1. Sita Conservatoir.
Sita conservatoir diatur dalam pasal 227 H.I.R, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jika ada sangka yang beralasan, bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya, atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya, belum dapat dijalankan, berusaha akan menggelapkan
atau mengangkut barangnya, baik yang tidak tetap, baik yang tetap, dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka Ketua, atas surat permintaan yang dimasukan untuk itu, oleh orang yang berkepentingan, dapat memberi perintah supaya barang itu disita akan menjaga hak orang yang meminta itu dan kepadanya hendaklah diberitahukan, bahwa ia akan menghadap persidangan pertama yang akan datang dari Pengadilan Negeri untuk memajukan gugatannya dan meneguhkannya.
(2). Atas perintah Ketua orang yang berhutang hendaklah dipanggil menghadap persidangan itu juga.
(3) Mengenai orang yang harus menjalankan penyitaan itu serta peraturan-peraturan yang akan dituruti dalam hal itu dan akibat yang berhubungan dengan itu pasal 197, 198, dan 199 H.I.R berlaku sesuai.
(4) Pada hari pemeriksaan perkara, maka pemeriksaan perkara itu dilakukan secara yang biasa. Kalau gugatan diterima, maka penyitaan disahkan, kalau ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan dicabut.
(5) Hal mencabut penyitaan itu, biar apapun juga, boleh diminta, kalau diadakan jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
Perkataan conservatoir adalah berasal dari perkataan conserveren, yang berarti penyimpanan. Makna conservatoir beslag adalah untuk menyimpan hak seseorang, maksudnya adalah untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.
Dari ketentuan pasal 227 (1) H.I.R dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengadakan sita conservatoir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :- Harus ada sangkaan yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya.
- Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
- Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis.
- Sita conservatoir dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Berkaitan dengan ketentuan pasal 227 (1) H.I.R tersebut, Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 (1) H.I.R, tidak dibenarkan. (Putusan Mahkamah Agung, tertanggal 8 Mei 1984 Nomor : 597 K/Sip/1983, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1984-I, halaman 165).
Pasal 227 (1) H.I.R juga mensyaratkan perihal sita conservatoir dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan, akan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan. Dalam praktek, permohonan akan sita jaminan dilakukan dalam surat gugatan, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga atau dengan perkataan lain sita jaminan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan.
Sedang sita jaminan yang dimohonkan setelah adanya putusan tapi belum bisa dijalankan adalah misalnya dalam hal telah dijatuhkan putusan verstek, terhadap putusan mana pihak tergugat telah mengajukan perlawanan, atau dalam hal telah dijatuhkan putusan contracdictoir sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding, dan putusan tersebut tidak sedang dilaksanakan. Apabila putusan sedang dilaksanakan maka sita yang dimohonkan agar dilakukan adalah sita eksekutorial. Sita jaminan yang diajukan saat proses banding, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri.
2. Sita Revindicatoir.
Sita revindicatoir diatur dalam pasal 226 H.I.R, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Orang yang mempunyai barang yang tidak tetap, boleh meminta dengan surat atau dengan lisan kepada ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya orang yang memegang barang itu berdiam atau tinggal, supaya barang itu disita.
(2) Barang yang akan disita itu, harus diterangkan dengan nyata dalam permintaan itu.
(3) Kalau permintaan itu diluluskan, maka penyitaan dilakukan menurut surat perintah Ketua. Mengenai orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan mengenai peraturan yang harus diturut, maka pasal 197 H.I.R berlaku sesuai.
(4) Penyitaan itu dengan segera diberitahukan oleh Panetera Pengadilan kepada orang yang meminta, kepada siapa diterangkan juga, bahwa ia harus menghadap persidangan pertama yang akan datang dari Pengadilan Negeri, untuk memajukan dan meneguhkan gugatannya.
(5) Orang yang memegang barang yang disita itu, hendaklah atas perintah Ketua dipanggil untuk menghadap persidangan itu juga.
(6) Pada hari pemeriksaan perkara maka pemeriksaan perkara itu dilakukan secara biasa dan diputuskan.
(7) Apabila gugatan diterima, maka penyitaan disahkan dan diperintahkan, bahwa barang yang disita itu diserahkan kepada penggugat, sedang kalau gugatan ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan itu dicabut.
Dari pasal 226 H.I.R tersebut dapat disimpulkan bahwa sita revindicatoir harus atas barang bergerak tertentu, terperinci, yang berada di tangan tergugat dan diajukan atas atas permintaan penggugat selaku pemilik dari barang tersebut. dalam petitum harus dimohonkan agar tergugat dihukum untuk menyerahkan barang bergerak milik penggugat tersebut kepada penggugat.
Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer, yang artinya mendapatkan. Perkataan revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksud dari sita revindicatoir adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Jadi dari ketentuan pasal 226 H.I.R tersebut dapat diketahui, bahwa untuk dapat mengajukan sita revindicatoir harus memenuhi syarat yaitu :
- Harus berupa barang bergerak.
- Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat.
- Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Permintaan sita tersebut dapat dilakukan dengan lisan maupun tertulis.
- Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci.
Persamaan antara sita conservatoir dan sita revindicatoir terletak dalam maksudnya, yaitu :
- Untuk menamin gugatan apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan.
- Dapat dinyatak sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal gugatan dikabulkan.
- Dalam hal gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir akan diperintahkan untuk diangkat.
Yang sering menjadi pertanyaan dan sering terjadi dalam praktek adalah sita apakah yang harus dimohonkan apabila menyangkut fidusia, yaitu barang-barag yang telah dijaminkan secara fiduciaire eigendomsoverdracht ? Oleh karena hak miliknya telah diserahkan dan pihak tergugat hanya mempunyai hak pakai saja. Dalam hal demikian itu, maka sita yag dimohonkan adalah sita revindicatoir.
Dalam hal gugatan menyangkut untuk pembayaran sejumlah uang, dan gugatan tersebut hanya dikabulkan untuk sebagian, maka yang akan dinyatakan sah dan berharga hanyalah sita jaminan terhadap barang-barang yang apabila dilelang nanti cukup untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar oleh tergugat dengan ditambah bunga atau keuntungan serta biaya perkara dan termasuk juga biaya lelang, sedangkan terhadap barang-barang yang lain yang sudah diletakkan sita jaminan agar diperintahkan untuk diangkat.
Tidak dapat dibenarkan kiranya untuk mempertahankan sesuatu sita jaminan yang tidak benar-benar diperlukan, oleh karena hal tersebut hanya akan merugikan pihak yang bersangkutan.
Semoga bermanfat.