Penggolongan Penduduk Indonesia Pada Masa Pemerintahan Kolonial Belanda

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kolonialisme atau penjajahan adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal. Istilah kolonialisme juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan sistem kolonial, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan. Indonesia merupakan satu dari banyak negara di Asia dan Afrika yang pernah mengalami masa kolonialisme dari bangsa Eropa (Belanda).

Dari catatan sejarah, Indonesia dijajah (di bawah pemerintahan kolonial) Belanda selama 350 tahun (meskipun sekarang muncul perdebatan, benarkan Indonesia dijajah Belanda selama itu ?). Terlepas dari hal tersebut, kolonialisme di Indonesia oleh pemerintah Belanda diawali dengan kedatangan perusahaan dagang Belanda yaitu VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) pada tahun 1602. Pada saat itu, Indonesia atau yang disebut dengan Hindia Belanda tidaklah dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda, namun melalui perusahaan dagang (VOC) tersebut yang diberikan hak monopoli (atau sebagai kepanjangan tangan pemerintah Belanda) terhadap perdagangan dan segala aktivitas (kolonial) di wilayah Hindia Belanda. VOC berpusat di Batavia, yang kini bernama Jakarta.

Dalam menjalankan aktivitasnya, VOC sering bersinggungan dan ikut campur dalam konflik politik internal sejumlah penguasa (kerajaan) di pulau Jawa pada masa itu, hingga ikut terlibat langsung dalam beberapa peperangan yang melibatkan kerajaan-kerajaan, seperti Mataram dan Banten. VOC mengalami puncak kejayaannya pada abad ke-17 hingga awal abad ke-18. Penguasa dan kerajaan-kerajaan lokal di Hindia Belanda berhasil dikuasai VOC. Pada saat itu, jalur perdagangan (terutama perdagangan rempah-remah) yang dikendalikan VOC menyebar luas dari Amsterdam, Tanjung Harapan (Cape Town, Afrika Selatan), India, hingga Papua. Bahkan keuntungan perdagangan rempah-rempah tersebut juga melimpah. Hingga pada akhirnya, oleh karena banyak gubernur dan pejabat VOC yang melakukan korupsi, pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dinyatakan bangkrut dan dibubarkan oleh pemerintah Belanda. Sebagai akibat dari hal tersebut, seluruh daerah yang dulunya menjadi otoritas VOC diambil alih langsung oleh pemerintah Belanda. Maka sejak itulah Hindia Belanda (Indonesia) menjadi daerah kolonial pemerintahan Belanda.


Salah satu bentuk politik yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda adalah dengan memilah atau menggolongkan penduduk Hindia Belanda (Indonesia) menjadi tiga kelas yang berbeda. Penggolongan penduduk tersebut oleh pemerintah kolonial Belanda dimaksudkan untuk menentukan sistem hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan penduduk, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
  • Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, berlaku dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat, yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat berdasar asas konkordansi (dengan bentuk hukum "raad van justitie").
  • Bagi golongan bumiputera dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka (dengan bentuk hukum "landraad"). 
  • Bagi golongan timur asing, berlaku hukum mereka masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumiputera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum Eropa (dengan bentuk hukum "gelijk gestellt") .


Penggolongan penduduk Hindia Belanda (Indonesia) oleh pemerintah kolonial Belanda tersebut diatur dalam IS (Indische Staatregelling). Dalam ketentuan Pasal 163 IS yang berasal dari Pasal 109 RR (Regering Reglement) baru yang menetapkan bahwa dalam berlakunya BurgerlijkWetboek (BW) di Hindia Belanda.

Dalam ketentuan Pasal 163 IS, menyebutkan bahwa :

(1). Apabila ketentuan-ketentuan undang-undang ini, peraturan-peraturan umum lainnya, reglement-reglement, peraturan-peraturan kepolisian, dan ketentuan-ketentuan administratif membedakan antara orang-orang Eropa, orang-orang pribumi dan Timur Asing, maka berlaku pelaksanaannya aturan-aturan sebagaimana disebutkan di bawah ini.

(2). Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang Eropa adalah :
  • semua orang Belanda.
  • semua orang yang berasal dari Eropa.
  • semua orang Jepang.
  • semua orang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda.
  • anak sah atau diakui menurut undang-undang dan anak dari semua orang yang berasal dari Eropa dan semua orang Jepang yang lahir di India.

