Kewibawaan Kekuasaan Negara Dan Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kekuasaan merupakan hak seseorang atau sekelompok orang atas sesuatu. Yang pokok dalam melaksanakan kekuasaan adalah bila kekuasaan itu diterima oleh masyarakat dan dipatuhi. Kalau sudah dipatuhi maka segala kekuasaan berubah menjadi kewibawaan, dengan pengertian bahwa rakyat yang menerima kekuasaan yakin akan kebenaran dari kekuasaan itu. Untuk membatasi dan mengontrol kekuasaan cara yang paling efektif adalah dengan diadakannya suatu hukum.

Kekuasaan dalam arti kewibawaan diartikan bahwa pemegang kekuasaan memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan cita-cita dan keyakinan sebagian besar warga masyarakatnya. Kewibawaan ini tidak sama pada setiap pemegang kekuasaan. Kewibawaan kekuasaan negara dan hukum berdasarkan pendapat para ahli :
1. Max Weber.
Max Weber membagi kewibawaan menjadi tiga macam, yaitu :
  1. Kewibawaan yang bersifat kharismatik.  Kewibawaan ini terdapat pada seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat kepribadian yang tinggi  dan istimewa. Sebagai contoh kewibaan ini adalah kewibawaan para nabi-nabi yang mempunyai pengaruh besar terhadap pengikut-pengikutnya atau kewibawaan seorang presiden terhadap rakyatnya.
  2. Kewibawaan yang bersifat tradisional. Kewibawaan ini lazimnya dimiliki oleh seorang raja yang karena hak warisnya mempunyai pengaruh terhadap rakyatnya. Keistimewaan pribadi seorang raja mungkin tidak ada atau mungkin juga ia tidak sepandai seorang presiden, tapi karena hak wari yang dimilikinya itu rakyat patuh kepadanya dan ia memiliki kewibawaan sebagai simbol dari kerajaannya.
  3. Kewibawaan yang bersifat rasional. Kewibawaan ini didasarkan atas pertimbangan akal pikiran manusia yang banyak terdapat pada organisasi-organisasi modern dengan disertai disiplin yang kuat dan birokrasi.
2. Logemann.
Logemann membagi kewibawaan menjadi lima macam, yaitu :
  1. Kewibawaan berdasarkan 'magic' atau kekuasaan gaib. Misalnya, seorang guru yang mempunyai pengaruh besar terhadap muridnya karena ia mempunyai kekuatan gaib.
  2. Kewibawaan berdasarkan 'dinasti' atau hak keturunan. Misalnya, seorang raja yang dipatuhi rakyatnya sebagai simbol karena hak keturunannya.
  3. Kewibawaan berdasarkan 'kharisma'. Misalnya, seorang presiden yang mempunyai keistimewaan pribadi sehingga ia mempunyai pengaruh besar terhadap rakyatnya.
  4. Kewibawaan yang berdasarkan atas 'kehendak rakyat melalui perwakilan'. Kewibawaan ini merupakan mitos dari abad ke-19 yang berkumandang ke seluruh dunia sesudah Revolusi Perancis dengan semboyan 'Kedaulatan rakyat dan Perwakilan'.
  5. Kewibawaan dari 'elite'. Kewibawaan ini dimiliki oleh segolongan kecil dari rakyat di dalam negara yang dapat menguasai negara. Elite disebut the ruling class, artinya klas yang memerintah. Kewibawaan ini juga disebut sebagai mitos dari abad ke-20. Yang dimaksud dengan golongan elite ini adalah kaum facis dan nasionalis sosialis atau kaum komunis sebagai perintis dari proletariat yang dtugaskan untuk menyebarkan pahamnya keseluruh penjuru dunia.

Baca juga : Ciri-Ciri Negara Hukum Serta Bentuk Negara Hukum

Demikian penjelasan berkaitan dengan kewibawaan kekuasaan negara dan hukum berdasarkan pendapat dari Max Weber dan Logemann. Tulisan tersebut bersumber dari buku  Ilmu Negara, karangan Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH.

Semoga bermanfaat.