Pengertian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yang dimaksud dengan sistem manajemen adalah serangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada. Sedangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja (organisasi/perusahaan) selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dijabarkan ke dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Secara umum, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diartikan sebagai bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga dapat berarti suatu sistem perlindungan bagi tenaga kerja dan jasa konstruksi untuk meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien. Di Indonesia, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diatur sejak sekitar tahun 1996, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
International Labour Organization (ILO) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah ilmu yang bertujuan untuk mengantisipasi, mengevaluasi dan sebagai pengendalian bahaya yang timbul di dalam dan atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan umum. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Baca juga : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Manfaat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut Tarwaka, dalam “Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja”, menyebutkan bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja memiliki manfaat sebagai berikut :
- pihak manajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur sistem operasional sebelum timbul gangguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya.
- dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
- dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
- dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran tentang keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit.
- dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Sedangkan dalam dunia industri, penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja memiliki manfaat, diantaranya adalah :
- mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
- meningkatkan image market terhadap organisasi.
- menciptakan hubungan yang harmonis bagi pekerja dan organisasi.
- perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Baca juga : Mengapa Manajemen Diperlukan ?
Tujuan dari Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 50 Tahun 2012, menyebutkan bahwa tujuan dari Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Baca juga : Metode Dan Alat Bantu (Tools) Lean Manufacturing
Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perencanaan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya adalah :
- pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus).
- penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja.
- penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
- penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan.
- pengobatan pekerja yang menderita sakit.
- menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur, melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada.
- melaksanakan biologikal monitoring (pemantauan biologi).
- melaksanakan survei keselamatan dan kesehatan pekerja.
Baca juga : Kepuasan Kerja (Job Satisfaction)
Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 50 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pelaksanaan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakukan dengan melalui lima tahapan sebagai berikut :
1. Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tahap ini merupakan tahapan pertama, di mana suatu organisasi akan menyusun tinjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan memuat tentang tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja, yang nantinya disahkan oleh pucuk pimpinan organisasi. Diperlukan komitmen dari organisasi, sehingga kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut dapat berjalan dengan optimal.
2. Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam tahap ini, organisasi akan melakukan perencanaan yang matang dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di organisasi-nya. Penyusunan rencana keselamatan dan kesehatan kerja dimaksud harus didasarkan pada empat hal, yaitu :
- hasil penelaahan awal.
- identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko.
- peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
- sumber daya yang dimiliki oleh organisasi.
3. Pelaksanaan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada tahap ini, organisasi akan mengimplementasikan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan rencana keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan oleh organisasi dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai kualifikasi serta menyediakan prasarana dan sarana yang memadai. Dalam pelaksanaan rencana keselamatan dan kesehatan kerja terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- tindakan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan serta produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- perancangan dan rekayasa yang dilakukan harus memperhatikan unsur-unsur seperti : identifikasi potensi bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta personil yang memiliki kompetensi kerja.
- prosedur dan instruksi kerja dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
- penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi kepada kepada pihak lain harus menjamin bahwa organisasi lain tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
- pengadaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam beberapa hal, seperti : strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, dan lain sebagainya. Pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, pihak manajemen harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan serta pemusnahannya.
- adanya prosedur dalam upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industry, yang meliputi : penyediaan personil dan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik, serta proses perawatan lanjutan.
- memiliki prosedur dalam rencana dan pemulihan keadaan darurat yang secara cepat dapat mengembalikan organisasi pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada tahap ini, organisasi akan memantau dan melakukan evaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
- pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran, yang ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja yang frekuensinya disesuaikan dengan obyek yang mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
- audit internal sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, yang dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pada tahap ini, manajemen organisasi akan melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja sehingga dapat menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca juga : Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, manfaat, tujuan, dan perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja, serta tahapan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Semoga bermanfaat.