(3). Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang pribumi kecuali kedudukan bagi orang-orang Kristen pribumi yang harus diatur dengan ordonantie, ialah semua orang yang termasuk penduduk Hindia Belanda dan tidak pindah kedalam kelompok penduduk lain dari pada kelompok pribumi, demikian pula mereka, demikian pula yang pernah termasuk kelompok penduduk lain dari pada kelompok pribumi, namun telah membaurkan dengan penduduk asli.

(4). Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang timur asing, kecuali kedudukan hukum yang harus diatur dengan ordonantie bagi orang-orang diantara mereka yang yang menganut keyakinan Kristen, ialah semua orang yang tidak terkena syarat-syarat yang disebut dalam ayat (2) dan (3) pasal ini.


Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 163 IS tersebut, penduduk Indonesia (Hindia Belanda) pada masa pemerintahan kolonial Belanda dibagi menjadi 3 golongan, sebagai berikut :

1. Golongan Eropa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (2) IS, penduduk golongan Eropa didasarkan pada 5 kriteria, yaitu :
  • kebangsaan.
  • berasal dari Eropa.
  • hukum keluarga.
  • perjanjian.
  • asas keturunan.

Sehingga, berdasarkan kriteria tersebut, yang termasuk dalam penduduk golongan Eropa adalah :
  • bangsa Belanda (semua warga negara Belanda).
  • bukan bangsa Belanda tetapi berasal dari Eropa (warga negara salah satu negara Eropa).
  • negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda.
  • Jepang, berdasar perjanjian Jepang dengan pemerintah Hindia Belanda.
  • keturunan dari semua kriteria yang disebutkan di atas, baik itu anak sah, anak yang diakui, anak yang disahkan, maupun anak angkat.

2. Golongan Bumiputera (Pribumi/Asli Indonesia).
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (3) IS, yang termasuk dalam penduduk golongan bumiputera (pribumi/asli Indonesia) adalah :
  • Orang Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan penduduk lain. Yang dimaksud dengan "orang Indonesia asli" menurut Prof. Soepomo adalah orang Indonesia asli adalah orang yang mempunyai leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia. Jadi bukan sekedar orang yang lahir dan besar di Indonesia.
  • Orang yang semula masuk golongan lain dan "meleburkan diri" ke dalam golongan bumi putra.

3. Golongan Timur Asing.
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (4) IS, yang termasuk dalam penduduk golongan Timur Asing adalah :
  • semua orang yang tidak termasuk golongan Eropa dan Bumiputra, seperti orang cina, mesir, arab, india, pakistan, dan lain sebagainya.


Selain penggolongan penduduk berdasarkan peraturan hukum dari pemerintah kolonial Belanda sebagaimana tersebut di atas, masyarakat Hindia Belanda (Indonesia) pada masa itu juga dibagi atau digolongkan menjadi beberapa golongan yang didasarkan pada keturunan atau status sosial, yaitu sebagai berikut :
  • bangsawan (aristokrat). Golongan bangsawan (aristokrat) merupakan golongan tertinggi dari stratifikasi sosial yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Aristokrat ialah golongan dari orang ningrat. Adapun orang yang termasuk orang ningrat ini ialah raja/sultan dan keturunannya, para pejabat kerajaan, dan pejabat pribumi dalam pemerintahan kolonial Belanda.
  • pemimpin adat. Pemimpin adat adalah orang-orang yang diangkat sebagai pemimpin atau ketua dalam suatu masyarakat adat, misalnya pemimpin adat jawa, adat sunda, adat minangkabau, dan lain sebagainya.
  • pemimpin agama. Pemimpin agama adalah orang-orang yang diangkat dan berpengaruh dalam suatu agama tertentu, seperti kyai, pendeta, dan lain sebagainya.
  • rakyat biasa. Rakyat biasa meliputi petani, buruh, pedagang, serta nelayan. Mereka ini dikenal sebagai kawula alit atau wong cilik, yang jumlahnya sangatlah banyak.


Demikian penjelasan berkaitan dengan penggolongan penduduk Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Semoga bermanfaat.