Cara Pemberitahuan Putusan Verstek Dan Keharusan Pengunduran Sidang Apabila Salah Seorang Tergugat Tidak Hadir Pada Sidang Pertama

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Verstek adalah pernyataan bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Verstek hanya dapat dinyatakan, apabila pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang yang pertama, dan apabila perkara diundur sesuai dengan ketentuan pasal 126 H.I.R, kesemuanya pihak tergugat juga tidak datang menghadap lagi.

Putusan verstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut kepada pengadilan negeri yang sama, dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 129 H.I.R, yang menyebutkan bahwa :
  • (1) Si tergugat yang dihukum dengan keputusan tak hadir dan tak menerimanya, boleh memajukan perlawanan terhadap keputusan itu.
  • (2) Jika pemberitahuan keputusan itu berlaku kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima dalam empatbelas hari sesudah pemberitahuan itu. Kalau keputusan itu diberitahukan tidak kepada terhukum sendiri, maka perlawanan boleh diterima sampai dengan hari kedelapan sesudah teguran termaksud dalam pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai dengan hari kedelapan sesudah dijalankan surat perintah ketua yang tersebut dalam pasal 197.
  • (3) Tuntutan perlawanan itu dimaksudkan dan diperiksa dengan cara biasa yang diatur untuk perkara perdata.
  • (4) Hal memasukkan tuntutan perlawanan itu kepada ketua pengadilan negeri menahan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika diperintahkan menjalankannya, walaupun dilawan.
  • (5) Si pelawan keputusan, yang pada kedua kalinya dihukum dengan keputusan tak hadir, tidak akan diterima perlawanannya lagi, kalau itu dimasukkan pula.


Di bawah surat putusan verstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis. Seperti halnya berita acara pemanggilan pihak-pihak untuk menghadap pada sidang pengadilan negeri, surat pemberitahuan putusan verstek dibuat oleh juru sita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 

Oleh karena itu, surat pemberitahuan putusan verstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa juru sita tersebut bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud agar putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam pasal 129 H.I.R tersebut. Karena pentingnya pekerjaan ini, kepada juru sita yang melakukan tugasnya secara tidak baik harus diberikan teguran, apabila perlu dengan memberikan sanksi administratif, demi menjaga nama baik serta kewibawaan pengadilan.


Ketentuan pasal 126 H.I.R memberikan kebebasan pada hakim, apabila ia menganggap perlu, untuk apabila pada sidang pertama baik penggugat atau tergugat kesemuanya atau salah seorang dari mereka tidak hadir, mengundurkan sidang dan memerintahkan untuk memanggil pihak atau pihak-pihak yang tidak datang sekali lagi. Kepada pihak yang telah datang menghadap cukup dengan lisan diberitahukan dalam sidang, bahwa ia atau mereka harus menghadap lagi pada sidang yang akan datang.

Perintah untuk memanggil yang bersangkutan sekali lagi biasanya dilakukan, apabila pihak yang tidak datang itu bertempat tinggal jauh dari tempat pengadilan negeri bersidang. Panggilan untuk yang kedua kalinya juag diperintahkan, apabila panggilan yang pertama dikuatirkan tidak sampai kepada yang bersangkutan pribadi, misalnya saja dalam hal panggilan telah dilakukan melalui Kantor Desa atau Kantor Kecamatan.

Kebebasan yang diberikan kepada hakim untuk mengundurkan sidang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 126 H.I.R tersebut, berarti bahwa tidak ada keharusan untuk menjatuhkan suatu putusan verstek atau putusan gugur, meskipun pihak tergugat kesemuanya atau penggugat kesemuanya tidak datang. Dapat pula terjadi, bahwa kedua pihak baik tergugat atau penggugat, sama-sama tidak hadir dalam persidangan walaupun terhadap keduanya telah dipanggil dengan patut. Dalam hal demikian, hakim yang bijaksana akan mempergunakan haknya untuk mengundurkan sidang sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 126 H.I.R, sebab sudah barang tentu adalah sulit untuk memilih antara putusan gugur dan putusan verstek.


Pasal 127 H.I.R menegaskan, bahwa apabila pada sidang pertama, salah seorang tergugat tidak datang, dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, maka pemeriksaan perkara ditangguhkan pada hari persidangan lain, sedapat-dapatnya jangan terlampau lama. Pasal 127 H.I.R hanya diberlakukan untuk tergugat saja, apabila salah seorang penggugat yang tidak hadir, ketentuan pasal 127 H.I.R tersebut tidak berlaku, dan sidang dapat diteruskan. Apabila yang bersangkutan telah dipanggil lagi dan kemudian ia tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan seperti perkara biasa. Tergugat yang tidak datang itu dianggap tidak mengajukan perlawanan, dan gugatan pada waktunya akan diputus secara contradictoir, juga terhadap tergugat tersebut.  Oleh karena gugatan terhadap tergugat yang tidak pernah hadir itu diputus secara contradictoir, maka perlawanan tehadap putusan tersebut tidaklah diperkenankan. Sehingga apabila tergugat tidak merasa puas dengan putusan tersebut, ia dapat mengajukan banding kepada pengadilan tinggi.


Pada asasnya putusan verstek yang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya atau untuk sebagian tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat waktu 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang kalah. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang kalah jika ingin mengajukan perlawanan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan cara pemberitahuan putusan verstek dan keharusan pengunduran sidang apabila salah seorang tergugat tidak hadir pada sidang pertama.

Semoga bermanfaat.