Partai Politik : Pengertian, Sistem Kepartaian, Struktur, Tujuan, Dan Fungsi Partai Politik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pelopor berdirinya partai politik di Indonesia adalah organisasi Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo pada tahun  1908. Partai politik pertama di Indonesia baru berdiri pada tanggal 25 Desember 1912 di kota Bandung, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. Setiabudi, dan Ki Hajar Dewantara.

Meskipun umur dari Indische Partij tidak lama, tapi kemunculan partai politik pertama tersebut telah merubah cara pikir dari sebagian tokoh kemerdekaan Indonesia, bahwa untuk mencapai suatu kemerdekaan dibutuhkan suatu wadah untuk diplomasi selain dengan cara mengangkat senjata. Sejak itulah, mulai bermunculan partai politik di Indonesia, seperti Serikat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan lain sebagainya yang pada hakekatnya mempunyai tujuan yang sama yaitu mewujudkan kemerdekaan Indonesia.  

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, partai politik semakin tumbuh subur. Pada masa pemerintahan orde lama, terdapat puluhan partai politik yang  hidup di Indonesia. Pada masa orde baru, dengan alasan menjaga stabilitas nasional, puluhan partai politik tersebut dilebur hingga cuma menjadi dua partai politik (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) ditambah satu golongan karya. Partai politik di Indonesia mulai marak kembali setelah tumbangnya orde baru. Hingga saat ini terdapat lebih dari sepuluh partai politik yang hidup di Indonesia. Aturan tentang partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


Pengertian Partai Politik. Secara sederhana, partai politik dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang terorganisir dalam suatu wadah yang melakukan aktivitas politik dengan orientasi merebut atau mempertahankan kekuasaan melalui dukungan suara rakyat. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2011, dijelaskan bahwa :
  • Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, pengertian partai politik juga dapat dijumpai dalam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Miriam Budiardjo, menyebutkan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
  • Sigmun Neumann, menyebutkan bahwa partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.


Terdapat beberapa sistem kepartaian yang dianut oleh negara-negara di dunia, di mana masing-masing negara menerapkan sistem kepartaian yang berbeda sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam konstitusi negara yang bersangkutan. Berbagai sistem kepartaian dimaksud adalah :
  • sistem partai tunggal. Sistem partai tunggal maksudnya adalah dalam suatu negara hanya terdapat satu partai politik. Pemerintahan negara tersebut tidak memiliki partai oposisi. Kontrol terhadap jalannya kekuasaan dilakukan oleh internal partai politik itu sendiri. Negara yang menerapkan sistem partai tunggal misalnya Korea Utara dan China. 
  • sistem dwi partai. Sistem dwi partai maksudnya adalah dalam suatu negara hanya terdapat dua partai politik, sehingga peran yang dimainkan oleh partai politik sangat jelas, satu partai politik sebagai penguasa, dan satu partai politik lainnya sebagai oposisi. Negara yang menerapkan sistem dwi partai misalnya Amerika Serikat.
  • sistem multi partai. Sistem multi partai maksudnya adalah dalam suatu negara terdapat banyak (lebih dari dua) partai politik. Sistem multi partai muncul biasanya disebabkan oleh konteks sosial negara tersebut yang majemuk. Kemajemukan dimaksud dapat dilihat dari ras, suku, agama, buday,a sampai dengan ideologi. Negara yang menerapkan sistem multi partai misalnya Indonesia.


Struktur Partai Politik. Struktur partai politik terdiri dari :
  • kelompok elit, yaitu suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, cita-cita, serta nilai-nilai yang sama, dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik serta merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional.
  • kelompok kepentingan, yaitu kelompok yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan serta mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapat keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan sebuah keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan ini tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam lembaga legislatif, tetapi cukup mempengaruhi partai-partai di dalamnya atau instansi atau pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dan menentukan dalam pengambilan keputusan.
  • kelompok birokrasi, yaitu kelompok yang memiliki peranan dalam proses tercipta kebijakan umum yang telah diambil dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah yang merupakan keputusan yang bermanfaat. 
  • massa, yaitu sekelompok orang yang berpartisipasi dalam suatu proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik serta turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum yang merupakan tujuan dari terbentuknya partai politik.


Tujuan Partai Politik. Di Indonesia, tujuan partai politik dijelaskan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008, di mana tujuan partai politik  dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus partai politik sebagai berikut :

1. Tujuan Umum Partai Politik.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008, menyebutkan bahwa tujuan umum partai politik adalah :
  • mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Tujuan Khusus Partai Politik.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008, menyebutkan bahwa tujuan khusus partai politik adalah :
  • meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  • memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Fungsi Partai Politik. Secara umum, fungsi dari partai politik adalah :
  • sebagai sarana rekrutmen politik, yaitu proses kaderisasi dan upaya-upaya lain untuk meraup suara pemilih.
  • sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu penyampaian visi dan misi politik kepada masyarakat yang merupakan subyek dari kebijakan politik.
  • sebagai sarana pengatur konflik, yaitu penawar konflik yang bersumber dari perbedaan kepentingan individual dan golongan.
  • sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses mempertahankan atau menolak argumentasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Di Indonesia, peran partai politik diatur dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008, yaitu sebagai berikut :
  • pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  • penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  • partisipasi politik warga negara Indonesia.
  • rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian partai politik, sistem kepartaian, struktur, tujuan, dan fungsi partai politik.

Semoga bermanfaat.