Pengertian Dan Hubungan Antara Konotasi Dan Denotasi Term

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penalaran atau reasoning  suatu konsep yang paling umum yang menunjuk pada salah satu proses pemikiran untuk sampai pada suatu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan lain yang telah diketahui. Konotasi dan denotasi term merupakan hal yang penting untuk penalaran. Karena term maupun pengertian adalah unsur konstitutif dalam proses penalaran.

Baca juga : Penyataan Sebagai Dasar Penalaran

1. Konotasi.
Pengertian Konotasi. Istilah lain dari konotasi adalah intensi atau isi. Setiap term mempunyai konotasi atau isi. Secara umum, konotasi dapat diartikan sebagai keseluruhan arti yang dimaksudkan oleh suatu term. Sedangkan yang dimaksudkan dengan keselurahan arti adalah kesatuan antara unsur dasar dengan sifat pembeda yang bersama-sama membentuk suatu pengertian. Atau dengan kata lain, konotasi adalah isi atau apa yang termuat dalam suatu term. Sebagai contoh adalah :
  • Konotasi term manusia, adalah hewan yang berakal budi atau substansi (unsur dasar) yang berbadan, berkembang, berperasa dan berakal (sifat-sifat pembeda). 
  • Konotasi term hukum, adalah peraturan (sebagai unsur dasar atau jenisnya) yang bersifat memaksa (sebagai sifat pembeda atau pemisahnya).

Jadi konotasi merupakan suatu uraian tentang pembatasan arti atau definisi. Dari contoh tersebut di atas, dapat dilihat bahwa konotasi term adalah suatu definisi, tetapi tidak semua definisi adalah konotasi term. Definisi yang berhubungan dengan konotasi disebut definisi konotatif atau definisi esensial metafisik. 


2. Denotasi. 
Pengertian Denotasi. Istilah lain dari denotasi adalah ekstensi atau lingkungan. Setiap term mempunyai denotasi atau lingkungan. Denotasi adalah keseluruhan hal yang ditunjuk oleh term. Atau dengan kata lain, keseluruhan hal sejauh mana term tersebut dapat diterapkan. Sebagai contoh adalah :
  • Denotasi term manusia, yang didefinisikan sebagai hewan yang berakal. Dapat diterapkan pada bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa yang lain yang dapat ditunjuk atau disebut oleh term manusia.
  • Denotasi term hukum, yang didefinisikan sebagai peraturan yang bersifat memaksa, dapat diterapkan pada hukum perdata, hukum pidana, dan bentuk-bentuk hukum yang lain.

Denotasi term menunjukkan adanya suatu himpunan karena sejumlah hal-hal yang ditunjuk itu menjadi satu kesatuan dengan ciri tertentu atau sifat-sifat tertentu. dengan menunjukkan beberapa hal maka denotasi berhubungan juga dengan kuantitas. Dengan dasar sifat-sifat tertentu sebagai ciri pemisah, dapat untuk membedakan hal-hal lain yang tidak termasuk dalam himpunannya. Himpunan yang menunjukkan denotasi term dapat dilukiskan dalam bentuk lingkaran-lingkaran atau bentuk-bentuk lain yang berupa diagram suatu himpunan. Misalnya, himpunan tumbuhan. Yang berada di dalam himpunan adalah hal-hal yang memenuhi syarat definisi tumbuhan, yang tidak memenuhi syarat berarti berada di luar himpunan. Sehingga dari uraian tersebut di atas dapatlah diambil pengertian bahwa yang dimaksud dengan himpunan adalah kumpulan sesuatu hal dengan sifat-sifat yang sama dengan membentuk satu pengertian.

Orang pertama yang melukiskan denotasi term ke dalam bentuk diagram himpunan adalah seorang ahli matematika berkebangsaan Swiss yang bernama Leonhard Euler, yang kemudian dikembangkan oleh seorang ahli logika dari Inggris yang bernama John Venn. Dari sinilah bentuk-bentuk diagram yang untuk melukiskan denotasi dari term tersebut disebut dengan 'diagram Venn'.
3. Hubungan Konotasi dan Denotasi Term.
Antara konotasi dan denotasi term terdapat suatu hubungan yang berbalikan atau dasar terbalik, maksudnya adalah jika yang satu bertambah maka yang lain akan berkurang, demikian sebaliknya. Dalam hubungan tersebut terdapat empat kemungkinan, yaitu :
  • Semakin bertambah konotasi, akan semakin berkurang denotasi.
  • Semakin berkurang konotasi, akan semakin bertambah denotasi.
  • Semakin bertambah denotasi, akan semakin berkurang konotasi.
  • Semakin berkurang denotasi, akan semakin bertambah konotasi.

Sebagai contoh adalah term negara. Jika penggunaan term negara ini sebagai konotasinya adalah organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum dan tunduk pada satu pemerintahan pusat, maka denotasinya adalah semua negara-negara yang ada di dunia sejak dulu sampai sekarang. Jika pada konotasi term negara ditambahkan dengan 'tunduk pada pemerintahan pusat yang dipilih oleh rakyat', maka penambahan ini melahirkan pengertian 'negara demokrasi'. Dengan demikian denotasinya tidak memasukkan negara-negara totaliter dan negara-negara absolut dan bentuk-bentuk negara yang lainnya.

Baca juga : Berbagai Macam Dan Pembagian Term

Jadi, semakin banyak sifat-sifat yang ditambahkan dalam konotasi, maka semakin sempit lingkungan yang ditunjuk oleh term itu, dan sebaliknya makin banyak hal-hal yang ditambahkan dalam denotasi, semakin berkurang sifat-sifat yang dinyatakan term tersebut.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan hubungan antara konotasi dan denotasia term. Tulisan tersebut bersumber dari buku Logika Praktis, karangan Noor Ms Bakry.

Semoga bermanfaat.