Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), hal berkaitan dengan jual beli diatur dalam ketentuan Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata. Pengertian tentang jual beli sendiri dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Baca juga : Perjanjian Jual Beli Dan Perjanjian Tukar Menukar
Transaksi jual beli dianggap telah terjadi apabila para pihak telah sepakat dengan barang dan harganya, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkannya. Demikian itu, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Transaksi jual beli dianggap telah terjadi apabila para pihak telah sepakat dengan barang dan harganya, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkannya. Demikian itu, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harga belum dibayar.
Baca juga : Pengertian Pasar, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Fungsi Pasar
Dalam suatu perjanjian jual beli, pihak penjual mempunyai kewajiban untuk menanggung barang yang dijualnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1491 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu pertama penguasaan benda yang dijual secara aman dan tentram, kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi, atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya.
Dari ketentuan Pasal 1491 KUH Perdata tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban pihak penjual atas barang yang dijualnya adalah :
- Menjamin keamanan dan ketenteraman dari barang yang dijualnya, dalam arti bahwa barang yang dijualnya tersebut benar-benar haknya dan dalam penguasaan penjual.
- Menjamin pembeli bahwa barang yang dijualnya tersebut tidak terdapat kecacatannya, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi.
Baca juga : Pengertian Resiko Dalam Hukum Perjanjian
Pengertian Cacat Tersembunyi. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang dimaksud dengan cacat tersembunyi adalah apabila terhadap barang tersebut menurut penilaian pihak pembeli tidak seperti yang dimaksudkan atau lebih rendah dari hal yang dimaksudkan sehingga mengurangi nilai baginya dan apabila pembeli mengetahui mungkin tidak akan membeli barang tersebut atau membeli dengan harga di bawah harga yang sebenarnya.
Baca juga : Pengertian Makelar Dan Ciri-Ciri Khasnya
Jenis Cacat Tersembunyi. Pengertian cacat tersebunyi dibedakan dalam dua hal, yaitu :
1. Cacat tersembunyi yang positif.
Cacat tersembunyi yang positif, sebagaimana yang terlihat pada Pasal 1504, 1506 sampai dengan Pasal 1510 KUH Perdata. Maksud dari cacat tersembunyi yang positif adalah apabila cacat barang tersebut tidak diberitahukan oleh penjual kepada pembeli atau pembeli tidak mengetahui kalau barang tersebut cacat. Terhadap cacat tersembunyi yang positif ini adalah kewajiban pihak penjual untuk menanggungnya.
Pada garis besarnya, pengaturan tentang cacat tersembunyi yang positif adalah sebagai berikut :
- Pasal 1504 KUH Perdata, disebutkan bahwa si penjual berkewajiban menanggung terhadap cacat tersembunyi terhadap barang yang diperjual belikan.
- Pasal 1506 KUH Perdata, disebutkan bahwa penjual wajib menanggung terhadap cacat tersembunyi walaupun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu.
- Pasal 1507 KUH Perdata, menyebutkan bahwa pembeli dapat memilih dalam 2 alternatif terhadap cacat tersembunyi, yaitu mengembalikan barang dan menuntut pengembalian uang pembayaran atau tetap memiliki barang sambil menuntut pengembalian sebagian harga barang.
- Pasal 1508 KUH Perdata, menyebutkan bahwa apabila penjual mengetahui bahwa barang cacat, selain penjual mengembalikan uang harga penjualan yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga kepada pembeli.
- Pasal 1509 KUH Perdata, menyebutkan bahwa apabila penjual tidak mengetahui kalau barang itu cacat maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga penjualan dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
- Pasal 1510 KUH Perdata, menyebutkan bahwa apabila barang itu musnah disebabkan karena cacat tersembunyi, maka penjual mengembalikan uang penjualan dan mengganti segala kerugian. Tetapi apabila musnahnya barang itu karena kejadian tidak disengaja, maka pembeli yang menanggung resikonya.
Baca juga : Pengertian Transaksi, Jenis, Fungsi, Dan Bukti Transaksi
2. Cacat tersembunyi yang negatif.
Cacat tersembunyi yang negatif, sebagaimana terlihat pada Pasal 1505 KUH Perdata. Maksud cacat tersembunyi yang negatif adalah apabila cacat barang tersebut diberitahukan pleh penjual kepada pembeli atau pembeli mengetahui kalau barang tersebut cacat. Terhadap cacat tersembunyi yang negatif ini adalah kewajiban pihak pembeli untuk menerima resikonya.
Sedangkan pengaturan cacat tersembunyi yang negatif diatur dalam ketentuan Pasal 1505 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Si penjual tidaklah diwajibkan menanggung terhadap cacat yang kelihatan, yang dapat diketahui sendiri oleh si pembeli.
Dari ketentuan Pasal 1505 KUH Perdata tersebut, jelaslah bahwa terhadap cacat tersembunyi yang negatif tidak ada kewajiban bagi penjual untuk menanggungnya. Hal ini dikarenakan dalam cacat tersembunyi yang negatif, pembeli dianggap tahu kalau barang yang dibelinya terdapat kecacatan, dan pembeli tetap dengan sadar berkehendak untuk membelinya.
Baca juga : Perjanjian Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pengertian cacat tersembunyi harus dinyatakan dalam jangka waktu yang pendek. Apabila jangka waktu sudah lama, maka dianggap pihak pembeli telah dapat menerima hal tersebut atau terjadi rechtsverwerking. Maksud dari penjual berkewajiban menanggung terhadap ketenteraman dan keamanan barang tersebut adalah bahwa jangan sampai si pembeli diganggu oleh pihak ketiga selama ia memakai barang tersebut.
Apabila ada gangguan oleh pihak ketiga dan sampai dibawa ke pengadilan maka penjual tetap dilibatkan dan dipanggil ke muka sidang pengadilan untuk membela hak-hak pembeli dan mempertahankan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sah.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengaturan tentang cacat tersembunyi terhadap barang dalam jual beli.
Semoga bermanfaat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengaturan tentang cacat tersembunyi terhadap barang dalam jual beli.
Semoga bermanfaat.