Infrastruktur politik atau disebut juga dengan substruktur atau mesin politik publik adalah kelompok-kelompok politik yang ada di masyarakat yang berpastisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negara. Kelompok-kelompok politik ini akan bertindak sebagai penunjang dalam hal berpolitik. Di Indonesia, kekuatan infrastruktur politik adalah organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintah, yang terdiri dari berbagai kelompok yang diciptakan atas dasar persamaan sosial, publik, ekonomi, dan lain sebagainya, yang akan bisa berpengaruh terhadap tugas lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan, suprastruktur politik atau disebut juga dengan elit pemerintah atau lembaga pemerintahan adalah lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi, yang mempunyai hak, bertugas, dan berwenang membuat kebijakan, merencanakan kebijakan publik dan politik yang berlaku dalam satu negara untuk mencapai tujuan negara. Suprastruktur politik merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal, yang menjalankan kebijakan politik dalam negeri dan hubungan luar negeri, termasuk di dalamnya semua lembaga baik pusat maupun daerah. Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah secara luas yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan negara, yang memiliki tugas dan peranan yang diatur oleh konstitusi atau oleh peraturan perundang-undangan yang terkait.
A. Hubungan Antara Infrastruktur Politik Dan Suprastruktur Politik.
Secara umum, antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik saling berhubungan. Hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal balik, di mana terdapat saling ketergantungan antara kelompok infrastruktur dengan lembaga pemerintah, demikian juga sebaliknya. Hubungan infrastruktur politik dan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Hubungan dan keterikatan secara struktur dan kedaulatan.
Lembaga infrastruktur politik dan lembaga suprastruktur politik memiliki hubungan keterikatan secara struktur. Lembaga suprastruktur merupakan lembaga pemerintahan, oleh karenanya secara struktur memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan lembaga infrastruktur politik. Konsekuensinya, lembaga infrastruktur dapat dibubarkan oleh lembaga suprastruktur. Misalnya, partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Hubungan timbal balik.
Hubungan timbal balik antara lembaga suprastruktur politik dan infrastruktur politik dapat dilihat dari keanggotaan lembaga suprastruktur politik dan infrastruktur politik tersebut. Anggota lembaga suprastruktur politik dipilih oleh rakyat, yang terdapat kemungkinan mereka juga berada di lembaga infrastruktur politik. Sehingga berhasil atau tidaknya seseorang terpilih sebagai anggota lembaga suprastruktur politik, salah satunya tergantung dari fungsi partai politik (yang merupakan bagian dari infrastruktur politik). Sebaliknya, infrastruktur politik dapat berjalan dikarenakan adanya kebijakan yang dibuat oleh lembaga suprastruktur politik sebagai pembuat keputusan.
3. Hubungan sebagai pembuat kebijakan.
Hubungan lembaga suprastruktur politik sebagai pembuat kebijakan, dipengaruhi oleh lembaga infrastruktur politik. Hal ini karena lembaga infrastruktur politik merupakan wadah untuk menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada lembaga suprastruktur politik.
4. Hubungan yang saling mempengaruhi.
Hubungan yang saling mempengaruhi mirip dengan hubungan timbal balik. Lembaga infrastruktur politik mempengaruhi lembaga suprastruktur politik, misalnya dalam hal memberikan masukan dan nasehat serta menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan suatu kebijakan tertentu. Sedangkan lembaga suprastruktur politik mempengaruhi lembaga infrastruktur politik, misalnya dalam hal kebijakan atau keputusan yang disahkan lembaga suprastruktur politik akan mempengaruhi semua pihak di bawahnya, termasuk lembaga infrastruktur politik.
B. Perbedaan Antara Infrastruktur Politik Dan Suprastruktur Politik.
Dalam kehidupan politik suatu negara, antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik akan saling melengkapi dan mempengaruhi. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Komponen yang ada dalam infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Komponen yang ada dalam infrastruktur politik berbeda dengan komponen yang ada dalam suprastrujtur politik. Komponen infrastruktur politik terdiri dari :
- Partai politik, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggotanya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Kelompok kepentingan, adalah suatu kelompok yang mempunyai tujuan untuk memperjuangkan sesuatu kepentingan tertentu. Kelompok kepentingan ini bergerak di berbagai macam aktivitas, seperti perdagangan, pertanian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, dan lain sebagainya.
