Kriminologi, pada hakekatnya merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Obyek dari kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri, dengan tujuan agar menjadi mengerti apa sebab-sebabnya sehingga sampai berbuat kejahatan tersebut
Kriminologi merumuskan kejahatan sebagai setiap tingkah laku yang merusak dan tindak susila (dalam arti luas), yang menimbulkan ketidak-tenteraman dan keresahan dalam suatu masyarakat tertentu. Atau dengan kata lain, kriminologi mengartikan kejahatan sebagai gejala dalam masyarakat yang tidak pantas dan tidak atau belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang telah tertulis.
Viktimologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang korban, yaitu termasuk hubungan antara korban dan pelaku, interaksi antara korban dan sistem peradilan (polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait), serta di dalamnya juga menyangkut hubungan antara korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain seperti : media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial.
Viktimologi juga dapat berarti suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbul korban, serta akibat-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan :
- korban adalah berupa seorang individu, suatu kelompok, korporasi swasta maupun pemerintah.
- akibat penimbulan korban adalah sikap atau tindakan terhadap pihak korban dan pihak pelaku serta yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan. Sikap dan tindakan yang diambil dapat berupa berbagai kepedihan dan penderitaan bagi yang bersangkutan.
Hubungan Antara Kriminologi dengan Viktimologi. Sebagaimana diketahui bahwa kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan. Hubungan antara kriminologi dengan viktimologi adalah sebagai berikut :
- viktimologi membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Atau dengan kata lain, viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi.
- viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri.
Hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah lama menjadi bahasan pada ahli hukum. Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut :
1. Viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi.
Para ahli hukum yang berpendapat demikian, diantaranya adalah Von Henting, H. Mannheim, dan Paul Cornil. Menurut mereka, kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban. Oleh karenanya, dengan melalui penelitiannya kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.
2. Viktimologi terpisah dari kriminologi.
Para ahli hukum yang berpendapat demikian, diantaranya adalah Beniamin Mendelsohn. Ia mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana
Sedangkan J.E Sahetapy, dalam "Bunga Rampai Viktimologi", berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan dua sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu.
Baca juga : Alasan Penghapusan Pidana
Demikian penjelasan berkaitan dengan hubungan kriminologi dengan viktimologi.
Semoga bermanfaat.