Teori Yang Memberi Dasar Hukum Bagi Kekuasaan Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Banyak ahli yang menyatakan pendapatnya tentang teori-teori yang menjadi dasar bagi kekuasaan negara. Teori-teori tersebut muncul berdasarkan keadaan dan kondisi negara saat para ahli tersebut hidup, yang disampaikannya karena adanya rasa ketidakpuasan atas kondisi negara saat itu.

Teori-teori yang memberi dasar hukum bagi kekuasaan negara dalam garis besarnya dapat dibagi atas tiga kelompok besar, yaitu :

1. Teori Teokrasi (Theocratische Theorie).
Teori Teokrasi dibagi atas dua bagian, yaitu :
  • Teori Teokrasi Langsung. Istilah langsung menunjukkan bahwa yang berkuasa di dalam negara itu adalah langsung Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan. Apakah negara semacam ini pernah ada ? Persoalan ini sebenarnya berpusat pada kepercayaan rakyat terhadap rajanya yang disebut sebagai Tuhan. Rakyat lain yang tidak berkeyakinan seperti itu, tentu akan memberi penilaian yang lain pula terhadap raja yang dianggapnya sebagai Tuhan.
  • Teori Teokrasi Tidak Langsung. Menurut penganut teori, bukan Tuhan sendiri yang memerintah suatu negara, melainkan seorang Raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehendak Tuhan sebagai karunia.
2. Teori Kekuasaan (Machtatheorie).
Teori Kekuasan dibagi atas dua bagian :

a. Kekuasaan Jasmaniah (Fisik). Tokoh dari ajaran ini adalah Thomas Hobbes dan Machiavelli.
  • Thomas Hobbes dalam bukunya yang   berjudul Leviathan, ia membedakan dua macam status manusia yaitu : 1.  status naturalis, kedudukan manusia waktu masih belum ada negara. Dalam status naturalis, negara masih belum terbentuk, masyarakatnya masih kacau. Dalam keadaan ini perselisihan mudah timbul karena sifat manusia dalam keadaan tidak tertib itu merupakan srigala bagi yang lain (Homo Homini Lupus), kalau keadaan ini dibiarkan teruis menerus akan timbul perang semesta (Bellum Omnium Contra Omnes). Jadi syarat yang penting menurut Thomas Hobbes menjadi seorang raja adalah orang yang kuat fisiknya, yang melebihi lainnya agar dapat mengatasi segala kekacauan yang timbul dalam masyarakat. 2. status civilis, yaitu kedudukan manusia setelah ada negara sebagai warga negara.   
  • Machiavelli, dalam bukunya yang berjudul Il Principle, ia mengajarkan kepada raja-raja bagaimana cara untuk memerintah sebaik-baiknya. Menurut Machiavelli, seorang raja harus kuat dan tahu cara mengatasi segala kekacauan yang dihadapi negara, ia dapat menggunakan segala alat untuk menguntungkannya. 

b. Teori Kekuasaan Ekonomi.
Tokoh dari teori ini adalah Karl Marx. Marx menganggap bahwa negara itu merupakan alat kekuasaan bagi segolongan manusia di dalam masyarakat untuk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuannya. Sebagai dasar dari ajaran Marx adalah pertentangan kelas dalam masyarakat dalam dua kelas, yaitu kaum yang ekonominya kuat dan kaum yang ekonomi lemah. Pertentangan antara dua kelas itu ditujukan untuk merebut kekuasaan negara sebab negara adalah alat kekuasaan. Yang penting dalam teori kekuasaan ekonomi dari Karl Marx adalah sandarannya yang disebut historische materialisme yaitu bahwa sejarah kehidupan manusia itu dipengaruhi oleh kebendaan. Marx membedakan dua macam bangunan masyarakat, yaitu :
  • Bangunan bawah yang didasarkan atas kebendaan.
  • Bangunan atas yang didasarkan atas kemanusiaan.
3. Teori Yuridis (Yuridische Theorie).

Teori ini dibagi dalam 3 golongan yaitu :

a. Teori Patriarchaal.
Teori patriachaal ini berdasarkan hukum keluarga jaman dahulu, ketika masyarakat masih sangat sederhana dan pada waktu negara belum ada, maka masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga. Seorang kepala keluarga merupakan primus interparis, artinya seorang yang pertama di antara yang sama, karena sifat-sifatnya yang lebih itu, maka ia menjadi orang yang dipuja-puja.

b. Teori Patriamonal.
Patriamonal berasal dari istilah patrimonium yang artinya adalah hak milik. Oleh karena raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya maka semua penduduk di daerahnya itu harus tundauk kepadanya.

c. Teori Perjanjian.
Teori Perjanjian ini dikemukakan oleh 3 tokoh, yaitu :
  • Thomas Hobbes. Menurut Thomas Hobbes manusia itu selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat. Karena itu lalu diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian itu raja tidak diikutsertakan. Jadi perjanjian itu diadakan antara rakyat dengan rakyat sendiri. Setelah diadakan perjanjian masyarakat, dimana individu-individu menyerahkan haknya (hal-hak asasinya) kepada suatu kolektivitas yaitu suatu kesatuan dari individu-individu yang diperolehnya melalui pactum uniones, maka di sini kolektivitas itu menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja dalam pactum subyektiones tanpa syarat apapun juga. Raja sama sekali ada di luar perjanjian, dan oleh karenanya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya. Sistem negara seperti ini disebut Monarchie Absoluut.
  • John Locke. Berbeda dengan Hobbes, menurut John Locke antara raja dengan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Akibat adanya perjanjian antara rakyat dengan raja maka timbul Monarchi Constitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Dalam perjanjian masyarakat tersebut terdapat dua macam pactum yang disebut sebagai : 1. pactum uniones, yaitu perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan antara individu-individu, dan 2. pactum subyektiones, yaitu perjanjian penyerahan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
  • Jean Jacques Rousseau. Paham Rousseau adalah kebalikan daripada Hobbes. Ajaran Rousseau adalah kedaulatan rakyat dan rakyat tidak pernah menyerahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, raja itu hanya sebagai mandataris dari rakyat.
Jadi teori-teori itu hendak membenarkan adanya kekuasaan negara, oleh karena itu kepustakaan teori-teori ini sekaligus dibicarakan bersama-sama dengan arti negara dan tujuan negara. Untuk membenarkan adanya kekuasaan negara biasanya dicari ajaran-ajaran mengenai arti daripada negara dan kemudian dihubungkan dengan tujuannya. 

Apa sebenarnya negara itu diperintah oleh seorang raja yang menganggap dirinya sebagai Tuhan, sehingga raja itu sama dengan Tuhan ? Apa sebabnya negara-negara semacam itu dahulu ada dan apa sebabnya rakyat mematuhi kekuasaan raja itu ? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya terletak pada arti dari negara dan tujuannya dan kedua-duanya itu berhubung erat dengan dasar-dasar hukum bagi negara. 
Pertanyaan-pertanyaan yang sama dapat juga dikemukakan terhadap negara-negara kapitalis di mana kekuasaan negara itu berada di tangan sekumpulan manusia yang bermodal atau sebaliknya terhadap negara sosialis, dan sebagainya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan teori yang memberi dasar hukum bagi kekuasaan negara. Tulisan tersebut bersumber dari buku Ilmu Negara, karangan Moh. Kusnadi, SH dan Bintan R. Saragih, SH.

Semoga bermanfaat.