- Kelompok penekan, adalah suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang dikaitkan dengan suatu masalah atau keadaan dalam masyarakat yang memerlukan perubahan atau perbaikan. Cara dalam mencapai tujuan dilakukan dengan yang lebih keras atau memaksa.
- Media komunikasi politik, adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya, dari masyarakat kepada pemerintah.
- Tokoh politik, adalah orang yang karena latar belakang sejarahnya, sepak terjangnya dalam perjuangan dan idealismenya dikenal oleh masyarakat, sehingga segala pendapat atau pemikiran dan perbuatannya diikuti oleh banyak orang.
Sedangkan suprastruktur politik terdiri dari :
- lembaga eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan atau rencana program pembangunan.
- lembaga legislatif, adalah lembaga pembuat undang-undang.
- lembaga yudikatif, adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya undang-undang dan berhak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, pengujian undang-undang, menyelesaikan sengketa antar lembaga, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, sebagai akibat dari adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, komponen suprastruktur politik selain tiga lembaga tersebut di atas juga ada lembaga lain yang termasuk dalam suprastruktur politik, yaitu :
- lembaga negara konstitutif, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, di mana lembaga eksekutif dan yudikatif berada di bawah kekuasaannya. Sejak dilakukannya amandemen UUD 1945, kedudukan MPR menjadi sederajat dengan lembaga-lembaga negara yang lain (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif).
- lembaga eksaminatif, adalah lembaga independen yang mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga negara lainnya, yang mempunyai tugas tertentu. Misalnya : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mempunyai tugas dan kewenangan adalah berhak mengatur tata cara pelaporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan semua lembaga negara dan para pejabat yang berada di bawah lembaga negara tersebut.
2. Peran infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Infrastruktur politik dan suprastruktur politik mempunyai peran yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
- infrastruktur politik mempunyai peran memberi tuntutan dan aspirasi untuk bisa terus memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada agar lebih baik dan mendukung kepentingan rakyat.
- suprastruktur politik mempunyai peran sebagai pelaksana, pembuat, dan pengevaluasi segala kebijakan dan peraturan pemerintah.
3. Fungsi infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Fungsi dari infrastruktur politik berbeda dengan fungsi dari suprastruktur politik. Fungsi infrastruktur politik adalah sebagai berikut :
- pendidikan politik. Infrastruktur politik merupakan suatu wadah sekaligus media pendidikan, baik langsung atau tidak langsung, bagi setiap warga masyarakat yang hendak terjun dalam dunia politik.
- media penyalur kepentingan (aspirasi). Infrastruktur politik dapat digunakan oleh masyarakat sebagai tempat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya kepada para pengambil keputusan dan pemegang kekuasaan dalam negara.
- mempertemukan berbagai kepentingan. Infrastruktur politik merupakan suatu wadah untuk mempertemukan berbagai kepentingan dari berbagai kelompok atau komunitas dalam hal usaha mencapai satu tujuan tertentu.
- seleksi kepemimpinan. Infrastruktur politik dapat digunakan sebagai tempat penyeleksian kepemimpinan dari tingkat bawah sampai tingkat nasional, dari pimpinan daerah hingga pimpinan nasional, yang dilakukan oleh partai politik atau kelompok kepentingan yang mendukungnya.
- komunikasi politik. Infrastruktur politik sebagai jembatan segala pikiran politik yang ada dalam masyarakat, baik pikiran di dalam golongan, institusi, asosiasi, maupun sektor kehidupan politik lainnya dengan sektor pemerintah.
Sedangkan fungsi suprastruktur politik adalah sebagai berikut :
- pembagian kekuasaan. Dalam suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tidak hanya berpusat pada satu lembaga atau orang saja, tetapi harus dibagi dalam beberapa lembaga.
- mempermudah pengorganisasian negara. Adanya lembaga-lembaga negara dengan tugasnya masing-masing, akan mempermudah dalam mengorganisasi segala urusan negara tersebut.
- menerima aspirasi masyarakat. Adanya suprastruktur politik akan lebih mendekatkan negara dengan masyarakatnya serta negara akan lebih bisa memperhatikan aspirasi dari warga masyarakyatnya.
- mencapai tujuan pembangunan. Suprastruktur politik memiliki tujuan untuk mencapai pembangunan nasional, sebagaimana yang tertuang dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan hubungan dan perbedaan antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Semoga bermanfaat.