Locus Delicti (Tempat Terjadinya Tindak Pidana) : Pengertian, Tujuan, Dan Teori Tentang Locus Delicti (Tempat Terjadinya Tindak Pidana)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Locus Delicti. Istilah “locus delicti” berkaitan dengan hukum pidana dan penentuan tempat terjadinya suatu tindak pidana. Moeljatno, dalam “Azas-azas Hukum Pidana”, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal pada kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Hal ini dapat diartikan sebagai berikut :
  • larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang.
  • ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa :

(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda-tangani serta berisi :
  • a. Nama Lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan perkerjaan tersangka.
  • b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (tempus dan locus delicti, pen).
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Ketentuan Pasal 143 KUHAP tersebut menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum harus mencantumkan tentang tempat dan waktu terjadinya tindak pidana (locus delicti dan tempus delicti). Akibat tidak dicantumkannya tempat dan waktu terjadinya tindak pidana dalam surat dakwaan penuntut umum adalah batalnya surat dakwaan tersebut.


Istilah “locus delicti” sendiri merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu “locus” yang berarti tempat atau lokasi, dan “delicti” yang berarti delik atau tindak pidana. Berdasarkan pengertian tersebut, “locus delictidapat diartikan sebagai berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Locus delicti juga dapat berarti tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara. Sedangkan menurut Mahrus Ali, dalam “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, disebutkan bahwa locus delicti adalah suatu tempat yang secara hukum dianggap sebagai tempat kejadian perkara. Lebih lanjut Mahrus Ali menjelaskan bahwa tujuan dari penentuan locus delicti adalah untuk menentukan aturan hukum pidana negara mana yang harus digunakan sebagai dasar untuk menangani perkara tersebut atau pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut.


Tujuan Penentuan Locus Delicti. Penentuan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana) dalam hukum pidana sangat penting. Tujuan penentuan locus delicti adalah :
  • menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak.
  • menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus dan mengadili perkaranya (kompetisi relatif).
  • sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan.


Teori Locus Delicti. Terdapat beberapa macam teori atau pandangan dalam menentukan locus delicti (lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana). Beberapa teori tentang locus delicti adalah :

1. De leer van de lichamelijke daad.
De leer van de lichamelijke daad atau “teori perbuatan materiel (fisik)” berpandangan bahwa penentuan locus delicti didasarkan pada tempat terjadinya tindak pidana, yaitu tempat di mana pelaku tindak pidana benar-benar melakukan dan menyelesaikan segala sesuatunya sehingga perbuatannya menjadi sempurna karena telah memenuhi semua unsur tindak pidana. Apabila tempat di mana tindak pidana telah ditentukan, maka dapat ditentukan juga mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

De leer van de lichamelijke daad merupakan teori perbuatan materil, yaitu yang menjadi locus delicti adalah tempat di mana si pelaku melakukan segala yang kemudian dapat mengakibatkan delik yang bersangkutan.

2. De leer van het instrument.
De leer van het instrument atau “teori bekerjanya alat yang digunakan” berpandangan bahwa penentuan locus delicti didasarkan pada tempat di mana alat yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana berada atau berdasarkan tempat bekerjanya alat yang digunakan oleh si pelaku, atau yang dianggap sebagai tempat dilakukannya kejahatan adalah tempat di mana alat yang dipakai guna melakukan kejahatan yang menimbulkan akibat. Dengan kata lain, penentuan locus delicti didasarkan pada tempat di mana alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

3. De leer van het gevolg.
De leer van het gevolg atau “teori akibat” berpandangan bahwa penentuan locus delicti didasarkan pada adanya akibat yang muncul dari perbuatan yang telah terjadi, atau ditentukan berdasarkan di mana akibat yang muncul terjadi setelah terjadinya tindak pidana tersebut. Atau dengan kata lain, tempat yang dianggap sebagai tempat terjadinya suatu tindak pidana adalah tempat di mana kejahatan itu menimbulkan akibat.

4. De leer van de meervoudge plaats.
De leer van de meervoudge plaats atau “teori  tempat yang jamak” berpandangan bahwa penentuan locus delicti didasarkan pada tempat-tempat di mana tindak pidana tersebut terjadi secara fisik. 


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana), tujuan dan teori tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

Semoga bermanfaat.