Putusan Hakim Dan Fungsinya

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Oleh para pembuatnya, H.I.R disusun dengan sederhana, mudah dimengerti, dan tidak berbelit-belit. Oleh karenanya, dalam H.I.R tidak dikenal macam-macam putusan sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata barat. Ada dua golongan putusan yang dikenal dalam H.I.R, yaitu putusan sela dan putusan akhir. 

Sedangkan menurut sifat dari putusan hakim tersebut, dikenal tiga macam putusan, yaitu :
  • Putusan declaratoir, adalah putusan yang bersifat hanya menerangkan, semata-mata menegaskan suatu keadaan hukum. Misalnya, putusan mengenai ahli waris.
  • Putusan constituir, adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya, putusan mengenai perceraian.
  • Putusan condemnatoir, adalah putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, putusan yang isinya menetapkan pihak tergugat untuk membayar hutangnya.
Pada umumnya dalam suatu putusan hakim memuat beberapa macam putusan, atau dengan kata lain merupakan penggabungan dari beberapa putusan. Misalnya, penggabungan dari putusan declaratoir dan putusan constituir atau penggabungan antara putusan declaratoir dengan putusan condemnatoir, dan lain sebagainya.

Putusan Sela. Putusan sela terdiri dari bermacam-macam, antara lain adalah :
  • Putusan preparatoir, yang dipergunakan untuk mempersiapkan perkara.
  • Putusan insidentil, yang fungsinya sama seperti putusan preparatoir.
  • Putusan provisionil, yang merupakan putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kemanfaatan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan provisionil banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan provisionil selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Ketiga macam putusan tersebut, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, dan putusan provisionil, semuanya dalam Hukum Acara Perdata Indonesia disebut putusan sela, sehingga perbedaannya dapat dikatakan tidaklah penting. Selain dari putusan-putusan tersebut, Hukum Acara Perdata juga mengenal adanya putusan contradictoir sebagai lawan dari putusan verstek.

Dalam suatu putusan hakim, tidak selalu isinya mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, dapat juga gugatan dikabulkan untuk sebagian. Karena gugatan dikabulkan untuk sebagian saja, maka gugatan selebihnya harus ditolak atau dalam hal-hal tertentu dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, dapat juga terjadi bahwa seluruh gugatan ditolak oleh hakim. 

Putusan hakim tersebut akan dituangkan dalam suatu surat putusan, yang isi minimum dan sistematika dari surat putusan tersebut diatur dalam pasal 178, 182, 183, 184, dan 185 H.I.R.  Pasal 178 H.I.R menentukan bahwa :
  1. Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatannya, harus mencukupkan alasan-alasan hukum, yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
  2. Ia berberwajib mengadili segala bagian gugatan.
  3. Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau meluluskan lebih dari apa yang digugat.
Yang dimaksud dengan alasan hukum tersebut di atas adalah kaidah hukum kanun (regel van het objectieve recht). Apabila penggugat dalam surat gugatannya tidak menyebut dasar gugatannya, atau secara keliru menggunakan dasar gugatan, maka hakim dalam pertimbangannya akan mencukupkan segala alasan hukum, agar menang kalahnya salah satu pihak menjadi terang. Hakim juga harus mengadili semua petitum, tidak boleh satupun yang dilupakan, satu persatu harus dipertimbangkan  dengan seksama. Selain itu, hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau digugat atau mengabulkan lebih daripada apa yang diminta atau digugat. Hal tersebut diatur juga dalam putusan Mahkamah Agung, tanggal 24 Mei 1951, Nomor : 29 K/Sip/1950. 

Pasal 185 H.I.R menentukan, bahwa :
  1. Keputusan yang bukan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan seperti keputusan akhir juga, tidak diperbuat berasing-asing, tetapi hanya dicatat dalam berita acara persidangan.
  2. Kedua pihak boleh meminta supaya diberikan kepadanya salinan yang sah daripada catatan sedemikian itu dengan membayar biayanya. 
Dari apa yang ditentukan dalam pasal 185 H.I.R tersebut, dapat diketahui bahwa :
  • Semua putusan sela diucapkan dalam sidang.
  • Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara.
  • Sainan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.

Tidak semua hal yang terjadi di persidangan dimuat dalam surat putusan, melainkan dimuat dengan lengkap di dalam berita acara persidangan, yang memuat dengan lengkap dan sebenarnya apa yang telah terjadi dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 H.I.R, yang mengatur hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam surat putusan, di antaranya harus memuat :
  • Ringkasan yang jelas tentang gugatan dan jawaban. 
  • Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.
  • Putusan pengadilan mengenai pokok perkara.
  • Putusan tentang besarnya biaya perkara.
  • Putusan memuat keterangan apakah kedua belah pihak hadir atau tidak pada waktu putusan dijatuhkan.
  • Apabila putusan didasarkan kepada peraturan undang-undang yang pasti, maka peraturan tersebut harus disebutkan.
Sehingga dari hal-hal tersebut, dalam bagian yang menggambarkan tentang duduk perkara, cukuplah apabila dimuat penjelasan yang singkat dan jelas, tentang apa yang digugat dan tentang jawaban tergugat, selanjutnya menunjuk kepada segala sesuatu yang diterangkan dalam berita acara. Suatu surat putusan harus padat berisi, dan hanya memuat apa yang seharusnya dimuat yaitu hal-hal seperti tersebut di atas.

Dapat disimpulkan bahwa suatu putusan yang baik sistematiknya atau putusan yang disusun secara baik, adalah putusan yang dimulai dengan menyimpulkan terlebih dahulu dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yang diakui, setidak-tidaknya tidak disangkal oleh pihak tergugat, baru kemudian disusul dengan dalil-dalil yang disangkal dan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Dalil-dalil yang meskipun disangkal akan tetapi tidak merupakan persoalan, tidak perlu untuk dipertimbangkan. 

Semoga bermanfaat.