Pengertian Putusan Verstek. Yang dimaksud dengan verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Verstek hanya dapat dinyatakan, apabila pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang yang pertama, dan apabila perkara diundur sebagaimana diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement (H.I.R) yang berarti reglemen Indonesia yang diperbaharui, yaitu ketentuan Pasal 126 di mana kesemuanya pihak tergugat juga tidak datang menghadap lagi. Jadi, putusan verstek adalah putusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran (para) tergugat.
Dasar Hukum Verstek. Secara umum, verstek diatur dalam ketentuan Pasal 125 H.I.R, yang menyebutkan bahwa :
Dasar Hukum Verstek. Secara umum, verstek diatur dalam ketentuan Pasal 125 H.I.R, yang menyebutkan bahwa :
- Jikalau si tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakil atau kuasanya, maka huhatan itu diterima dengan keputusan tidak hadir, kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri, bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.
- Akan tetapi jika si tergugat dalam surat jawabnya yang tersebut dalam pasal 121 H.I.R mengajukan perlawanan atau tangkisan bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun si tergugat sendiri atau waklinya tidak menghadap, setelah didengar si penggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.
- Jikalau gugatan diterima, maka keputusan pengadilan negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan, dan serta itu diterangkan kepadanya, bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan pasal 129 H.I.R, mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada majelis pengadilan itu juga.
- Di bawah keputusan tidak hadir itu Panitera pengadilan mencatat, siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah diberitahukannya tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
Tata Cara Mengajukan Perlawan Terhadap Putusan Verstek. Ketentuan dan tata cara mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek diatur dalam ketentuan Pasal 129 HIR, yang menyebutkan bahwa :
- Si tergugat yang dihukum dengan keputusan tak hadir dan tak menerimanya, boleh memajukan perlawanan terhadap keputusan itu.
- Jika pemberitahuan keputusan itu berlaku kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima dalam empatbelas hari sesudah pemberitahuan itu. Kalau keputusan itu diberitahukan tidak kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima sampai dengan hari kedelapan sesudah teguran termaksud dalam Pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai dengan hari kedelapan sesudah dijalankan surat perintah ketua yang tersebut dalam Pasal 197.
- Tuntutan perlawanan itu dimaksudkan dan diperiksa dengan cara biasa yang diatur untuk perkara perdata.
- Hal memasukkan tuntutan perlawanan itu kepada ketua pengadilan negeri menahan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika diperintahkan menjalankannya, walaupun dilawan.
- Si pelawan keputusan, yang pada kedua kalinya dihukum dengan keputusan tak hadir, tidak akan diterima perlawanannya lagi, kalau itu dimasukkan pula.
- tergugat atau para tergugat yang dihukum dengan putusan tidak hadir (putusan verstek) dan tidak menerima putusan tersebut. Jadi hanya tergugat yang dapat mengajukan perlawanan, karena tergugat yang dihukum, artinya yang dikalahkan, baik karena gugatan dikabulkan seluruhnya atau untuk sebagian.
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tertanggal 7 Pebruari 1980, Nomor : 524 K/Sip/1975, yang termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1979-I, halaman 203, menyebutkan bahwa :
- verzet terhadap keputusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara, tidak boleh oleh pihak ketiga.
Perlawanan terhadap keputusan verstek diajukan seperti mengajukan surat gugat biasa, yang berarti, bahwa surat perlawanan tersebut harus diketik di atas kertas biasa, beberapa rangkap dan tidak perlu dibuat di atas kertas bermeterai atau dibubuhi meterai. Dalam hal yang bersangkutan buta huruf, ia dapat juga mengajukan perlawanan berdasarkan ketentuan Pasal 129 H.I.R tersebut.
Batas Waktu Mengajukan Perlawanan Terhadap Putusan Verstek. Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek adalah :
- dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri.
- sampai hari kedelapan setelah teguran seperti dimaksud dalam Pasal 196 H.I.R, apabila yang ditegur tersebut datang menghadap.
- kalau ia tidak datang waktu ditegur, sampai hari kedelapan setelah sita eksekutorial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 H.I.R.
Pemeriksaan dan putusan terhadap perkara perlawanan adalah seperti halnya perkara biasa. Hal ini berarti bahwa pelawan, yang semula kedudukannya sebagai tergugat, dalam soal pembuktian harus tetap diperlakukan selaku tergugat. Artinya adalah yang harus mulai membuktikan adalah terlawan. Perlawanan menangguhkan eksekusi, kecuali putusan verstek telah dijatuhkan dengan ketentuan Pasal 180 ayat 1 H.I.R, yang menyebutkan bahwa :
- Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang laku untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik.
- Akan tetapi hal menjalankan keputusan dahulu tidak boleh diluaskan sampai kepada penyanderaan.
Baca juga : Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan
Perlawanan terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan sekali saja, artinya adalah bahwa hanya terhadap putusan verstek yang dahulu dari pihak terbanding.
Demikian penjelasan berkaitan dengan perlawanan terhadap putusan verstek.
Semoga bermanfaat.