Merek (Brand) : Pengertian, Jenis, Fungsi, Dan Manfaat Merek (Brand)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Merek. "Merek" memegang peranan penting dalam pemasaran. Merek atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan "brand" merupakan istilah yang berasal dari bahasa Viking, yaitu "brandr" yang artinya memberikan tanda bakar pada hewan peliharaan. Berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya merek adalah sebuah tanda.

Merek
atau disebut juga "jenama" dapat diartikan sebagai nama atau simbol yang diasosiasikan dengan suatu produk barang atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Merek, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan American Marketing Association (AMA), mengartikan merek sebagai sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari para pesaing. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, merek diartikan dengan :
  1. tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
  2. ki kegagahan; keunggulan; kualitas.

Baca juga : Pengertian Regulasi

Selain itu, pengertian merek juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

1. Fandy Tjiptono.
Fandi Tjiptono dalam "Strategi Pemasaran", berpendapat bahwa merek adalah logo, instrument legal (hak kepemilikan), perusahaan, shorthand notation, risk reducer, positioning, kepribadian, rangkaian nilai, visi, penambah nilai, identitas, citra, relasi, dan evolving entity.

2. Surachman Surjaatmadja.
Surachman Surjaatmadja, dalam "Dasar-dasar Manajemen Merek", berpendapat bahwa pengertian merek memiliki enam tingkatan, sebagai berikut :
  • atribut. Setiap merek memiliki atribut. Atribut perlu dikelola dan diciptakan agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti atribut-atribut apa saja yang terdapat dalam suatu merek.
  • manfaat. Merek sebagai atribut memiliki dua manfaat, yaitu manfaat emosional dan manfaat fungsional. Atribut "mudah didapat" dapat diterjemahkan sebagai manfaat fungsional. Atribut "mahal" dapat diterjemahkan sebagai manfaat emosional.
  • nilai. Merek harus menyatakan nilai bagi produsennya.
  • budaya. Merek mewakili budaya tertentu.
  • kepribadian. Merek mencerminkan kepribadian tertentu.
  • pemakai. Merek menunjukan jenis konsumen yang membeli atau memakai merek tersebut, maka dari itu para penjual menggunakan analogi untuk dapat memasarkan mereknya kepada konsumen.

Pengertian keenam tingkat merek diatas menunjukan bahwa merek bukan hanya berfungsi sebagai lambang atau simbol dari sebuah produk, melainkan lebih daripada itu, dimana merek tersebut merupakan satu kesatuan dari sebuah produk dan tidak dapat dipisahkan.

3. Philip Kotler.
Philip Kotler, dalam "Manajemen Pemasaran", menyebutkan bahwa terdapat beberapa rumusan penting tentang merek, yaitu :
  • brand name (nama merek), adalah bagian dari yang dapat diucapkan.
  • brand mark ( tanda merek atau logo), adalah merupakan bagian dari merek yang dapat warna yang berbeda dari lain-lainnya.
  • trade mark (tanda merek dagang), adalah bagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjual dengan hak istimewa untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.
  • copyright (hak cipta), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan dan menjual karya tulis, karya ilmiah, atau karya seni.


Jenis Merek. Secara umum, merek dapat dibedakan dalam tiga jenis, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor Nomor : 20 Tahun 2016, yaitu :
  • merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 2 UU Nomor : 20 Tahun 2016)
  • merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 3 UU Nomor : 20 Tahun 2016)
  • merek kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 4 UU Nomor : 20 Tahun 2016)

Menurut Yahya Harahap, dalam "Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992", menyebutkan bahwa berdasarkan tingkatannya merek dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
  • merek biasa (normal mark), adalah merek yang tidak memiliki reputasi tinggi. Merek yang berderajat biasa ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup, baik dari segi pemakaian dan teknologi. Masyarakat atau konsumen melihat merek tersebut kualitasnya rendah.
  • merek terkenal (well known mark), adalah merek yang memiliki reputasi tinggi karena lambangnya memiliki kekuatan untuk menarik perhatian. Merek yang demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang apa saja yang berada dibawah merek ini langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachment) dan ikatan mitos (famous mark).
  • merek termashyur (famous mark), adalah merek dengan tingkat derajat tertinggi. Jenis barang yang berada di bawah merek termasyur akan langsung menimbulkan sentuhan mitos.


Fungsi Merek. Secara umum, merek memiliki beberapa fungsi, sebagai berikut :
  • Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu.
  • Merek membantu konsumen mengidentifikasi suatu barang atau jasa yang dikenalnya ataupun yang diiklankan. Sifat pembeda suatu merek harus dievaluasi dalam hubungannya dengan barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut. Merek tidak hanya membedakan barang atau jasa, tapi juga membedakannya dalam kaitan dengan perusahaan asal barang atau jasa.
  • Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu sumber, dari produk atau jasa yang identik atau serupa dari sumber lainnya. Fungsi ini penting dalam penentuan lingkup perlindungan merek.
  • Untuk membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek.

O.K. Saidin, dalam "Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)", menyebutkan bahwa merek memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
  • fungsi indikator sumber. Merek berfungsi untuk menunjukkan bahwa suatu produk bersumber secara sah pada suatu unit usaha dan karenanya juga berfungsi untuk memberikan indikasi bahwa produk itu dibuat secara profesional.
  • fungsi indikator kualitas. Merek berfungsi sebagai jaminan kualitas khususnya dalam kaitan dengan produk-produk bergengsi.
  • fungsi sugestif. Merek memberikan kesan akan menjadi kolektor produk tersebut.

Baca juga :

Manfaat Merek. Menurut Fandy Tjiptono, manfaat dari merek adalah :
  • Sarana identifikasi untuk mempermudah proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.
  • Bentuk proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik. Merek bisa diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered trade marks), proses pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak paten, dan kemasan bisa diproteksi melalui hak cipta (copyrights) dan desain. Hak-hak properti intelektual ini memberikan jaminan bahwa perusahaan dapat berinvestasi dengan aman dalam merek yang dikembangkannya dalam meraup manfaat dari riset bernilai tersebut.
  • Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu. Loyalitas merek seperti ini menghasilkan predictability dan security permintaan bagi perusahaan dan menciptakan hambatan masuk yang menyulitkan perusahaan lain untuk memasuki pasar.
  • Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing.
  • Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik untuk yang terbentuk dalam benak konsumen.
  • Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa datang.

Sedangkan Philip Kotler, membedakan manfaat merek dalam dua hal, yaitu :

1. Manfaat merek bagi perusahaan.
Bagi suatu perusahaan, merek memiliki manfaat sebagai berikut :
  • nama merek memudahkan penjual untuk mengolah pesanan-pesanan yang memperkecil timbulnya permasalahan.
  • merek memberikan peluang bagi penjual untuk mempertahankan kesetiaan konsumen terhadap produknya.
  • citra perusahaan dapat dibina dengan adanya nama yang baik. Dengan membawa nama perusahaan, merek-merek ini sekaligus mengiklankan kualitas besarnya perusahaan.

2. Manfaat merek bagi konsumen.
Bagi konsumen, merek memiliki manfaat sebagai berikut :
  • memudahkan untuk mengenali mutu.
  • dapat berjalan dengan mudah dan efisien terutama ketika membeli kembali.
  • dengan adanya merek tertentu, konsumen dapat mengaitkan status dan prestisenya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian merek (brand), jenis, fungsi, dan manfaat merek (brand).

Semoga bermanfaat.