Mahkamah Konstitusi : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, yaitu perselisihan antara peserta pemilihan umum dengan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan umum secara nasional. Sedangkan yang dimaksud dengan pemilihan umum adalah suatu sarana kedaulatan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon dan Termohon. Yang dapat menjadi pemohon dalam pengajuan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi adalah :
  • perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum.
  • pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • partai politik peserta pemilihan umum.

Sedangkan yang menjadi termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum.

Materi Permohonan. Permohonan dimaksud hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi :
  • terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
  • perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
Yang dimaksud dengan penetapan hasil pemilihan umum adalah jumlah suara yang diperoleh peserta pemilihan umum.

Tata Cara Mengajukan Permohonan. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dalam 12 rangkap setelah ditandatangani oleh :
  • calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum atau kuasanya.
  • pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum atau kuasanya.
  • ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan yang sejenisnya dari pengurus pusat dari pengurus pusat partai politik atau kuasanya.
Khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah, permohonan dapat dilakukan melalui faksimili atau e-mail dengan ketentuan bahwa permohonan asli harus dikirim ke Mahkamah Konstitusi dan sudah harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak habisnya tenggat.

Pemohonan yang diajukan, selain harus memuat identitas pemohon, dengan dilampiri dengan alat bukti yang sah seperti foto kopi KTP, terdaftar sebagai pemilih atau terdaftar sebagai peserta pemilu, juga harus memuat uraian yang jelas tentang : 
  • kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan  yang benar menurut pemohon. 
  • permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Ketentuan tersebut di atas, mengharuskan pemohon untuk dapat menunjukkan dengan jelas tempat penghitungan suara dan kesalahan dalam penjumlahan penghitungan suara.

Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut, antara lain seperti :
  • foto kopi sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam setiap jenjang penghitungan.
  • foto kopi dokumen-dokumen tertulis lainnya dalam rangkap 12, setelah satu rangkap dibubuhi materai cukup dan dilegalisasi. 
  • daftar dan curriculum vitae saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam proses persidangan.

Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang. Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh Panitera Mahkamah Konstitusi. 
  • Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
  • Permohonan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan diberitahukan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat 1 x 24 jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka panitera akan menerbitkan akta yang menyatkan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan kepada pemohon. 

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, disertai permintaan keterangan tertulis Komisi Pemiliha mum yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan yang harus sudah diterima di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya sehari sebelum hari persidangan.

Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat :
  • 3 hari kerja untuk perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • 7 hari kerja untuk perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pemberitahuan penetapan hari sidang tersebut harus sudah diterima oleh pemohon dan termohon dalam jangka waktu 3 haru sebelum hari persidangan.

Pemeriksaan Permohonan. Permeriksaan atas permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum dilakukan dalam dua tahapan, yaitu :

1. Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, yang dilakukan oleh panel hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 orang hakim konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim berkewajiban memberikan nasehat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan apabila terdapat kekurangan. Pemohon wajib melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu paling lambat :
  • 3 x 24 jam untuk perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • 1 x 24 jam untuk perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut, pemohon tidak dapat melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya, maka panel hakim akan mengusuikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim agar permohonan pemohon tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

2. Pemeriksaan Persidangan.
Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh panel hakim dan/atau pleno hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang dilakukan segera setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan apabila permohonan telah lengkap. Pemeriksaan persidangan meliputi :
  • Kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara nasional.
  • Kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
  • Pokok permohonan.
  • Keterangan Komisi Pemilihan Umum.
  • Alat bukti.

Rapat Permusyawaratan Hakimm(RPH). RPH diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh sidang pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi. Dalam RPH tersebut :
  • mendengarkan laporan panel hakim dan pertimbangan atau pendapat tertulis para hakim keonstitusi.
  • pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat bulat, pengambilan putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Apabila keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

Amar Putusan. Putusan yang telah diambil dalam RPH diucapkan dalam sidang pleno hakim konstitusi yang terbuka untuk umum. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu :
  • paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
  • paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah.

 Amar putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan  :
  • permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) .
  • permohonan dikabulkan.
  • permohonan ditolak.

Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa :
  • pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat, maka amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
  • permohonan beralasan, maka amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
  • permohonan tidak beralasan, maka amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Dalam hal permohonan dikabulkan, maka Mahkamah Konstitusi akan menyatakan membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang :
  • perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon, dan pasangan calon peserta pemilihan umum.
  • perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan kepada Presiden, pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum bersifat final dan mengikat.

Semoga bermanfaat.