Kriminologi adalah ilmu pengetahuan hukum yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Jadi, salah satu bidang kriminologi adalah untuk mencari dan menentukan penyebab dari suatu kejahatan, dengan tujuan utamanya adalah untuk mencari suatu cara pencegahan atau pemberantasan kejahatan, antara lain dengan cara memperkecil atau bahkan menghilangkan penyebab tersebut.
Dalam mempelajari sebab dan akibat, harus juga mengetahui hubungan kausal antara sebab dan akibat tersebut yaitu hubungan antara sebab (motif), tindakan dan akibat (sebagai tujuan yang yang dikehendaki yang terjadi) harus ada hubungannya. Kriminologi tidak terbatas hanya mencari penyebab dari sudut perumusan undang-undang saja, tetapi melihatnya dari segala aspek, terutama dari aspek keadaan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat pada umumnya. Dalam banyak kasus, hal-hal tersebut mempengaruhi pengertian dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Dari aspek keadaan masyarakat, sosiologi atau ilmu kemasyarakatan mempunyai andil yang besar dalam melakukan pengamatan mengenai pengaruh masyarakat atau lingkungan tertentu terhadap pembentukan pribadi seseorang. Pada umumnya, seseorang cenderung untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat dimana seseorang tersebut bertempat tinggal. Bahkan bisa dikatakan seseorang akan sangat tergantung pada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh para sarjana, diantaranya :
- Von Wiese, mengatakan bahwa semua tindakan manusia tergantung pada unsur ruang, waktu, serta jenis dari masyarakatnya sendiri. Dalam ilmu sosiologi, hal tersebut dikenal sebagai hukum situasi.
- Sweeden dan Crawford, mengatakan bahwa betapa pentingnya masyarakat bagi peranan seseorang. Kepribadian seseorang tersusun dari tiga aspek kehidupan, yaitu pandangan seseorang mengenai dirinya sendiri, kedudukannya antara sesama manusia, dan peranan yang dilakukannya dalam masyarakat.
- Mac Iver, mengatakan bahwa hubungan antara lingkungan dan kehidupan seseorang sangat erat kaitannya. Hubungan antara kehidupan dan lingkungan sangat erat sekali. Pelaksanaan hubungan itu sendiri dan bentuk kehidupan merupakan hasil kehidupan dan lingkungan masa lalu. Suatu lingkungan dilahirkan sejak awal kehidupan, bahkan sejak ia masih merupakan pertanda kehidupan.
Sedangkan hasil pengamatan kriminologi dalam praktek hukum, sering kali dikemukakan sebagai suatu hal yang diharapkan dapat mempengaruhi pertanggungjawaban terdakwa. Bahkan sering juga diharapkan untuk menentukan apakah perbuatan seseorang merupakan tindak pidana atau tidak. Termasuk juga pengaruh masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh seseorang, sebagaimana diuraikan oleh para sarjana tersebut, juga sering kali dipakai dalam suatu pembelaan dalam suatu persidangan untuk menangkis tuntutan-tuntutan dari jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, dalam praktek, hakim tidak pernah menentukan ajaran-ajaran mana dari para sarjana tersebut yang mutlak dipedomani. Penggunaan ajaran-ajaran dari para sarjana tertentu dalam praktek hukum haruslah digunakan dengan dasar itikad baik untuk mencapai tujuan hukum dan terciptanya keseimbangan antara keadilan dan ketertiban masyarakat.
Walaupun undang-undang berusaha membatasi perumusan sebab dan akibat, namun untuk kebutuhan praktek hukum sehari-hari, sering mengarah kepada perluasan atau penyempitan dari hal-hal yang dipandang sebagai sebab atau akibat. Sehingga, yang harus diperhatikan adalah mengenai kepastian hukum dalam arti tidak boleh terlalu menyimpang dari pembatasan undang-undang yang dipadukan dengan kesadaran hukum masyarakat yang masih hidup. Hal tersebut tentunya harus seirama dengan politik hukum yang telah digariskan oleh pemerintah.
Semoga bermanfaat.