Perkara Pidana : Pengertian, Bentuk, Jenis Putusan Pengadilan, Dan Upaya Hukum Perkara Pidana, Serta Perbedaan Antara Perkara Pidana Dan Perkara Perdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Perkara Pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perkara diartikan dengan masalah atau persoalan atau urusan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa istilah yang berkaitan dengan perbuatan seseorang, diantaranya adalah strafbaar feit, perbuatan pidana, tindak pidana, dan perkara pidana.

Yang dimaksud dengan :
  • strafbaar feit, adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
  • perbuatan pidana, adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  • tindak pidana, adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.

Orang yang melakukan tindak pidana tidak akan dapat dipidana jika tidak diproses oleh penegak hukum menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Jika tindak pidana telah diproses menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku maka istilah tindak pidana akan berubah namanya menjadi "perkara pidana". Sehingga berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perkara pidana adalah tindak pidana yang pelanggarnya diproses menurut hukum acara pidana yang berlaku.


Bentuk Perkara Pidana. Perkara pidana dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
  • perkara pidana umum, merupakan perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang diterima oleh panitera muda pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara, dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan hakim atau majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
  • perkara pidana singkat, merupakan perkara pidana yang menurut jaksa penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  • perkara pidana cepat, merupakan perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari tiga bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya), dan kejahatan “penghinaan ringan”.
  • perkara pidana lalu lintas, di mana penyidik/polisi tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat dalam lembar kertas bukti pelanggaran (tilang) dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.


Jenis Putusan Pengadilan Perkara Pidana. Putusan pengadilan perkara pidana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan amar putusan, putusan pengadilan perkara pidana terdiri dari :
  • putusan pengadilan yang berupa pemidanaan, yaitu putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana. (Pasal 193 ayat (1) KUHAP).
  • putusan pengadilan yang berupa pembebasan dari segala dakwaan (vrijspraak), yaitu putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan dipersidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara saah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan membebaskan dari segala dakwaan. (Pasal 191 ayat (1) KUHAP).
  • putusan pengadilan yang berupa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging), yaitu putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan pidana, atau terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar. (Pasal 191 ayat (2) KUHAP)


Upaya Hukum Perkara Pidana. Yang dimaksud dengan upaya hukum perkara pidana adalah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya. Upaya hukum perkara pidana terdiri dari :

1. Upaya Hukum Praperadilan.
Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, yang secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan dalam pelaksanaannya (acara) dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan adalah dalam hal :
  • sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  • ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam praktik, lembaga praperadilan digunakan oleh pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan atau keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka.

2. Upaya Hukum Biasa.
Upaya hukum biasa terdiri dari :
  • verzet, adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan negeri yang diputus verstek.
  • banding, adalah suatu permohonan supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding). Banding dilakukan karena salah satu pihak merasa belum atau tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.
  • kasasi, adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Kasasi dilakukan karena salah satu pihak merasa belum atau tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.

3. Upaya Hukum Luar Biasa.
Upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan adalah Rekes Sipil (Peninjauan Kembali), yaitu suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana atau orang yang dikenai hukuman dalam suatu perkara hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Peninjauan Kembali atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan dengan disertai adanya bukti-bukti atau diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim. Sehingga apabila bukti-bukti baru atau hal-hal bar tersebut diketahui oleh hakim, maka putusan hakim akan menjadi lain.


Perbedaan Antara Perkara Pidana dan Perkara Perdata. Terdapat beberapa hal mendasar yang membedakan antara perkara pidana dan perkara perdata. Abdulkadir Muhammad, dalam “Hukum Perdata Indonesia”, menyebutkan bahwa antara perkara pidana dan perkara perdata dapat dibedakan berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut :

1. Istilah yang digunakan.
Berkaitan dengan istilah yang digunakan, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut jaksa penuntut umum, sedangkan pihak yang disangka melakukan kejahatan atau perbuatan pidana disebut tersangka. Apabila pemeriksaannya diteruskan ke pengadilan maka pihak yang disangka melakukan kejahatan atau perbuatan pidana disebut terdakwa.
  • perkara perdata : pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut penggugat, sedangkan pihak lawannya disebut tergugat.

2. Dasar timbulnya perkara.
Berkaitan dengan dasar timbulnya perkara, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : perkara timbul karena adanya pelanggaran terhadap perbuatan pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut sifatnya merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
  • perkara perdata : perkara timbul karena adanya pelanggaran terhadap hak seseorang, seperti diatur dalam hukum perdata.

3. Inisiatif berperkara.
  • Berkaitan dengan inisiatif berperkara, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : insiatif berperkara datang dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum.
  • perkara perdata : inisiatif berperkara datang dari pihak yang merasa dirugikan.

4. Tugas hakim dalam acara.
Berkaitan dengan tugas hakim dalam acara, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya ,tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,Hakim mengejar kebenaran materiil.
  • perkara perdata : tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak penggugat, hakim tidak boleh bertindak dan memutuskan melebihi dari itu.

5. Perdamaian.
Berkaitan dengan tawaran perdamaian, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : tidak boleh dilakukan perdamaian.
  • perkara perdata : selama perkara belum diputus oleh hakim, selalu terbuka atau dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara.

6. Sumpah.
Berkaitan dengan sumpah yang dilakukan dalam acara persidangan, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : tidak mengenal sumpah decissoire.
  • perkara perdata : mengenal sumpah decissoire, yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.

7. Hukuman.
Berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata adalah :
  • perkara pidana : hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa hukuman badan.
  • perkara perdata : hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian perkara pidana, bentuk, jenis putusan pengadilan, dan upaya hukum perkara pidana, serta perbedaan antara perkara pidana dan perkara perdata.

Semoga bermanfaat.