Pengertian Politik Uang. Secara umum, istilah "politik uang" atau "money politics" menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik itu dalam pemilihan umum ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan-keputusan penting. Namun, istilah politik uang lebih sering terdengar pada saat musim pemilihan umum, baik pemilihan umum legislatif, presiden/wakil presiden, atau kepala daerah. Politik uang dimaksud merujuk pada pengertian di mana seorang kandidat memberikan uang atau barang kepada calon pemilih agar memilihnya pada saat pemilihan umum. Politik uang juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih ataupun supaya orang tersebut menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Politik uang pada hakekatnya merupakan "pembelian suara" pemilih untuk kepentingan kandidat. Dalam literatur kajian politik, politik uang sering disebut dengan "vote buying", yaitu suatu interaksi di mana seorang kandidat atau partai politik memberikan uang atau barang kepada para pemilih agar memberikan dukungannya atau memilihnya pada saat pemilihan umum.
Selain itu, pengertian politik uang juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Supriyanto, dalam bukunya yang berjudul "Peraturan Pemilihan Kepala Daerah", memberikan dua pengertian mengenai politik uang, yaitu : 1. merujuk pada praktik politik uang secara umum yang disebutnya sebagai pertukaran uang dengan posisi atau kebijakan atau keputusan politik. 2. merujuk kepada praktik politik uang yang lebih khusus yaitu pembelian suara langsung kepada pemilih, bentuknya berupa pemberian ongkos transportasi kampanye, janji membagi uang/barang, pembagian sembako atau barang-barang lain, serangan fajar, dan lain sebagainya.
- Indra Ismawan, dalam bukunya yang berjudul "Money Politics Pengaruh Uang dalam Pemilu", menyebutkan bahwa politik uang adalah upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu.
- Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, dalam bukunya yang berjudul "Politik Uang di Indonesia", menyebutkan bahwa politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (seperti proyek atau penyediaan pekerjaan) yang didistribusikan oleh politisi termasuk di dalamnya keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok masyarakat (misalnya lapangan sepak bola baru untuk pemuda).
Baca juga : Partai Politik : Pengertian, Sistem Kepartaian, Struktur, Tujuan, Dan Fungsi Partai Politik
Pengertian-pengertian tentang politik uang tersebut memiliki kesamaan bahwa politik uang merupakan proses transaksional antara aktor politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum dengan partai politik dan pemilih agar mendapatkan dukungan berupa peroleh suara dari pemilihan secara langsung atau tidak langsung melalui partai politik dan tokoh masyarakat. Pengertian politik uang tersebut mendapatkan relevansinya dalam realitas pemilihan umum pada aspek :
- aktor politik uang adalah peserta pemilu beserta tim suksesnya.
- sasaran politik uang adalah pemilih, baik secara langsung atau tidak langsung.
- obyek politik uang adalah uang atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
- tujuan politik uang adalah untuk memperoleh dukungan suara sebanyak-banyaknya.
Baca juga : Pengertian Dan Ruang Lingkup Ilmu Politik
Unsur-Unsur Politik Uang. Terdapat beberapa unsur dalam politik uang, yaitu :
- penerima uang, barang, atau jasa, adalah orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa uang, barang, atau jasa agar mereka melakukan apa yang diinginkan oleh si pemberi uang, barang atau jasa dimaksud.
- pemberi uang, barang, atau jasa, adalah orang yang menyerahkan uang, barang, atau jasa kepada orang yang ditargetkan untuk mencapai tujuannya.
- uang, barang, atau jasa yang diberikan, adalah segala sesuatu yang dijadikan sebagai obyek politik uang.
Baca juga : Pembubaran Partai Politik
Bentuk Politik Uang. Politik uang dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Secara umum, politik uang dapat berbentuk sebagai berikut :
- pemberian uang. Modus politik uang dalam bentuk pemberian uang yang sering dilakukan adalah pemberian uang transport saat kampanye, sumbangan atas nama kandidat atau partai politik, pemberian bantuan langsung kepada kelompok masyarakat tertentu.
- pembangunan fasilitas umum. Modus politik uang dalam bentuk pembangunan fasilitas umum diwujudkan dalam bentuk pembangunan jalan kampung, mushola, lapangan olah raga, dan lain sebagainya.
Menurut Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, bentuk politik uang yang sering terjadi dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut :
- pembelian suara (vote buying), merupakan pemberian imbalan materi, baik dalam bentuk uang maupun barang, kepada seorang individu atau keluarga yang memiliki hak pilih pada hari dilaksanakannya atau beberapa hari sebelum pemungutan suara.
- pemberian pribadi (individual gifts), merupakan pemberian secara langsung kepada calon pemilih, pada umumnya berupa uang.
- pelayanan dan aktivitas (services and activities), merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan oleh kandidat kepada calon pemilih untuk membiayai suatu aktivitas tertentu.
- barang-barang kelompok (club goods), merupakan praktik politik uang yang diberikan lebih untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu ketimbang bagi keuntungan individual. Politik uang dalam bentuk ini dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu : donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas dan donasi untuk komunitas yang tinggal di perkotaan, pedesaan, atau lingkungan lain.
- proyek gentong babi (pork barrel projects), merupakan proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu.
Strategi Politik Uang. Pelaksanaan politik uang biasanya menggunakan dua macam strategi, yaitu :
- serangan fajar, adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang yang berupa pembagian uang kepada calon pemilih yang dilakukan pada waktu pagi hari menjelang pemilihan umum.
- mobilisasi massa, adalah pengerahan massa yang biasanya dilakukan pada saat melakukan kampanye, dengan menjanjikan sejumlah uang kepada orang yang bersedia ikut dalam kegiatan kampanye yang dilakukannya.
Tahapan Pendistribusian Uang dalam Politik Uang. Pada umumnya, pendistribusian uang dalam politik uang kepada para calon pemilih dalam pemilihan umum dilakukan dengan melalui tahapan. Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, menjelaskan bahwa tahapan pendistribusian uang dalam politik uang adalah sebagai berikut :
- para aktor politik uang (calon legislator atau orang-orang yang mewakilinya) mengumpulkan tim sukses mereka untuk mendesain strategi pendistribusian politik uang.
- para aktor politik uang meminta tim sukses mereka untuk menyerahkan daftar para pemilih yang akan diberi uang tunai.
- para aktor politik uang kemudian memberikan uang tunai kepada tim sukses mereka untuk membeli suara seluruh atau sebagian dari daftar nama pemilih yang diterimanya dari tim sukses.
- Tim sukses aktor politik uang membungkus masing-masing uang yang akan didistribusikan kepada calon pemilih (biasanya mengunakan amplop putih), disertai dengan kartu nama aktor politik uang.
- Tim sukses aktor politik uang mengunjungi calon pemilih di rumahnya masing-masing untuk membagikan amplop yang berisi uang tunai sesuai dengan daftar nama pemilih yang mereka miliki.
Baca juga : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kenapa politik uang marak terjadi pada saat pemilihan umum ? Banyak faktor penyebab dari terjadinya politik uang tersebut, diantaranya ketidak-yakinan kandidat pada kemampuan dirinya, sudah menjadi tradisi atau budaya, lingkungan yang mendukung, keadaan ekonomi, kesadaran politik yang rendah, hukum yang tegas, dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian politik uang (money politics), unsur, bentuk, strategi, dan tahapan pendistribusian uang dalam politik uang (money politics).
Semoga bermanfaat.