Untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di rumah sakit. Untuk keperluan tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit, sebagai dasar dan landasan hukum pembentukan Komite Keperawatan di rumah sakit.
Komite Keperawatan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013, yang berbunyi :
- (1) Dalam rangka mewujudkan tata kelola klinis yang baik, setiap rumah sakit harus membentuk Komite Keperawatan.
- (2) Komite Keperwatan merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di rumah sakit yang keanggotaannya terdiri dari tenaga keperawatan.
- (3) Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013, yang dimaksud dengan :
- Komite keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
- Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
- Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan berdasarkan area prakteknya.
Tujuan Komite Keperawatan. Yang termasuk dalam tenaga keperawatan di sini adalah meliputi perawat dan bidan. Tujuan dari Komite Keperawatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik dalam suatu rumah sakit. Tujuan Komite Keperawatan secara rinci diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 menyebutkan bahwa :
- Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi.
Untuk mewujudkan tata kelola klinis yang baik sebagaimana dimaksud dalam tujuan Komite Keperawatan tersebut, maka semua asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh setiap tenaga keperawatan di rumah sakit dilakukan atas penugasan klinis dari kepala/direktur rumah sakit. Sedangkan yang dimaksud dengan penugasan klinis adalah penugasan kepala/direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.
Susunan Organisasi dan Keanggotaan Komite Keperawatan. Komite Keperawatan dibentuk oleh kepala/direktur rumah sakit. Susunan organisasi keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari :
- ketua Komite Keperawatan.
- sekretaris Komite Keperawatan.
- subkomite.
Sedangkan apabila sumber daya manusia dalam keadaan terbatas, maka susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya dapat terdiri dari ketua dan sekretaris merangkap subkomite.
Penetapan Komite Keperawatan. Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang berkerja di rumah sakit. Sekretaris Komite Keperawatan dan ketua subkomite ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Demikian juga keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi, dan perilaku. Jumlah personil Komite Keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Subkomite Komite Keperawatan. Subkomite dalam susunan organisasi Komite Keperawatan tersebut terdiri dari dari :
- subkomite kredensial, yang bertugas merekomendasikan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan.
- subkomite mutu profesi, yang bertugas melakukan audir keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.
- subkomite etik dan disiplin profesi, yang bertugas merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tujuan dan susunan organisasi komite keperawatan rumah sakit.
Semoga bermanfaat.