Pengelolaan Keuangan Negara Serta Asas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :

keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Pengertian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tersebut dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti luas, keuangan negara meliputi hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk barang milik negara yang tidak tercakup dalam anggaran negara.
  • dalam arti sempit, keuangan negara hanya terbatas pada hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk barang milik negara yang tercantum dalam anggaran negara untuk tahun yang bersangkutan.

Pembedaan pengertian tersebut ditujukan agar ada keseragaman pemahaman berkaitan dengan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara.


Pengelolaan Uang Negara. Pengelolaan keuangan negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua kewenangan, yaitu :
  • kewenangan yang bersifat umum, yang meliputi : penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
  • kewenangan yang bersifat khusus, yang meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain : keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dimaksud berada di tangan Presiden selaku Kepala Pemerintahan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, yang :
  • dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
  • dikuasakan kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
  • diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan :
  • perencanaan keuangan negara.
  • pelaksanaan keuangan negara.
  • pengawasan keuangan negara.
  • pertanggungjawaban keuangan negara.

Pendelegasian kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara oleh Presiden kepada menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah tersebut di atas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.


Asas Pengelolaan Keuangan Negara. Terdapat beberapa asas dalam pengelolaan keuangan negara. Beberapa asas dimaksud diantaranya adalah :
  • asas kesatuan, yang menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran.
  • asas universalitas, yang mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
  • asas tahunan, yang membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu.
  • asas spesialitas, yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003, asas pengelolaan keuangan negara bertambah dengan :
  • asas akuntanbilitas yang berorientasi pada hasil, merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • asas profesionalitas, merupakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan negara.
  • asas proposionalitas, merupakan asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan negara, merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  • asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, merupakan asas yang memberikan kebebasan bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara serta asas dalam pengelolaan keuangan negara.

Semoga bermanfaat.