengan sebaik-baiknya, selektif, dan seefektif mungkin.
  • agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
  • agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi tenaga kerja.
  • agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  • agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  • agar setiap tenaga kerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Gary J. Dessler, dalam “Manajemen Sumber Daya Manusia”, menyebutkan bahwa tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
  • untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia.

Sedangkan Suma’mur, dalam “Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan”, menyebutkan bahwa tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
  • melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
  • menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
  • sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut di atas akan dapat tercapai, apabila didukung oleh beberapa unsur. Menurut Edwin B. Flippo, unsur-unsur pendukung sehingga tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat tercapai adalah sebagai berikut :
  • adanya dukungan dari pimpinan puncak.
  • ditunjuknya direktur keselamatan.
  • rekayasa pabrik dan kegiatan yang aman.
  • diberikannya pendidikan bagi semua karyawan untuk bertindak aman.
  • terpeliharanya cacatan-catatan tentang kecelakaan.
  • menganalisis penyebab kecelakaan.
  • kontes keselamatan.
  • melaksanakan peraturan.


Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada hakekatnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan penerapan berbagai fungsi manajemen yang dilakukan secara berkelanjutan di mulai dari peracanaan, pelaksanaan, serta pengawasan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga dapat berarti bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Ramli Soehatman, dalam “Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, menyebutkan bahwa proses Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan penerapan berbagai fungsi manajemen, sebagai berikut :
  • penerapan, meliputi perkiraan dengan penerapan tujuan sasaran yang akan dicapai, menganalisis data, serta menyusun program.
  • pelaksanaan, meliputi pengorganisasian, penetapan staf, pendanaan, serta implementasi program.
  • pengawasan, meliputi pementasan evaluasi hasil kerja serta pengendalian.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dasar keilmuan, indikator, dan tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Semoga bermanfaat.