Bentuk Negara Pada Jaman Pertengahan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Beberapa ahli menyamakan pengertian bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis. Pengertian lain dari
bentuk negara pada jaman pertengahan dikemukakan oleh beberapa ahli sejak akhir jaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak ahli yang berpaham modern. Pengertian yang dimaksud adalah negara dalam bentuk Kerajaan dan Republik.

Bentuk negara jaman pertengahan menurut para ahli adalah :

1. Machiavelli
Machiavelli mengajarkan bahwa pada intinya negara itu kalau bukan Republik (Republica) tentu Kerajaan (Principal). Menurut Machiabelli negara adalah arti genus, sedangkan Republik dan Kerajaan adalah species.

2. Jelinek
Jelinek memberikan ukuran untuk membedakan negara dalam bentuk Kerajaan dan Republik berdasarkan kemauan negara. 
  • Dalam negara Kerajaan, pembentukan kemauan terjadi seluruhnya di dalam badan seseorang dan kemauan negara yang terbentuk terlihat sebagai kemauan yang tertentu berbadan dan individual.
  • Dalam negara Republik, kemauan negara tercapai berdasarkan berdasarkan kejadian yuridis menurut tindakan-tindakan kemauan banyak orang yang berbadan, sehingga kemauan itu tidak terlihat sebagai kemauan satu orang hidup yang tertentu, melainkan kemauan badan yang hanya mempunyai bentuk realitas secara yuridis saja. 
Paham negara Republik tersebut sekarang tidak dapat diterima lagi. Misalnya, di Inggris, kemauan negara di Inggris tidak ditentukan oleh Raja/Ratu tetapi oleh Parlemen, dan Inggris adalah Kerajaan bukan Republik.

3. Deguit
Deguit membedakan negara dalam bentuk Republik dan Kerajaan berdasarkan cara pengangkatan Kepala Negara, yaitu :
  • Apabila Kepala Negara ditunjuk oleh tatanan penggantian secara keturunan yang telah ditetapkan, maka disebut Monarkhi.
  • Apabila Kepala Negara dipilih oleh rakyat atau bukan atas dasar keturunan yang telah ditetapkan, maka disebut Republik.
Pendapat dari Deguit tersebut, saat ini juga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena ada kerajaan yang kepala negaranya siangkat secara bergiliran, misalnya Malaysia. 

4. Prof. Otto Koellreuter
Prof. Otto Koellreuter menambahkan satu bentuk negara yaitu Otoriter (Autoritarian fuhrerstaat), disamping Kerajaan (Monarkhi) dan Republik. Menurut Prof. Otto, bahwa Monarkhi dalam negara modern dikuasai oleh asas ketidaksamaan seperti Dinasti, sebaliknya Republik dikuasai oleh asas persamaan pemimpin. Negara pemimpin yang otoriter (Autoritarian fuhrerstaat) didasarkan atas pandangan otoritet negara.

Pemimpin negara tidak didasarkan Dinasti dan pandangan persamaan pun tidak dianut, sehingga menurut Prof. Otto perbedaan Monarkhi dan Republik tidak berarti lagi. Prof. Otto seolah menerima bahwa negara otoriter ini didasarkan pada kekuasaan pemimpin, yang sianggapnya sebagai dasar kemauan negara.

Semoga bermanfaat.