Dalam setiap undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu ada istilah-istilah yang tidak umum, yang harus dipahami oleh pembacanya. Penjelasan dari istilah-istilah tersebut dapat langsung ditemui di dalam undang-undang yang bersangkutan, yang biasanya dapat dijumpai di awal atau pada ketentuan Pasal 1 dari undang-undang yang bersangkutan.
Hal ini memang disengaja oleh pembuat undang-undang, dengan tujuan untuk memudahkan para pembaca undang-undang untuk memahami istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang yang bersangkutan. Demikian halnya dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kesehatan, di antaranya seperti :
Hal ini memang disengaja oleh pembuat undang-undang, dengan tujuan untuk memudahkan para pembaca undang-undang untuk memahami istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang yang bersangkutan. Demikian halnya dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kesehatan, di antaranya seperti :
- Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Di dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut juga terdapat istilah-istilah tertentu yang harus dipahami oleh pembaca undang-undang kesehatan, di mana penjelasan dari istilah-istilah tersebut langsung dapat dijumpai di ketentuan awal dari undang-undang kesehatan tersebut.
Istilah-istilah yang dimaksud dalam perundang-undangan tentang kesehatan di antaranya adalah :
1. Kesehatan.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan.
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4. Sediaan farmasi.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5. Alat kesehatan.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Tenaga Kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventiv, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Obat.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
9. Obat Tradisional.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sedian sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sedian sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi Kesehatan.
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11. Upaya Kesehatan.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan Kesehatan Promotif.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan Kesehatan Preventif.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan Kesehatan Kuratif.
Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17. Asisten Tenaga Kesehatan.
Asisten tenaga kesehatan adalahsetiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
18. Kompetensi.
Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktek.
19. Uji Kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
20. Sertipikat Kompetensi.
Sertipikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktek di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
21. Sertipikat Profesi.
Sertipikat profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktek profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
22. Registrasi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertipikat kompetensi atau sertipikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktek
23. Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
24. Surat Izin Praktek (SIP).
Surat izin praktek adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberi kewenangan untuk menjalankan praktek.
25. Standar Profesi.
Standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahua, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
26. Standar Pelayanan Profesi.
Standar pelayanan profesi adalah pedoman yang diikuti oleh tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
27. Standar Prosedur Operasional.
Standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
28. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Konsil tenaga kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
29. Organisasi Profesi.
Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
30. Kolegium Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
Kolegium masing-masing tenaga kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
31. Penerima Pelayanan Kesehatan.
Penerima pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
32. Pemerintah Pusat atau Pemerintah.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikot dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
34. Menteri.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang harus diketahui dan dipahami oleh pembacanya, yang dapat dibaca di dalam masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut.
Semoga bermanfaat.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17. Asisten Tenaga Kesehatan.
Asisten tenaga kesehatan adalahsetiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
18. Kompetensi.
Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktek.
19. Uji Kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
20. Sertipikat Kompetensi.
Sertipikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktek di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
21. Sertipikat Profesi.
Sertipikat profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktek profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
22. Registrasi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertipikat kompetensi atau sertipikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktek
23. Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
24. Surat Izin Praktek (SIP).
Surat izin praktek adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberi kewenangan untuk menjalankan praktek.
25. Standar Profesi.
Standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahua, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
26. Standar Pelayanan Profesi.
Standar pelayanan profesi adalah pedoman yang diikuti oleh tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
27. Standar Prosedur Operasional.
Standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
28. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Konsil tenaga kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
29. Organisasi Profesi.
Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.
30. Kolegium Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
Kolegium masing-masing tenaga kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
31. Penerima Pelayanan Kesehatan.
Penerima pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
32. Pemerintah Pusat atau Pemerintah.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikot dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
34. Menteri.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang harus diketahui dan dipahami oleh pembacanya, yang dapat dibaca di dalam masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut.
Semoga bermanfaat.