Pengertian Makelar Dan Ciri-Ciri Khasnya

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Makelar merupakan pembantu pengusaha di luar perusahaan. Menurut pengertian perundang-undangan, yang dimaksud dengan makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. 

Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan tidak tetap dengan pengusaha. Hubungan ini lain jika dibandingkan dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Sifat hukum dari hubungan antara makelar dengan pengusaha adalah campuran, yaitu sebagai pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

Ciri-ciri khas makelar adalah :
  • Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah dalam hal ini dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia.
  • Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa ia akan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Ada beberapa hal yang dilarang dikerjakan oleh seorang makaelar, yaitu :
  • Berdagang dalam lapangan perusahaan di mana ia diangkat.
  • Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaranya.


Menurut Polak, larangan tersebut sering dilanggar dengan tidak berakibat buruk bagi makelar. Oleh karena itu di negara Belanda, Mr. Heemskerk seorang Minister van Justitie Negerland mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan peraturan-peraturan mengenai makelar. Dalam rancangan undang-undang tersebut, makelar dijadikan pekerjaan bebas. Rancangan tersebut diterima parlemen dengan perubahan-perubahannya. Hanya saja, undang-undang yang berkaitan dengan makelar tersebut tidak berlaku di Indonesia.

Makelar harus membuat catatan dalam bentuk buku saku dan buku harian, serta harus memelihara semua catatannya tersebut. Catatan-catatan makelar adalah catatan yang diselenggarakan atas perintah undang-undang, oleh karena itu mempunyai kekuatan pembuktian.


Buku-buku catatan makelar baru mempunyai kekuatan pembuktian, bila perbuatan yang bersangkutan tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawannya :
  • Dalam hal buku catatan makelar tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka buku harian itu dapat memberikan bukti tentang : saat terjadinya perjanjian dan penyerahan, jenis serta banyaknya benda, harga benda, dan klausula perjanjian.
  • Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka hakim seluruhnya dibantah oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih juga mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan kebijaksanaan hakim.
  • Kalau perjanjian-perjanjian tersebut di atas terus langsung dimasukkan dalam buku harian, maka buku harian itu masih mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat sekedar resmi.

Baca juga : Agen Perusahaan

Karena makelar adalah jabatan yang diakui oleh undang-undang dan tugasnya juga ditentukan oleh undang, maka makelar mempunyai tanggung jawab yang besar. Tanggung jawab makelar adalah :
  • Makelar harus menyimpan copy dokumen sampai pada saat perjanjian telah selesai dilaksanakan seluruhnya. Misalnya dokumen dalam perjanjian jual beli.
  • Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, agar pembeli tidak dirugikan. Misalnya dalam perjanjian jual beli surat berharga, dan lain-lain.


Selain makelar yang diangkat dan disumpah berdasarkan undang-undang (makelar resmi), terdapat juga makelar tidak resmi, yaitu makelar tanpa pengangkatan dari pemerintah dan tanpa disumpah. Dalam hal demikian, makelar tidak resmi dipandang hanya sebagai pemegang kuasa biasa. Perbedaannya antara makelar resmi dan makelar tidak resmi adalah sebagai berikut :
  • Pemegang kuasa mendapat upah, bila ditetapkan demikian dalam perjanjian, sedangkan makelar harus mendapat upah yang disebut provisi, bila pekerjaan sudah selesai.
  • Pemegang kuasa cukup membuat catatan-catatan biasa, sedangkan makelar harus membuat catatan dalam bentuk buku saku dan buku harian.
  • Makelar berkewajiban untuk menyimpan copi barang atau dokemen pekerjaannya, sedangkan pemegang kuasa tidak.
  • Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, terutama jual beli surat berharga, sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.


Seorang makelar dapat diberhentikan sementara atau digugurkan dari jabatannya, jika ia melanggar ketentuan perundang-undangan dan sumpahnya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang dimaksud adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Makelar yang sudah digugurkan jabatannya tidak boleh diangkat kembali. Demikian juga apabila seorang makelar jatuh pailit, ia diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan dapat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan ciri-ciri khas makelar.

Semoga bermanfaat.