Musyawarah : Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, Manfaat, Dan Tujuan Musyawarah, Serta Nilai Musyawarah Dalam Pancasila

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Musyawarah. Pada dasarnya musyawarah merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia, sehingga musyawarah sering kali dikaitkan dengan dunia politik. Secara etimologi, istilah musyawarah berasal dari bahasa Arab, yaitu “syawara” yang berarti berunding. Sedangkan secara terminologi, musyawarah dapat diartikan sebagai perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, musyawarah diartikan dengan :
  1. n pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah; perundingan. 
  2. v berunding; berembuk.

Musyawarah merupakan pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama tersebut dibuat jika keputusan yang harus diambil menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu :
  • dengan musyawarah mufakat.
  • dengan pengambilan suara terbanyak atau yang lebih dikenal dengan istilah voting.


Ciri-Ciri Musyawarah. Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini :
  • dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan bersama.
  • keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh akal sehat serta sesuai dengan hati nurani.
  • pendapat yang diusulkan oleh anggota dalam musyawarah mudah dimengerti ataupun dipahami dan tidak memberatkan anggota dari musyawarah tersebut.
  • adanya pertimbangan moral yang bersumber dari hati nurani yang luhur.


Prinsip Musyawarah. Terdapat beberapa prinsip yang harus ditaati dalam pelaksanaan musyawarah. Prinsip dimaksud adalah :
  • musyawarah bersumber pada nilai sila keempat Pancasila.
  • setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
  • setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
  • apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dan telah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain, yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).


Manfaat Musyawarah. Beberapa manfaat dari musyawarah diantaranya adalah :

1. Melatih mengemukakan pendapat.
Setiap orang mempunyai ide atau gagasan yang berbeda. Dalam musyawarah :
  • setiap orang dapat menyampaikan ide atau gagasannya tersebut dalam rangka memecahkan permasalahan yang sedang dibahas.
  • melatih untuk mengutarakan pendapatnya yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mencari solusinya dari masalah yang sedang dibahas.

2. Masalah dapat segera diselesaikan.
Dari berbagai ide atau gagasan yang disampaikan oleh peserta musyawarah, akan diadapatkan berbagai alternatif cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang dibicarakan demi untuk kepentingan bersama.

3. Keputusan yang dihasilkan mempunyai nilai keadilan.
Musyawarah merupakan proses dengar pendapat yang keputusannya diambil berdasarkan atas kesepakatan bersama. Kesepakatan yang dihasilkan tentunya tidak mengandung unsur paksaan, sehingga semua anggota dapat melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab dan juga tanpa ada pemaksaan.

4. Hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak.
Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tidak boleh merugikan salah satu pihak, karena nantinya hasil yang diputuskan dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.


Tujuan Musyawarah. Musyawarah diadakan dengan tujuan, diantaranya adalah :
  • menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga keputusan akhir yang diambil dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • menyelesaikan kesulitan serta memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang, sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai dengan persepsi serta standar anggota musyawarah, dan keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pemikiran, pendapat, serta ilmu dari para anggotanya.


Nilai Musyawarah dalam Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan landasan dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan. Dalam kehidupan bernegara, salah satu nilai dari Pancasila yang diterapkan adalah musyawarah. Nilai tersebut sebagaimana terkandung dalam sila keempat dari Pancasila yang berbunyi :

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Maksud dari istilah “kerakyatan” dalam bunyi sila tersebut adalah merupakan komunitas, di mana masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, serta memiliki kewajiban dan hak yang sama.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila tersebut, diantaranya adalah :
  • demokrasi.
  • persamaan.
  • mengutamakan kepentingan negara.
  • tidak memaksakan kehendak.
  • musyawarah untuk mufakat.
  • semangat kekeluargaan.
  • kesantunan dalam menyampaikan pendapat.
  • jujur dan tanggung jawab.

Pada hakekatnya, musyawarah merupakan inti dan ciri khas dari kehidupan demokrasi di Indonesia yang dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab, yang mencerminkan nilai dari Pancasila.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian musyawarah, ciri-ciri, prinsip, manfaat, dan tujuan musyawarah, serta nilai musyawarah dalam Pancasila.

Semoga bermanfaat.