Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur dari kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Mewujudkan kesehatan masyarakat Indonesia merupakan amanat dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diemban dan harus dituntaskan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Untuk itu, pemerintah memandang perlu untuk mengadakan dan/atau memperbaharui peraturan-peraturan yang ada yang berkaitan dengan kesehatan. Di Indonesia, salah satu peraturan yang mengatur tentang kesehatan adalah Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau biasa disebut dengan Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tersebut merupakan penggantian dari Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru.
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah sebagai berikut :
- Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembangunan kesehatan adalah usaha yang dilakukan oleh pemerintah di bidang kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Untuk dapat mewujudkan pembangunan kesehatan nasional tersebut, ada berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Tanggung jawab pemerintah terhadap terwujudnya pembangunan kesehatan nasional diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa :
- Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
- Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Dalam ketentuan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut ditegaskan lagi dalam ketentuan-ketentuan :
- Pasal 18, yang berbunyi : "Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan".
- Pasal 19, yang berbunyi : "Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan bermutu, aman, efisien, dan terjangkau".
Yang dimaksud dengan upaya kesehatan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 butir (11), yaitu :
- Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan senantiasa meningkatkan pelayanan kesehatan, menyediakan sumber daya di bidang kesehatan termasuk juga menjaga ketersediaan perbekalan kesehatan, ketersediaan farmasi, obat-obatan dan alat-alat kesehatan, tenaga kesehatan, teknologi kesehatan, serta mengusahakan adanya jaminan kesehatan (asuransi kesehatan) buat masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan meliputi :
- Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
- Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
- Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
- Pelayanan kesehatan tradisional, yaitu pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Selain dari hal-hal tersebut di atas, dalam upaya mewujudkan pembangunan kesehatan nasional pemerintah juga bertanggung jawab :
- Atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pembangunan kesehatan nasional yang dilakukan oleh pemerintah tersebut berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Pembangunan kesehatan nasional dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan pembangunan kesehatan nasional.
Semoga bermanfaat.