Pengertian Dekriminalisasi, Bentuk, Mekanisme, Dan Faktor Penyebab Dekriminalisasi, Serta Perbedaan Antara Dekriminalisasi Dan Depenalisasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Dekriminalisasi. Dekriminalisasi merupakan kebalikan dari kriminalisasi. Jika kriminalisasi diartikan sebagai suatu proses di mana suatu perbuatan yang semula tidak dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana, kemudian dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan jahat atau tindak pidana dan dapat dihukum pidana. Dengan kalimat yang lebih sederhana, kriminalisasi adalah membuat suatu proses yang tadinya tidak jahat menjadi jahat dan dapat dihukum pidana. 

Sedangkan dekriminalisasi diartikan sebaliknya, yaitu suatu proses di mana suatu perbuatan yang merupakan kejahatan atau tindak pidana karena dilarang dalam peraturan perundang-undangan, yang karena dicabutnya pasal yang mengatur tentang perbuatan tersebut maka perbuatan dimaksud bukan lagi merupakan perbuatan jahat atau tindak pidana dan tidak dapat dipidana. Dengan kalimat yang lebih sederhana, dekriminalisasi adalah suatu perbuatan yang tadinya merupakan perbuatan pidana menjadi tidak dipidana.
  • contoh dekriminalisasi : Dalam ketentuan Pasal 534 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) menyebutkan bahwa "Barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan di muka umum diancam dengan hukuman penjara". Ketentuan Pasal 534 KUH Pidana tersebut saat ini tidak memiliki daya paksa lagi, oleh karena dalam rangka pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) pemerintah menganjurkan penggunaan alat kontrasepsi, otomatis para petugas penyuluhan Keluarga Berencana akan memperagakan penggunaan alat kontrasepsi dimaksud. 


Bentuk Dekriminalisasi. Menurut pendapat Prof. J.E. Sahetapy, SH, dekriminalisasi dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu :
  1. dekriminalisasi dalam legislasi. Dekriminalisasi dalam legislasi yaitu suatu perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang, karena terjadi perubahan terhadap undang-undang tersebut maka perbuatan dimaksud tidak lagi menjadi ketentuan pidana.
  2. dekriminalisasi dalam praktik. Dekriminalisasi dalam praktik yaitu suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, dan undang-undangnya masih berlaku tetapi masyarakat sudah menganggap perbuatan tersebut bukan sebagai tindak pidana lagi.


Mekanisme Dekriminalisasi. Dekriminalisasi dapat dilakukan melalui berberapa cara atau mekanisme, yaitu :
  • pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan pidana dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang baru atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • ketentuan pidana yang termuat dalam suatu undang-undang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian undang-undang.
  • hakim tidak lagi menerapkan ketentuan pidana dalam suatu undang-undang karena dirasa tidak lagi mencerminkan rasa keadilan atau dipandang telah ketinggalan jaman (contra legem).


Faktor Penyebab Dekriminalisasi. Menurut Mahrus Ali, dekriminalisasi dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab, diantaranya adalah :
  • suatu sanksi secara sosiologis merupakan persetujuan (sanksi positif) atau penolakan terhadap pola perilaku tertentu (sanksi negatif). Terdapat kemungkinan bahwa nilai-nilai masyarakat mengenai sanksi negatif tertentu terhadap perilaku mengalami perubahan, sehingga perilaku yang terkena sanksi-sanksi tersebut tidak lagi ditolak.
  • timbulnya keragu-raguan yang sangat kuat akan tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan sanksi-sanksi negatif tertentu. 
  • adanya keragu-raguan  yang kuat, bahwa biaya sosial untuk menerapkan sanksi-sanksi negatif tertentu sangat besar.
  • sangat terbatasnya efektivitas dari sanksi-sanksi negtif tertentu sehingga penerapannya akan menimbulkan kepudaran kewibawaan hukum.


Perbedaan Antara Dekriminalisasi dan Depenalisasi. Sekilas antara dekriminalisasi dan depenalisasi adalah sama, padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Jika dekriminalisasi adalah suatu perbuatan yang tadinya merupakan perbuatan pidana menjadi tidak dipidana, maka depenalisasi merupakan proses penghilangan sanksi pidana dari suatu perilaku yang diancam dengan pidana, akan tetapi masih dapat dituntut melalui cara atau sistem hukum yang lain. Sedangkan, menurut Sudarto, depenalisasi adalah suatu perbuatan yang semula diancam pidana, ancaman pidana tersebut dihilangkan akan tetapi masih dimungkinkan adanya penuntutan dengan cara lain, yaitu dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal penting yang membedakan antara dekriminalisasi dan depenalisasi, yaitu sebagai berikut :

1. Dekriminalisasi :
  • dalam dekriminalisasi yang dihilangkan atau dihapuskan tidak hanya kualifikasi pidananya saja, tetapi juga sifat melawan hukun atau melanggar hukumnya. 
  • penghapusan sanksi negatif tidak diganti dengan reaksi sosial lain, baik perdata maupun administrasi. 

2. Depenalisasi :
  • dalam depenalisasi yang dihilangkan atau dihapuskan hanyalah kualifikasi pidananya, sedangkan sifat melawan hukum atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan.
  • penanganan terhadap sifat melawan hukum atau melanggar hukum dalam depenalisasi tersebut diserahkan pada sistem hukum lain, seperti sistem hukum perdata, sistem hukum administrasi, dan lain sebagainya.
  • proses depenalisasi menimbulkan kesadaran bahwa pemidanaan merupakan ultimatum remidium (upaya terakhir).
  • depenalisasi memunculkan suatu politik kriminal (criminal politic), maksudnya adalah suatu usaha yang rasional dari pemerintah/penguasa dalam menangani suatu kejahatan, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu jalur hukum pidana (penal) dan jalur non hukum pidana (non penal).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dekriminalisasi, bentuk, mekanisme, dan faktor penyebab dekriminalisasi, serta perbedaan antara dekriminalisasi dan depenalisasi.

Semoga bermanfaat.