Pengertian Kriminologi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Kriminologi merumuskan kejahatan sebagai setiap tingkah laku yang merusak dan tindak susila (dalam arti luas), yang menimbulkan ketidak-tentraman dan keresahan dalam suatu masyarakat tertentu. Atau dengan kata lain, kriminologi mengartikan kejahatan sebagai gejala dalam masyarakat yang tidak pantas dan tidak atau belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang telah tertulis.

Sutherland and Cressey merumuskan kriminologi sebagai himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan, dan reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan tersebut. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan, dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun. 


Kriminologi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Sociology of law, merupakan ilmu kemasyarakatan dari hukum atau pemasyarakatan hukum atau usaha penganalisaan keadaan secara ilmiah yang akan turut mengembangkan hukum pidana.
  2. Etiologi kriminil, merupakan penelitian secara ilmiah mengenai sebab-sebab dari kejahatan.
  3. Control of crime, merupakan pemberantasan atau pencegahan tindak kejahatan.

Menurut para sarjana, kriminologi bukanlah suatu ilmu pengetahuan dalam arti "science", karena syarat-syarat sebagai "science" tidak dipenuhi, yaitu harus ada suatu dalil-dalil yang berlaku secara universal yang dijadikan suatu ukuran.  Sedangkan sociology of law dimasukkan sebagai bagian dari kriminologi dengan tujuan supaya hukum bisa lebih berkembang.


Bidang atau tugas kriminologi adalah :
  • Etiologi kriminal (criminal etiology)
  • Penology atau criminal policy, yaitu pencegahan atau pemberantasan tindak kriminal. 

Etiology Kriminil, artinya mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan. Etiology kriminil terbagi dalam tiga mashab, yaitu :
  1. Mashab Italia (mashab biologis/mashab anthropologis), penyebab kejahatan adalah karena penyebab dalam yang bersumber pada bentuk-bentuk jasmaniah, watak dan/atau rohaniah seseorang. Pencetus ajaran ini adalah Cesare Lombroso. Dalam bukunya yang berjudul "I Uomo Delinquente", ia menyebutkan bahwa seseorang sanggup melakukan suatu kejahatan karena padanya terdapat keadaan-keadaan rohaniah dan jasmaniah tertentu, atau dengan kata lain seseorang telah ditakdirkan lahir sebagai penjahat (geboren misdadiger).
  2. Mashab Perancis (mashab sosiologis),  penyebab kejahatan adalah karena penyebab luar yang bersumber pada derajat/tingkatan (niveau) dan lingkungan (millieu) seseorang. Pencetus ajaran ini adalah Manouvrier dan Lacassagne. Mereka menentang ajaran mashab Italia, menurut mereka faktor penyebab utama dari kejahatan adalah tingkatan (niveau theorie) penjahat dan lingkungannya (millieu theori) yang tidak mengntungkan.
  3. Mashab Gabungan (mashab biososiologis), penyebab kejahatan adalah gabungan dari penyebab dalam dan penyebab luar tersebut di atas. Pencetus ajaran ini adalah Ferry dan Van Bemmelen. Mereka menggunakan teori  convergentie (gabungan) sebagai penyebab kejahatan. Menurut ajaran ini, timbulnya berbagai bentuk kejahatan dipegaruhi oleh sederetan faktor-faktor, di mana watak dan lingkungan seseorang banyak berperan. Faktor-faktor tersebut diantaranya sifat, bakat, watak, pendidikan, suku bangsa, ideologi, keadaan ekonomi, dan lain sebagainya. 

Selain dari teori-teori tersebut di atas, dikenal juga adanya :
  • Teori determinisme, yang mengemukakan bahwa seorang melakukan kejahatan ditentukan (determine) oleh pengaruh luar yaitu tabiat atau watak seseorang dan/atau lingkungannya. 
  • Teori indeterminisme, yang mengemukakan bahwa kehendak seseorang untuk melakukan kejahatan dikendalikan oleh kemauannya sendiri, dan tidak dipengaruhi oleh faktor dari luar.


Politik Kriminil, adalah merupakan bidang kriminologi yang lain. Tugas politik kriminil adalah untuk menemukan cara-cara memberantas atau mencegah kejahatan. Cara pemberantasan atau pencegahan kejahatan ada dua, yaitu :
  • Pemberantasan cara kemasyarakatan, yaitu dengan cara memperbaiki masyarakat. Antara lain dengan mengadakan atau memperbaiki jaminan sosial, mengurangi atau meniadakan pengangguran, mengusahakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan lain sebagainya.
  • Pemberantasan cara perseorangan, yaitu dengan dilakukan secara langsung dengan memperbaiki perseorangan tersebut. Antara lain dengan pemidanaan yang bertujuan untuk mendidik, reklassering, membina generasi muda, dan lain sebagainya.


Untuk mengadakan penyelidikan, penelitian atau pencarian sebab-sebab, dan cara-cara pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan diperlukan berbagai alat bantu. Satu alat bantu yang terpenting adalah apa yang disebut dengan statistik kriminal, yaitu penghitungan secara sistematis dalam periode-periode tertentu tentang kejahatan-kejahatan yang telah terjadi, dengan pencatatan-pencatatan keadaan istimewa atau khusus dari suatu peristiwa dan pelakunya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kriminologi.

Semoga bermanfaat.